Warga Keluhkan Jalan Poros Melawi – Kotabaru Rusak, Instansi Bina Marga Jangan Tutup Mata.

Warga Keluhkan Jalan Poros Melawi – Kotabaru Rusak, Instansi Bina Marga Jangan Tutup Mata.

Mitragalaksi.com,Melawi, Kalbar. Kondisi jalan penghubung antara Kabupaten Melawi-Kota Baru, tepatnya di Desa Paal, Kecamatan Ng. Pinoh, Jumat (1/10/21).

Kondisi jalan tersebut sangat memperihatinkan apalagi di kondisi hujan yang beberapa hari ini menguyur Kabupaten Melawi.

Kondisi jalan ini dibenarkan oleh warga Desa Paal Mujiono mengatakan, “Kami selama berjualan buah di pelataran ini selalu merasa lelah melihat kondisi jalan yang pada musim penghujan menjadi becek dan apabila musim kemarau berdebu, hal ini sangat menghambat hasil jualan kami sebagai penjual buah”

Hal senada dirasakan sopir angkutan barang, Alfian kepada media mitragalaksi.com “Jalan disini sudah hampir seluruhnya rusak seperti ini apabila hujan kondisi jalan sangat licin dan berlubang, himbauan dari kepolisian sudah sering di pasang guna mengantisipasi adanya korban yang jatuh, ungkapnya.

Baca Juga : Dandim 1207/Pontianak Kolonel Inf Jajang Kurniawan, S.I.P., M.M. Pimpin Upacara Pelantikan Kenaikan Pangkat, Korps Raport Penerimaan Personel Baru, dan Pelepasan Personel Pindah Satuan.

Keterangan Foto : Kondisi Jalan Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi yang Rusak Parah. (1/10/21).

 

Secara mekanisme aturan pekerjaan jalan tersebut menjadi kewenangan pihak Pemprov Kalbar melalui Bina Marga Provinsi yang menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:

1. Jalan Nasional
2. Jalan Provinsi
3. Jalan Kabupaten
4. Jalan Kota
5. Jalan Desa

Jalan Provinsi Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:

a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota

b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota

c. Jalan Strategis Provinsi

d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Provinsi.

Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Warga setempat berharap jalan tersebut dapat di perbaiki oleh instansi terkait agar tidak ada korban yang berjatuhan akibat melewati jalan tersebut” tutupnya.

 

[ Eli.E ]

error: Content is protected !!