Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Diduga berbuat menyalahi aturan dalam proses BAP awal , proses hukum pada suatu perkara, oknum APH berangkat Perwira, karena ada tindakan memakai dan menggunakan BAP palsu, seorang oknum Perwira Polda Kalbar di laporkan ke Mabes Polri terkait dengan penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di duga keterangan dan datanya palsu.
“berawal dari proses Subdit I ditreskrimmum Polda, pasal yang digunakan 368,372,335 klien kami di tahan selama 3 bulan, namun perkara ini di periksa oleh majelis hakim ada pemeriksaan BAP Saksi atas nama Hasan Basri yang saksi tersebut menyangkal tidak pernah di periksa Polisi bahkan datang ke Polda saja tidak pernah, kasus ini sudah di putus di PN tanggal 29 September 2020, berdasarkan fakta hukum di Pengadilan ini maka kita laporkan oknum Kompol IS ke Mabes Polri, kita tanggal 27 Agustus 2021 kita di BAP di Mabes Polri.” Kata Herman SH bersama kliennya Indra Chica yang melaporkan oknum Polisi Kompol IS ke Mabes Polri kepada sejumlah media saat menggelar Konferensi Pers di Pontianak, Senin (06/09/2021).
Dijelaskan dengan Gamblang, sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 29 September 2020 nomer 191/Pid.B/2020/PN Ptk atas nama Indra Chica yang menyatakan terdakwa Indra Chica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ‘secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu ,dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,”sekarang sebagai pelapor, dan putusan tersebut telah di pertegas oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 14 Oktober 2020 yang disertai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomer 191/Pid,B/2019/PN Ptk tangal 13 Oktober 2020 dilampiri juga keterangan inkracht dalam bentuk surat Keterangan panitera nomer 191/Pid.B/2020/PN Ptk tanggal 13 Oktober 2020 yang menerangkan bahwa perkara atas nama terdakwa Indra Chica telah memperoleh kekuatan hukum tetap, “maka selanjutnya kami sampaikan Laporan pengaduan atas sikap dan tindakan Oknum Polisi bernama (Inisial IS, red) Kompol NRP 71010005 sebagai pejabat sementara Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, dalam memperoses laporan polisi nomer LP/422/XI/Res. 1.24./2019/Kalbar/SPKT, tanggal 14 Nopember 2019, dengan cara membuat dan menggunakan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) atas nama saksi Hasan Basri Bin Alm Kawi dibuat tanggal 3 Februari 2020 yang berisi keterangan dan data palsu.” Jelas Herman.
Lebih lanjut di sampaikan sebagai berikut, Bahwa dengan adanya persolan hukum yang dialami oleh klien kami (Pelapor) pada tanggal 13 Nopember 2019 sekitara pukul 8.30 Wib yang dianggap telah dirancang serta digiring oleh Oknum Polisi bernama IS pada tanggal 14 Nopember 2019 sebagai tindak pidana perampasan (368 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (335 KUHP dan atau penggelapan (372 KUHP), dan selaku saksi pelapor Sandy Tri Admojo, S.Kom Bin Sarosa yang di BAP pada tanggal 20 Nopember 2019 dn tanggal 4 Desember 2019, yang akhirnya Indra Chica pada tanggal 26 Desember 2019 di tahan di Rutan Polda Kalbar hingga 19 Maret 2020 di Rutan Kelas IA Pontianak.
Bahwa dasar dan proses pemeriksaan perkara atas nama Indra Chica di Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar adalah lapora polisi nomer LP/422 /XI/ Res.1.24 /2019/ Kalbar/SPKT tanggal 14 Nopernber 2019. BAP Saksi-saksi dan tersangka serta lainnya yang termuat dalam berkas perkara, terrmasuk saksi Hasan Basri dibuat pada tanggal 3 Februari 2020 yang berisi keterangan palsu dan data palsu karena saat pemeriksaan di persidangan saksi hasan menerangkan secara fakta bahwa saksi Hasan tidak pernah diperiksa di Kepolisian dan menandatangani BAP, artinya BAP atas nama Saksi Hasan Basri adalah rekayasa Penyidik Pembantu atas arahan Kompol IS.
Disini juga terungkap Bahwa para oknum Penyidik Sudit I Ditreskrimum Polda Kalbar telah nyata-nyata melakukan tindak pidana sebagaiman dimaksud dalam ketentuan pasal 263 KUHP Jo. 266 KUHP. “dengan BAP keterangan palsu dan data palsu tersebut maka perkara di nyatakan lengkap atau P-21 serta klin kami dilanjutkan penahanan nya pada tanggal 23 Februari 2020.”ujanya lagi.
