Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Warga Komplek Mekar Sari Pelangi Desa Kapur kecamatan sungai raya, Kabupaten Kubu Raya, mengeluhkan keberadaan penangkaran sarang burung walet berada di tengah lingkungan perumahan warga, selain dibisingkan dengan suara juga warga mengeluhkan polusi akibat adanya sarang burung walet tersebut.Karena keberadaan bangunan nya sangat meresahkan dan mengganggu akibat adanya polusi suara serta kotoran burung yang mencemari lingkungan, sehingga warga meminta penangkaran tersebut harus ditutup.Ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut, Haji Ramlan selaku Ketua RT setempat pun mengakui jika sejumlah warga merasa keberatan dengan keberadaan rumah walet yang sudah beroperasi sejak 1 tahun terakhir, terlebih kini rumah walet tersebut sudah semakin besar, Selasa (31/08/21).
“Haji Ramlan, mengatakan dirinya sebagai Ketua RT tidak pernah diberitahu oleh pemilik rumah maupun mintai izin tentang pembangunan penangkaran sarang burung walet itu, dirinya hanya tahu bahwa pemilik rumah sedang merenovasi rumahnya untuk dihuni.
Baca Juga : Ketua DPD RI Lakukan Rapat Kerja Dengan Menaker, Membahas Penempatan Pekerja Migran.
Dengan adanya bangunan tersebut sangat meresahkan dan mengganggu akibat adanya polusi suara, serta kotoran burung yang mencemari lingkungan.Kata Haji Ramlan, jika warga perumahan ini sudah banyak mengadukan keberadaan rumah walet tersebut kepadanya.
“Warga juga meminta agar usaha rumah walet tersebut harus di gusur dan tidak meresahkan maupun menganggu warga setempat,”Pungkas nya.
Lebih lanjut Haji Ramlan mengatakan warga juga sudah telah melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Desa, serta Instansi terkait tentang perihal keberatan serta keinginan warga mengenai penertiban bangunan walet yang telah meresahkan warga.
Berdasarkan peraturan Bupati Kubu Raya Nomor: 29 tahun/2009 BAB 3 Pasal 3 Ayat 2 yang berbunyi usaha budidaya burung walet, dilakukan di luar lokasi pemukiman penduduk dengan memperhatikan aspek kesehatan manusia dan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang harus berjarak 2 kilo meter dari wilayah pemukiman.
“Namun dengan adanya penangkaran burung walet tersebut berdiri di lingkungan permukiman Komplek Mekar Sari Pelangi Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, ini sangat menggangu warga, serta aturan Bupati Kubu Raya pun tidak di indahkan Si pemilik rumah tersebut,” imbuhnya.
[ S.Delvin.S.H ]