Mitragalaksi.com, Sekadau, Kalbar. Karo SDM Polda Kalbar melaksanakan asistensi dan supervisi mengenai hak-hak anggota Polri serta arahan kepada Bhayangkari, Selasa 2 November 2021 pukul 13.00 WIB.
Tujuan asistensi dan supervisi sebagai bentuk pemahaman mengenai hak personel yang harus dapat terpenuhi menyangkut kebutuhan, kesejahteraan hidup maupun persiapan pada sat memasuki masa pensiun.
Mengawali kegiatan, Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko dalam sambutannya menghendaki agar peserta menyimak dengan baik untuk mengetahui dan mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan dalan pemenuhan hak personel.
“Simak dengan baik, tanyakan segala sesuatu yang dirasakan kurang jelas karena ini berhubungan langsung dengan upaya pemenuhan hak pribadi masing-masing personel,” kata Kapolres Sekadau.
Kapolres menambahkan, materi dan arahan yang disampaikan pada hari ini akan disosialisasikan kembali kepada seluruh jajaran Polres Sekadau untuk bisa dipahami secara menyuluruh mengenai hak anggota Polri.
Selaku ketua tim supervisi, Kabag Watpers Ro SDM Polda Kalbar AKBP Imam Riyadi menyampaikan materi tentang hak anggota Polri meliputi pelayanan kesehatan, bantuan hukum dan perlindungan keamanan, cuti, tanda kehormatan, rumah dan kendaraan dinas serta jaminan kecelakaan kerja.
“Seluruh personel memiliki hak yang sama dan harus dapat terpenuhi. Bahkan kepada personel yang sedang bermasalah sekalipun, kebutuhan akan hak mereka jangan diabaikan,” jelasnya.
Kepada seluruh Bhayangkari, AKBP Imam Riyadi berpesan agar terus mendukung kinerja suami serta paham akan materi mengenai hak yang dimiliki suami selaku anggota Polri.
Selain itu, ia juga berpesan agar Bhayangkari tetap bijak dalam menggunakan media sosial. Hindari segala sesuatu yang mengundang respon dan image negatif serta mencemarkan Institusi Polri.
[ Dny ]
Sumber : Humas Polres Sekadau