Bahwa Terlapor Kompol IS Melebihi batas kewenangan nya bahkan peristiwa hukum belum cukup bukti ataupun belum memiliki bukti permulaan yang cukup telah berani dan arogan melakukan tindakan penahanan terhadap seorang yang baru diduga ataupun baru disangka karena terlapor IS bersikap arogan dan menganggap kekuasaan di Subdit I Ditreskrimmum Polda Kalbar ada ditangannya.
“Berdasarkan itu maka kami selaku kuasa hukum pelapor/korban akibat tindak pidana Membuat dan menggunakan BAP atas nama Saksi Hasan Basri berisi data/keterangan palsu, melaporkan Kompo IS ke Bareskrim Polri.” Tutur Herman.
Indra Chica terkait ini sebelumnya telah melaporkan ke Polda Kalbar namun tidak ada tanggapan, juga melapokran ke Ombudsman, sehingga akhirnya melaporkan Ke Mabes Polri dan sudah di periksa sebagai Saksi di Mabes Polri tanggal 27 Agustus 2021. “Harapan saya ini Oknum Polisi tersebut mesti di tindak dan diproses hukum sebagaimana mestinya.” Ucapnya. Perwira Polisi Kompol IS bisa jadi tersangka dan bisa dipidana.
Hal ini karena salah satu Korban melaporkan Kompol IS ke Mabes Polri. Diterangkan oleh Indra Chica bersama pengacaranya bahwa Kompol IS telah membuat BAP dengan data dan keterangan palsu.
“aturan hukum jelas tidak boleh membuat orang tidak bersalah ditahan, tidak boleh itu, apalagi sampai membuat BAP Palsu, sementara orang yang ada tidak pernah diperiksa, untuk itu hukum mesti ditegakkan, semua perbuatan harus dipertanggungjawabkan, tidak dibenarkan kita membuat atau mentang-mentang penegak hukum tidak boleh. yang jelas itu sangat memalukan, saya tidak menyangka kalau ada oknum di Institusi seperti itu, yang jelas Pak Kompol Iwan Setiawan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kalbar saat itu sebenarnya tidak cocok jadi polisi cocoknya jadi pengacara, pandai cari uang.” Kata Chica didampingi pengacaranya Herman, SH kepada awak media pada Konferensi Pers pada salah satu Hotel di Pontianak, Sabtu (18/09/2021).
Dituturkan lebih lanjut oleh Chica, bahwa Kompol Iwan Setiawan (IS) itu dekat dengan saingan bisnisnya, bahkan Kompol IS menyampaikan kepadanya bahwa ia S adalah teman dari waktu miskin dan kaya.
“saya sudah menyampaikan bukti yang benar tapi tidak digubrisnya.” Tandas Chica.
Bahkan saya, lanjut Chica, dirinya di laporkan lagi 3 perkara yang baru, ” 3 itu adalah merampas, lalu memalsukan, lalu penipuan, kemudian penggelapan.” Jelasnya.
Maka pihaknya sudah melaporkan oknum Kompol Iwan Setiawan, SH, MH NRP 71010005 ini ke Mabes Polri, karena kalau ke Propam Polda Kalbar stagnan.
Sebelumnya Herman, SH menyampaikan klien saya disuruh mengaku bahwa mengambil kunci, padahal itu tidak ada, atas tekanan oknum polisi lain inisial F yang waktu itu Kasubdit Jatanras. ” besoknya dibuat laporan tanggal 14 November 2019, kemudian Ibu ini dipanggil sebagai saksi, 25 Desember 2019 dipanggil sebagai tersangka, tanggal 26 Desember 2019 klin kami ditahan dengan pasal yang menjerat pasal 368, 335 dan 372 KUHP.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi saksi, salah satunya Hasan Basri yang ternyata BAP palsu yang mengkopi paste BAP dari saksi lainya Dija.
Dalam sidang akhirnya bebas, naik kasasi tapi ditolak, karena tidak memenuhi syarat.
Pihaknya sudah melaporkan ke Mabes Polri dan sudah dan sudah laporan polisi Nomer: LP-A /110/ VIII/ 2021/ Yanduan tanggal 9 Agustus 2021 terkait dugaan kode etik profesi Polri. ” dan tanggal 27 Agustus 2021 kita sudah dimintai keterangan saksi di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Biro Pertanggungjawaban Profesi.” kata Herman.
