Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Warga Sui Ambawang, mengeluhkan kondisi jalan yang rusak berlobang dan tergenang air, kondisi jalan tersebut adalah jalan penghubung antara Kabupaten ke Provinsi (13/9/21).
Sesuai aturan kewenangan pengelolaan jalan di Indonesia,
Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, : Nasional merupakan kewenangan pusat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan provinsi, kabupaten dan kota merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Akibat dari rusaknya ruas jalan penghubung tersebut hampir setiap hari kendaraan rusak bahkan ada yang rusak parah, semalam aja ada ibu-ibu yang masuk terperosok ke lubang yang tergenang air dan terjatuh ucap pemilik bengkel motor.
Baca Juga : Penyaluran Bantuan Tanaman Kehidupan dari Perusahaan PT. MTI Sudah Terealisasi.
Hal senada disampaikan salah satu pengendara jalan yang bernama Ati yang setiap harinya mengantar air galon jalan disini jika tidak berhati-hati maka akan masuk lobang karena tidak kelihatan akibat tergenangnya air ucapnya.
Warga setempat menghimbau kepada pengendara masyarakat kalbar yang melintas ruas jalan Sui Ambawang-Pontianak harap berhati-hati, dan kami berharap jalan ini segera teratasi oleh instansi PUPR ( Bina Marga ) agar tidak ada korban yang terjatuh lagi ucap warga.
[ Hamidi ]