Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) terus meningkatkan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
Pada hari Kamis 7 Oktober 2021, Penertiban dan Penindakan PETI dalam rangka “Ops PETI Kapuas 2021” dilaksankan di Dusun Sungai Jambu Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi.S.ik, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza menerangkan dari lokasi tambang tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku PETI. diantaranya berinisial Yt, AR, dan Sp.
“Tim kita bergerak hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.05 WIB menuju Dusun Sungai Jambu Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu, untuk melaksanakan pengecekan dan penertiban PETI,” terang imam.
Baca Juga : Satgas KRYD Polresta Pontianak, Melaksanakan Giat Himbauan dan Pembagian Masker di Sejumlah Tempat.
“Kasat Reskrim juga menjelaskan, ketika dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan ada masyarakat yang melakukan kegiatan PETI tersebut.
“Tim sat reskrim Polres Kapuas Hulu memanggil pemilik alat tersebut untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut di Sat reskrim Polres Kapuas Hulu,” ujarnya.
“Dikarenakan kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan, Tim Reskrim bertolak kembali ke Polres Kapuas Hulu dan kegiatan dilanjutkan esok harinya untuk mengambil sisa-sisa barang bukti yang masih tertinggal di Dusun Sungai Tekuyung Desa Tangai Jaya.”terang imam.
“Pada saat pengambilan barang bukti, Tim Sat Reskrim dibantu oleh masyarakat sekitar dan pemilik alat tersebut yang juga kooperatif serta tidak mempersulit anggota Sat Reskrim di lapangan,” jelas Kasat.
“Selanjutnya ketiga pelaku PETI bersama barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita petugas diantaranya berupa 2 set alat mesin dompeng merek TIANLY, 1 set alat mesin Panter, 6 terpal dan atau karpet, 2 ( Dua) buah Kompresor, 3 buah pipa sepiral dan 3 buah pengayak.
“Ditegaskan Kasat Reskrim iptu imam reza, penindakan terhadap pelaku PETI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara.
“Jadi jelas apabila melanggar ketentuan hukum di atas tentu akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” tegas Kasat Reskrim.
[ Dny ]
Sumber : Humas Polres Kapuas Hulu.