Kejaksaan Negeri Pontianak, Resmi Mengeluarkan Surat Penahanan Terhadap Pengusaha Ferryansyah, Dengan Kasus Pekerjaan Proyek Fiktif.

Kejaksaan Negeri Pontianak, Resmi Mengeluarkan Surat Penahanan Terhadap Pengusaha Ferryansyah, Dengan Kasus Pekerjaan Proyek Fiktif.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ferryansyah, tersangka kasus penipuan atau penggelapan uang milik Kiki Zulkifli, salah seorang pengusaha di Pontianak.

Kiki Zulkifli, mengakatakan pernah di periksa polisi dan pernah di tawari proyek aspirasi Dewan provinsi, di TAHUN (2017) tgl (12 februari 2017) tersangka memberikan (14) paket proyek PL namun bertahap, nilai kerugian kiki Zulkifli, Rp,1.000.000.000, Dan mengakatakan proyek tersebut milik satarudin ketua dewan kota memakai 2 perusahaan,  (PT/dan/CV) ferryansyah juga meyakinkan saya, ucap nya

ke rugian kurang lebih 500jt untuk (8) proyek ini saja, Bagaimana tidak kesal, ungkap kiki zulkifli) uang muka atau panjar puluhan juta bahkan ada yang ratusan juta yang telah di setor untuk mendapatkan proyek ternyata tidak ada, mereka saling tunding menyalahkan. Itu yang saya alami sendiri, banyak yang jadi korban,” kata pria berusia 55 tahun warga Kota Baru pontianak,  Jumat (24/09/2021). Kiki Zulkifli mengungkapkan kan kekesalanya kepada media mitragalaksi.com

Awalnya ditahun 2016 empat paket proyek aspirasi DPRD Kota yang ditawri terdakwa Ferryansyah berjalan mulus tanpa kendala ,namun di bulan Februari 2017 saya ditawarkan Ferry Kembali bahwa ada 700 paket PL (Penunjukan Langsung) di Pontianak yang SPK nya sedang dalam proses. Diantaranya dia katakan aspirasi dari anggota DPRD Pontianak,” ungkap Kiki.

Untuk meyakinkan Kiki, Ferry telah menunjukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk lima paket dari konsultan perencana yang bisa didapatnya.

Kiki kemudian percaya dan membagi tugas. Dirinya sebagai pemodal dan pemilik perusahaan sedangkan Ferry yang mengurus di lapangan mulai dari admnistrasi ke Dinas PUPR Propinsi Kalbar Pontianak, negosiasi dengan anggota DPRD pemilik paket hingga pengawasan pengerjaan di lapangan.

Baca ajuga : Sat Lantas Polres Sekadau Sampaikan Pentingnya Disiplin Lalu Lintas Kepada Pelajar.

Keterangan Foto : Sidang Pokir di Pengadilan Negeri Pontianak Selata dengab Terdakwa Ferryansyah.

Dalam Fakta di persidangan : Saksi korban sampaikan bahwa terdakwa awal nya Menawarkan Paket Pekerjaan PL Aspirasi Dewan dari Satarudin ketua DPRD Kota Pontianak,namun kemudian paket yg dijanjikan ternyata tidak ada dengan alasan pemotongan anggaran.

Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa Satarudin menjanjikan menggantikan paketnya yg tidak jadi tsb dengan paket Normalisasi Parit milik teman nya, Rudi, Pengurus PDIP Sambas,

Terdakwa kemudian memintakan sejumlah uang untuk upah tukang yg telah menyelesaikan pekerjaan dengan bukti mengirimkan foto2 ke Korban.

Berselang beberapa waktu setelah Korban mengirimkan duit , Korban memintakan SPK serta menanyakan prihal pembayaran ke Terdakwa, dijawab oleh terdakwa bahwa proyek tersebut fiktif.

