Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang laki-laki inisial DAM (39 tahun), Jumat (14/10/2021).
Pria yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg. Gajah Mada 8, Pontianak Selatan tersebut diamankan personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K.,melalui Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Ya, memang benar, kami mengamankan seorang pria berinisial DAM tersebut terkait penyalahgunaan narkotika”, jelas Kasat Reserse Narkoba.
Lebih lanjut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dengan sepeda motor di sekitar Jalan Imam Bonjol, Pontianak.
Baca Juga : PMP Kubu Raya Ajak Masyarakat Menjalin Silahturahmi, Merawat Keberagaman Dan Menjaga NKRI.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera menyelidiki untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Saat anggota melihat kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kendaraan tersebut langsung diberhentikan. Dan setelah digeledah, memang benar didapatkan barang yang patut diduga narkotika jenis sabu di dompet dalam saku celana orang tersebut”, terang Kasat Reserse Narkoba.
Selain satu klip transparan barang yang diduga narkotika jenis sabu, personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti dan juga sepeda motor.
Bahwa dalam kasus ini terus dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tutup Joko.
[ Hamidi ]
Humas Polresta Pontianak Kota