Sat Reskrim Polrestas Pontianak Menerima Laporan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Sat Reskrim Polrestas Pontianak Menerima Laporan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Mitragalalksi.com, Pontianak, Kalbar. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dialami seorang anak perempuan berusia (6) tahun di Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., membenarkan hal tersebut saat ditemui jurnalis, Rabu (03/11/21)

PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dialami seorang anak.

“Laporan tersebut kami terima pada tanggal 1 November 2021 dari Sdri H. Yang bersangkutan melaporkan terkait adanya dugaan perbuatan pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh 5 Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan kesemuanya adalah anak di bawah umur”, ungkap Indra.

Baca Juga : Kunjungan Kerja Mensos RI, Meninjau Korban Banjir Sekaligus Memberikan Bantuan Serta Memantau Dapur Umum di Dinsos Sintang.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota menerangkan bahwa terkait perbuatan mereka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang didampingi oleh orang tua mereka masing-masing termasuk juga saksi-saksi”, ujar Kasat Reskrim Indra.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., dalam keterangan persnya mengungkapkan, kronologi kejadian berawal di tahun 2020, salah satu yang diduga ABH tersebut telah melakukan pencabulan kepada korban, dan keempat ABH lainnya melakukan pencabulan diwaktu dan tempat berbeda, dengan artian tidak secara bersama-sama.

“Dari pengakuan korban yang kami dapat, ada beberapa orang lagi yang melakukan petbuatan tersebut namun korban tidak ingat, karena memang kurun waktu yang terjadi dimulai dari tahun 2020. Modus operandinya adalah karena korban dan para ABH ini adalah teman sepermainan, jadi mereka melakukan hal tersebut dengan modus permaianan kawin-kawinan”, ungkap Indra.

“Saat ABH ini akan melakukan perbuatannya, korban menolak, namun karena ketidaktahuannya ataupun korban ini masih polos, sehingga terjadilah perbuatan tersebut”, tambahnya.

Pihak penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota memperoleh informasi bahwa kejadian tindak pidana pencabulan anak di bawah umut tersebut terjadi di luar rumah saat mereka bermain bersama.

“Masing-masing ABH melakukan perbuatannya terhadap korban satu kali. Kami memperoleh informasi bahwa mereka semua adalah teman sepermainan. Jadi mereka menerima informasi dari mulut ke mulut. ABH pertama menceritakan kepada teman-teman ABH yang lain bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut kepada korban”, ujar Kasat Reskrim Indra.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan saat ini ABH dan korban dalam keadaan sehat dan dalam pengawasan orang tua, Polresta Pontianak Kota dan instansi terkait yang menaungi permasalahan anak di bawah umur.

(S.Delvin.SH)

error: Content is protected !!