JPU menyampaikan bahwa beliau akan memanggil Satarudin utk dimintakan keterangan nya di persidangan nanti

Kembali terkait modus yg digunakan terdakwa untuk meyakinkan korban menyerahkan duit utk modal kerja 5 paket di pontianak , dengan menggunakan RAB abal2 dari konsultan perencanaan , di tunjukan oleh JPU sebagai barang bukti dalam persidangan

Nilai nominal paket yg bermasalah : Pontianak ( 5 paket ) : 1. Jl. H.R. Arahman , Gg. Hishak 158 jt Paket Jalan Aspal,. Jl. H.R. Arahman, Gg. Lawu 137 jt Paket Jalan Aspal ,Jl. H.R. Arahman , Komp.Mitra Mas Pal V 164 jt Paket Jalan Aspal ,. Jl. Komyos Soedarso , Gg. Alpokat jaya Jeruju 139 jt Paket Jalan Aspal ,. Jl. Purnama II, Gg. Rukun 151 jt Paket Jalan Betonisasi

Ke 5 Paket di Kota Pontianak tsb, dikerjakan oleh Terdakwa namun saat dimintakan SPK dan SPM ( Surat Perintah Membayar ) dari Dinas PU Prop. Kalbar Bidang Cipta Karya

Terdakwa menyampaikan bahwa pekerjaan2 tsb tidak dapat ditagihkan karena tidak masuk dalam daftar pekerjaan Dinas PU Prop. Kalbar T.A 2017

Padahal sebelum nya Terdakwa dalam laporan nya ke Korban bahwa pekerjaan2 tsb sudah di lakukan PHO dgn pihak Dinas dan Konsultan Pengawas dengan mengirimkan bukti foto2 progress hasil pekerjaan : MC+0, +25, +50, +75, +100 .

Diduga lokasi2 pekerjaan PL tersebut tetap dikerjakan oleh Terdakwa meskipun tidak ada SPK nya karena ada kaitan nya dengan kepentingan nya sebagai Caleg PDIP di 2019, dimana lokasi2 tsb sebagian besar merupakan lokasi dapil ybs selanjut nya utk pekerjaan Normalisasi Sungai di Sambas ( 3 paket ) :

Selakau 143 jt,Sebawi 1 136 jt, Sebawi 2 76 jt, kesemua nya fiktif , tidak ada pekerjaan nya , tidak ada yg dikerjakan , tidak ada SPK nya namun dalam proses nya Modus Terdakwa meyakinkan Korban utk menyerahkan duit utk biaya upah tukang dll dengan mengirimkan foto2 kegiatan pembersihan sungai oleh tukang.

“Dia pun juga menunjukan hasil pekerjaan dengan mengirimkan foto-foto. Saya juga tanya apakah PHO sudah turun, dia katakan sudah tapi dia mengirimkan foto jalan yang dicat pilox tanda ukuran yang telah dikerjakan,” tutur Kiki.

Kiki pun menanyakan prihal pembayaran dari dinas karena sudah memasuki bulan Agustus. “Namun Ferry jelaskan telah terjadi pemotongan anggaran sehingga proyek yang dikerjakan tidak masuk dalam DPA,” ungkapnya.

Bak disambar petir mendengar penjelasan itu. Kiki marah dengan Ferry. Namun, Ferry tak mati akal. Ia menawarkan lagi tiga paket di Kabupaten Sambas sebagai gantinya, yang disebutnya aspirasi anggota DPRD Sambas.

Percaya dengan omongan itu, Kiki pun kembali menggelontorkan lebih dari Rp300 juta kepada Ferry untuk biaya operasional dan pembelian bahan material.

“Dia menunjukan ke saya foto-foto pengerjaan proyek di sana. Namun saat saya tanya untuk pembayarannya di awal Desember, ternyata dia sendiri yang bilang itu proyek fiktif,” kesal Kiki.

Ternyata Ferry tidak bekerja sendirian, namun bersama dengan makelar lainnya yakni bernama Ucok. Keduanya dilaporkan Kiki ke polisi. Akan tetapi entah bagaimana Ucok akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu Kuasa Hukum Ferryansyah, Raymundus menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan kasus yang ditanganinya.

“Apa yang disampaikan saksi korban belum bisa dikatakan benar. Sebab apakah ini kasus penipuan atau wanprestasi. ini kan baru pembuktian dari saksi korban. Jadi kita harus ada azas praduga tidak bersalah. Biar lah ini mengalir dulu/ucapnya.

[ Reni ]

error: Content is protected !!