Kisruh LSM LAKI dan Gurbernur Kalbar, H.Sutarmidji,SH.M.Hum, Saling Tuding Kesalahan.

Kisruh LSM LAKI dan Gurbernur Kalbar, H.Sutarmidji,SH.M.Hum, Saling Tuding Kesalahan.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. DPN Lidik Krimsus RI hubungan antar Lembaga Adi Normansyah dan Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin.SH, menyikapi statement Gurbenur Kalimantan Barat tentang tudingan nya kepada ketua Umum LAKI, yang telah diduga menggelapkan Dana Retribusi Pasar Nipah kuning yang terletak dikota Pontianak Barat, Kelurahan Sungai Beliung kecamatan pontianak barat.

Menurut Adi Normansyah, ini berawal terkait Asal-usul lempar Argumen di media cetak dan media online tentang pengadaan mobil ambulance Toyota Hiace yang menelan biaya milayaran rupiah hingga terindikasi adanya Korupsi Pengadaan mobil Ambulance di instansi dinas kesehatan provinsi Kalimantan barat dengan anggaran tahun 2021 cukup signifikan berkisaran 14 milyaran lebih rupiah dengan 12 unit mobil ambulance merk Toyota Hiace.

Hal ini menjadi sorotan publik media elektronik media cetak media online sehingga pak gubenur H.Surtamidji SH.MHum agak sedikit gerah dalam pemberitaannya ada stament bahwa Gurbenur Kalimantan Barat dalam pengadaan mobil ambulance tersebut sudah memenuhi syarat-syarat memenuhi proses tender dan pengadaan penyedia jasa melalui proses LPSE tender terbuka di Pokja kalimantan melalui anggaran APBD di dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.

Anehnya lagi, dalam hal ini Gurbenur H.Sutarmidji SH. M.Hum. Kalimantan barat. yang pernah menjadi wakil walikota Pontianak selama 2 (dua) periode dan menjadi walikota Pontianak juga 2 (dua) periode, dengan prestasi yang sangat cukup gemilang dibidang politik, karir beliau dengan dukungan penuh dariseluruh elemen lapisan masyarakat kota Pontianak yang mendukung nya.

Baca Juga : Danrem 121/Abw Brigjen TNI Dr. Ronny, S.A.P., M.M., Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Bupati Kapuas Hulu

Keterangan Foto : Mobil ambulance Toyota Hiace, anggaran APBD di dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.

“Haruskah setatement beliau tentang Retribusi Pasar Nipah kuning dengan adanya tudingan penggelapan Retribusi oleh penggelola pasar tersebut dalam ini, ialah pihak ke 3(tiga), yaitu Ketua Umum LAKI Kalbar Bapak Burhanudin Abdulillah, terkait statement bapak Gurbenur H Sutarmidji,SH.MHum, yang seharusnya lebih mengetahui lebih dini jika terjadi penggelapan tersebut, dalam menggelolah Retribusi pasar Nipah kuning,” Ucap Adi.

“Lanjut Adi, dan kita semua tahu bahwa sebelumnya beliau pada saat menjabat sebagai wakil walikota pontianak dan menjabat menjadi walikota nya Pontianak, masalah Retribusi Pasar Nipah kuning tidak diangkat?, Dan mengapa tersebut baru diangkat dan terungkap? Apakah ini bersumber terucap ketika terjadi perselisihan silang pendapat setelah kisruh Carut-marutnya terkuaknya pengadaan Mobil Ambulance di Dinas Provinsi Kalimantan Barat yang menggunakan dana cukup besar, berasal dari Dana APBD Kalbar,” Kata Adi Normansyah.

Menurut Syafarudin Delvin SH selaku Ketua FW-LSM Kalbar dan Adi Normansyah DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga hal ini tidak baik di pertonton kan di mata publik karna terkesan ada nya pembelaan dan pembenaran publik .menang hal ini tidak berlaku demi hukum, terkait statment apapun karna masih dalam kritria kewajaran tetapi menurut Ketua FW- LSM dan DPN lidik Krimsus RI hub antar lembaga hal ini di selesaikan secara hukum yang sudah di tangani kajati Kalimantan barat .

Mengingat seorang gurbenur adalah publik figur yang menjadi contoh pemimpin. Yang bijak dan Arif bukan malah saling tuding di media cetak media online msupun elektronik .dan kita sebagai manusia walaupun seorang pejabat maupun organisasi yang monitoring di bidang anti korupsi juga bisa khilaf dan bisa melakukan kesalahan kesalahan dan dalam memgurusi pemerintahan tidak gampang seperti membalikan telapak tangan . contoh soal pembangunan kios dipinggir parit besar yang pada masa itu di jabat oleh pak wali kota bapak H.Sutarmidji,SH.MHum., kios-kios yang dibangun diatas turap beton dipinggir Parit Besar, karna untuk kepentingan PKL sifat diskresi dan kebijakan padahal secara undang-undang tentang perizinannya belum bisa benarkan karena sudah menyalahi aturan IMB yang harus memiliki GSB garis simpadan bangunan terhadap batas-batas tertentu. Hanya mengingatkan kita kembali tentang memorial kepemimpian beliau sebagai wakilkota dan setelah menjadi walikota Pontianak kalah itu.

“Belum lagi beredarnya isu-isu dimasyarakat tentang pembangunan kantor Gurbernur Kalimantan Barat di gedung baru maupun halaman pendopo rumah dinas gubenur yang dilaksanakan pada massa pandemi covid-19, pada saat ekonomi masyarkat sedang merosot. Akan tetapi kami selaku Organisasi dan Lembaga LSM pegiat Anti Korupsi sangat memaklumi, tidak mempersoalkan terkait Pembangunan-pembangunan tersebut. Pemanfaatan anggaran APBD yang sudah dilakukan Pembahasan melalui dewan Lesgeslatif DPRD provinsi Kalimantan barat, selagi dalam tahapan pelaksanaan sesuai dengan Prosedur dan SOP nya serta tidak Melanggar hukum.Dan yang perlu kita ingatkan bersama terkait persoalan restribusi pasar-pasar dan pengolahan lahan parkir, retrebusi kepada pedagang Kaki lima/PKL yang sama kita lihat saat ini masih sangat minim fasilitas yang di berikan kepada pelaku usaha kecil menengah dan ini terkait dalam sumber pendapatan daerah kota Pontianak maupun provinsi Kalimantan Barat harus jelas dan transparansi dalam pengambilan restribusi kepada mereka yang setiap hari dipungut itu,

Ketua umum Forum Wartawan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalimantan barat Syafarudin Delvin SH dan DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga Adi Normansyah, mengajak semua lapisan masyakat ikut serta mendukung Pemerintah akan Pembagunan di segala sektor baik di provinsi dan 14 kabupaten kota Kalimantan barat khususnya,” Imbuh Adi Normansyah.

[ Dny ]

error: Content is protected !!