Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Sejak digulirkannya Operasi Bina Karuna Kapuas 2021 Personel Polres Kubu Raya Rutin setiap harinya melaksanakan kegiatan patrol serta lakukan Himbauan tentang bahaya dampak dari kebakaran hutan dan lahan (12/09/2021)
Paursubbag Humas Polres Kubu Raya mengatakan”berdasarkan peraturan Gubernur kalimantan barat nomor 103 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar tahun 2020 dan STR Kapolres Kubu Raya nomor : 103 Tgl 24 Agustus 2021 Ttg PENANGGULANGAN DAN GAKKUM KARHUTLA DI WILKUM POLDA KALBAR. Yang melibatkan personel polres dan Polsek jajaran guna melaksanakan kegiatan baik patrol, himbauan serta penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kubu Raya”kata Dodik.
“Pelaksanaan patrol dilakukan baik dengan mengunakan Roda empat maupun roda dua mendatangi tempat-tempat atau lokasi berdasarkan pemetaan wilayah sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan dilakukan pemasangan baner himbauan bahwa lokasi tersebut dalam pengawasan Tim ops bina karuna II Kapuas Polres Kubu Raya” sambung Dodik.
Baca Juga : Pelaksana Proyek Rehab SDN 21 Sungai Kakap, Kontraktor Ingin Ajak Syafarahman Bertemu Ngopi, Ada Apa !
“Selain laksankan Himbauan Karhutla Tim ops Bina Karuna II Kapuas 2021 juga sudah membentuk Kelompok Tani Binaan Polres Kubu Raya hal tersebut di maksud agar para petani dalam melaksanakan aktifitasnya bisa terkoordinir dan dalam membuka lahan tidak melakukan pembakaran lahan yang meluas artinya bisa menciptakan membuka lahan tanpa membakar,”Harapannya
[ S. Delvin SH ]
Sumber : Humas Polres Kubu Raya