Beranikah APH Kalbar Ungkap Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat (KORUPSI), Terkait Dana Program Padat Karya PHM Desa Tanjung Harapan.

Beranikah APH Kalbar Ungkap Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat (KORUPSI), Terkait Dana Program Padat Karya PHM Desa Tanjung Harapan.

Mitragalaksi.com, Kubu Raua, Kalbar. Dalam rangka kegiatan KLHK melaksanakan Padat Karya Penanaman Manggrove di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Pemerintah menggelontorkan Dana Miliaran Rupiah untuk Program tersebut.

Mirisnya lagi pada Program ini diindikasi adanya maling uang rakyat (KORUPSI), pasalnya aliran Dananya masuk ke Rekening Ketua Lembaga Pengawas Hutan Desa/LPHD Desa Tanjung Harapan.  Kamis(09/09/2021).

Namun sangat miris sekali keterangan dari Oky selaku PPK KLHK yang notaben ASN BPDASLH (Badan Pengedalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung) Kapuas Kalimantan Barat, Berstatemen disalah satu Media Online , pada tanggal.(06/09/2021)

Dengan Judul Berita “Program Padat Karya Penanaman Manggrove Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat.

Dugaan memberikan keterangan HOAX tidak sesuai dengan fakta dilapangan .

Dimana banyak yang Rancu pada Proyek Program Padat Karya Penanaman Manggrove di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, tingkat kematian pada tanamannya menimbulkan kegagalan pada Proyek Program tersebut.

Maka perlu untuk dievaluasi menyeluruh agar dapat mengukur tingkat keberhasilan Program tersebut,” sedangkan Penanaman Manggrove belum ada audit Lingkungan dan Sosial atas Program itu.

Baca Juga : Kadis Bappeda Pemprov Kalbar Membenarkan Masalah Pembagian BLT Dari Kementrian Masih Banyak Kecolongan Penerima Yang Mampu Masih Mendapatkan BLT.

Lahan Penanaman Mangrove di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Mengacu secara Normative kegagalan pada Proyek Program Padat Karya yang menggunakan topeng Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN,diindikasi hanya merupakan Trick maling uang rakyat (KORUPSI),” Yang sudah semestinya Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat mengusut tuntas karena adanya Kerugian Negara .

Dimana Peraturan Undang-Undang Mengacu Pasal 1 ayat(2) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme/KKN , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/ KIP , Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi .

Keterangan Warga Desa Tanjung Harapan bernama Juanda Via WhatsApp 0821 5073 xxxx mengatakan, Program Penanaman Manggrove Pihak Dinas KLHK PPK .Tidak melibatkan tenaga ahli di bidang penanaman bibit bakau manggrove serta tenaga pendamping keahlian penanaman kayu bakau manggrove,harusnya mereka punya tenaga ahli pendamping tentang kelayakan bibit dan kelayakan deameter pasang surutnya air dilahan penanaman,mana mungkin bibit bisa hidup jika ditanam didalam air tanpa ada takaran kadar tolak ukur pasang surut air dilahan penanaman tersebut, kata Juanda dengan nada tegas .

Lanjut Juanda. Oki Pembohong Bibit apa ini yang dibagikan emangnya bibit tersebut, penyediannya dilokasi mana, dan dana anggaran bibit nya dari mana.?

Sedangkan lokasi bibit hanya berada di Kecamatan Batu Ampar ,Program Penanaman Manggrove di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar . Gagal siapa yang bertangung jawab,? Pungkas nya.Analisis Lembaga TINDAK saat berkomentar via WhatsApp koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH Mengatakan bahwa kisruh di Proyek Program Padat Karya Perlu di Luruskan Melalui Pendalaman Hukum oleh APH terutama terkait Dengan Singkronisasi Anggaran Yang digunakan dengan Progress Tumbuhan yang di Realisasikan Apakah benar Berhasil ( hidup ) ataupun gagal ( semua mati ).

Mengingat Hasil Akhir yang tidak Jelas dari Kegiatan Penanaman Mangrove di Kalimantan Barat yang Menggunakan Anggaran Negara Miliaran Rupiah Mengalami Kejanggalan alias Kegagalan yang Berimplikasi terhadap Kerugian Negara perlulah di Evaluasi secara Hukum sedetail Mungkin Mengingat Problematika Persoalan Penanaman Mangrove di Lapangan khususnya di lokasi Kabupaten Kubu Raya Sudah dapat dijadikan tolak Ukur alias dapat dijadikan Barometer mendalami Case nya, menurut Yayat.

Tantangan Semangat atau Tidaknya Aparat Penegak Hukum di kalimantan Barat dalam rangka melakukan Pemberantasan terhadap adanya Indikasi Korupsi di Proyek Penanaman Mangrove yang Menggunakan Pos Anggaran Pusat Perlu diusut Secara Tuntas dari Aspek Hukumnya Agar Kedepannya tidak akan terjadinya lagi kesewenangan wenangan Penggunaan Uang Negara secara Frontal alias tidak sembarangan menghabiskan Uang tanpa Standarisasi Progress yang jelas, imbuh Yayat.

[ Syafarudin Delvin SH ]

error: Content is protected !!