Lnjut Herman, dimana secara jelas kutipan yang tercantum didalam amar putusan dari pengadilan sebagai berikut:
hakim sebagai klarifikasi terdapat dalam Pasal 163 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi: “Jika keterangan saksi di persidangan berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi akan hal itu serta meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan persidangan.” Namun ketika saksi verbalisan di hadirkan untuk menjadi saksi fakta akan terjadinya suatu perkara maka hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Karena apabila saksi verbalisan dihadirkan sebagai saksi maka hal itu dinilai tidak obyektif akan adanya terjadinya suatu perkara;
Menimbang, bahwa meskipun kemudian Penuntut Umum menghadirkan Saksi Verbalisan, namun Terdakwa pada pokoknya tetap menyangkal dan ketika ditunjukan foto pada saat dilakukan pemeriksaan saksi Hasan, Terdakwa menerangkan orang yang ada di foto tersebut bukanlah saksi Hasan yang datang di persidangan;
Menimbang, bahwa jika dikaitkan keterangan saksi Hasan di persidangan dengan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa orang yang ada di foto yang ditunjukan saksi verbalisan bukanlah saksi Hasan yang datang di persidangan saling bersesuaian karena saksi Hasan menerangkan dipersidangan tidak pernah diperiksa di Kepolisian dan menandatangani Berita Acara Penyidikan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa dalam perkara a quo hanya saksi Dija yang menerangkan dirinya diancam oleh Terdakwa dan kunci mobil truk trailer dirampas Terdakwa, keterangan saksi Dija tersebut hanya berdiri sendiri dan tidak ada saksi lain yang bersesuaian, sehingga Majelis Hakim berpendapat Penuntut Umum mengajukan alat bukti minimal yang cukup tentang adanya ancaman dan perampasan kunci mobil trailer terhadap saksi Dija; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur
dari pasal yang didakwakan:
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa:
2. Melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan DE SARMARIPOTI Umum tidak mampu akan
Halaman 37 dari 41 Putusan Nomor 191/Pid.B/2020/PN
Yang Menyerahkan, Batu lembar memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1. Unsur barang siapa; Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Barang siapa” menurut Majelis Hakim adalah hukum subjek pidana akan yang mempertanggung jawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, No. Reg. Perk: PDM-15/Ponti/02/2020, tertanggal 02 Maret 2020 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Indra Chica ternyata cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan ke muka persidangan; Menimbang, bahwa di persidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum; Pengadilan Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa’ telah terpenuhi; Ad. 2. Melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;M
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, pada tanggal 13 November 2019 sekira pukul 08.30 wib saksi Dija supir dari PT Arya Total Transportasi membawa 1 (satu) unit kendaraan trailer KB 9951 AM yang berisi dua kontainer keramik menuju ke gudang Catur Sentosa Adiprana (PT.CSA) akan tetapi setelah tiba di Gudang PT CSA, saksi Dija tidak dapat melakukan bongkar muat barang karena dilarang oleh Terdakwa yang merupakan mandor bongkar muat di Gudang CSA, dan akhirnya saksi Dia meninggalkan 1 (satu) unit kendaraan trailer KB 9951 AM di tinggal di gudang PT CSA; Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
Dalam perkara a quo Penuntut Umum tidak mampu mengajukan alat bukti minimal yang cukup tentang ancaman dan perampasan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi Dija dan menurut ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-undang Halaman 38 dari 41 Putusan Nomor 191/Pid.B/2020/PN PH, Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”, Menimbang, bahwa oleh karena sangkaan Terdakwa merupakan pelaku ancaman kepada saksi Dija yang terjadi pada tanggal 13 November 2019 hanya didasarkan dari keterangan 1 (satu) orang saksi yaitu Saksi Dija tanpa didukung oleh alat bukti lain maka keterangan Saksi Dija tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka unsur kedua melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain tidak terpenuhi menurut hukum; Menimbang, ahwa karena unsur kedua yang merupakan unsur inti dari Pasal 335 ayat (1) ke KUHP tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, maka dakwaan Penuntut umum harus dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 335 ayat (1) ke 1 tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut; Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa tidak bersalah didalam proses perkara ini karena dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut umum terhadap Terdakwa yang melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP, atas laporan perampasan kunci dan pengancaman yang dibuat oleh Sandy Tri Admojo penuh rekayasa baik segi pemberkasan yang tidak lengkap (tidak mencantumkan alamat saksi/alamat saksi kosong), saksi-saksi tidak ada yang melihat peristiwa tersebut, saksi yang memberikan keterangan bohong, saksi tidak pernah di BAP dan tanda tangan, saksi Hasan yang hadir di persidangan berbeda dengan ada yang didokumentasi Penyidik. Saksi a de charge di bawah sumpah agama Islam menyatakan yang melihat dan mendengar langsung rencana dan rekayasa Sandy Tri Admojo;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, bersesuaian sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum. Dimana ini sangatlah jelas,” Ungkap Herman.SH.
[ S Delvin SH ]