KAPS Kota Singkawang Minta Pemerintah Lindungi Situs Sejarah Kesultanan Sambas di Singkawang.

KAPS Kota Singkawang Minta Pemerintah Lindungi Situs Sejarah Kesultanan Sambas di Singkawang.

Singkawang, Koalisi Aksi Penyelamat Sejarah (KAPS) Kota Singkawang menyesalkan terjadinya perusakan tiang bendera Kesultanan Sambas di Singkawang dan tidak seriusnya Pemerintah Kota Singkawang dalam mengamankan situs sejarah kesultanan Sambas di Singkawang. Kamis (23/09/2021)

“Kami yang tergabung dalam KAPS kota Singkawang menyesalkan terjadinya perusakan Tiang Bendera sebagai situs cagar budaya sejarah kesultanan Sambas di kota Singkawang ini, dan kami telah berupaya meminta DPRD Kota Singkawang dan Walikota Singkawang agar segera membentuk Pansus atau tim ahli cagar budaya kota Singkawang demi menyelamatkan seluruh situs sejarah yang ada di kota Singkawang ini.” Ujar Muhammad Abdurrahman.

Namun KAPS merasa aneh, karena sampai sekarang tidak ada respon positif dari DPRD kota Singkawang maupun Walikota Singkawang.

“Kami khawatir dengan pembiaran dari pemerintah seperti ini nantinya akan semakin menghilangkan jejak-jejak sejarah puak Melayu di kota Singkawang ini.” Kata Muhammad Abdurrahman yang juga akrab disapa Rahman.

Baca Juga : Kapolres AKBP Jerold HY Kumontoy, S.I.K, Terima Kunjungan Pengurus PMP Kabupaten Kubu Raya, Mapolres Kubu Raya.

Keterangan Foto : Koalisi Aksi Penyelamat Sejarah (KAPS) Kota Singkawang menyesalkan terjadinya perusakan tiang bendera Kesultanan Sambas.(23/9/21)

Menurut Rahman, pembentukan pansus atau tim ahli cagar budaya (TACB) harus segera dilakukan oleh DPRD kota Singkawang bersama Walikota Singkawang.

Hal tersebut sesuai dengan UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksudkan agar seluruh benda, bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis Kota Singkawang yang memenuhi kriteria cagar budaya termasuk tiang dan bendera kesultanan Sambas dapat segera di identifikasi dan harus dilindungi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Tiang bendera eks Kesultanan Sambas di Singkawang telah jelas-jelas dirubuhkan oleh pihak yang kami duga telah membeli lahan tempat berdirinya Bendera Kesultanan Sambas kepada ahli waris Kerajaan seharga milyaran rupiah.” Kata Rahman.

“Padahal tiang bendera tersebut adalah situs sejarah yang sudah terdaftar sebagai benda cagar budaya dengan nomor register P02020071400004, tanggal daftar 14 Juli 2020. Info tersebut dapat dilihat di kemendikbud.go.id.” Papar nya.

“Jangan mentang-mentang punya uang lalu seenaknya merusak situs sejarah budaya sebagai simbol Kesultanan Melayu Sambas.” Tegas Rahman.

Selanjutnya anggota KAPS Wawansyah mengatakan bahwa tim BPCB telah datang untuk investigasi atas perusakan Tiang Bendera tersebut, namun sampai saat ini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan tersebut.

“Mereka (BPCB) sudah investigasi ke Singkawang pada tanggal 4 Juli 2021 lalu, dan kita bahkan telah menyurati mereka dua kali untuk mempertanyakan hasil nya, namun hingga kini belum ada jawaban apapun dari Tim BPCB.” Ujar Wawansyah.

KAPS yang terdiri dari LSM, Ormas, OKP dan unsur masyarakat ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat Singkawang dan Kalimantan Barat pada umumnya untuk ikut bergabung dan bergerak membantu mengamankan situs cagar budaya kesultanan Sambas yang dikhawatirkan akan semakin terkikis oleh kesewenang-wenangan oknum di Kota Singkawang ini.

“Kita semua harus ikut mencegah tindakan para oknum yang ingin secara langsung maupun tidak langsung menghilangkan situs sejarah Kesultanan Sambas di Kota Singkawang ini,” Pungkas Rahman.

[ Agustami ]

error: Content is protected !!