Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar, Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) LPPN-RI Kalimatan Barat, menjelaskan kepada para media Awak media,Hari Jum’at (19/11/2021).
“Berawal sewaktu bertemu Aliong diperusahaan nya pada hari Jum’at,(12/11/2021), yang lalu di Desa Air Putih kubu, Aliong mengatakan dengan logat bahasa nya ia mengatakan bahwa izin pertambangan dan izin prinsip,kerena kite kurang tahu dan Aku sekolahpun tidak ada, menurut Aliong selaku pemilik Tambang galian C mengengklim bahwa kalau tidak disuruh kerja saya pun juga akan kerja, dari izin Gurbenur suruh kerja ya saya pun kerjalah jawab Aliong” tidak apa, saya pun kerja ,kalau untuk exspor impor tidak boleh dan kita kan untuk keliling masyarakat kubu raya, untuk timbun-timbun pokok jalan-jalan tenda ucap Bong Aliong,” kepada Zulkifli.
Pada saat Tim inventigasi menanyakan mengenai izin Pertambangan IUP dan AMDAL yang ada dikalbar izin nya Perusahan/PT. Bong Aliong, milik Aliong.
Aliong pun berkelit, bahwa izin Perusahaan nya sudah terdaftar dan resmi,karena sudah diurus orang kepercayaannya yang berisial IM yang berkerja dikantor Desa Air Putih kecamatan kubu, Kabupaten kubu Raya.
Pada saat Tim Inventigasi LPPN-RI Kalimatan Barat, menunjukan izin Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ,Dokumen ini telah ditanda tangani secara Elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE , B-736/MB.07/DJB.T/2021 ditetapkan dijakarta tertanggal 6 September 2021 Semua izin Pertambangan diseluruh Indonesia dan Kalimantan Barat tidak satu pun ada nama Perusahan PT.Bong Aliong.
Mantan Kepala Desa Ambawang Kliminsius Iwan, sewaktu dihubungi media melalui WhatsApp nya, bahwa ia tidak pernah memberikan izin Galian C untuk Bong Aliong, hanya memberikan izin berdomisili, begitu pesan WhatsApp yang disampaikan mantan kepala desa Ambawang Kliminsius Iwan.
Pak Aliong terdiam sejenak ,serta berkelit bahwa Perusahaan/PT. Bong Aliong miliknya dulu dikenakan dendanya terlalu besar sampai mencapai 10 Milyar, menurutnya dan sudah dibayar separuh, masih ada sisa denda pajak kurang lebih 1 Milyar, berhubung saya (Aliong), masih hutang 1 milyar maka nya Perusahan/PT. Bong Aliong di tutup, dan sekarang perusahaan/ PT. Bong Aliong, disambung kembali dengan pajak sudah pemutihan jelasnya.
“Menurut Zulkifli , kok bisa ya pajaknya dulu masih ada denda pajak mencapai 1 Milyar belum terselesaikan sudah pemutihan, ucap Pak Aliong, kepada Tim inventigasi LPPN-RI Kalimatan Barat. Bagaimana itu? Wah ini patut diduga ada oknum permainan pajak yang bermain donk, itu pajak Negara yang seharusnya disetorkan pula ke Negara ” ini hati-hati lho pak Aliong ! Ingat negara sudah dirugikan Banyak Atas pekerjaan Tambang Galian C diduga tanpa milik Pak Aliong lho, kata Zulkifli” Karena Tambang Galian C yang pak Aliong lakukan sudah sejak lama ini dan sudah sangat merugikan ke Uangan negara yang cukup besar,” ucap Zul.
“Dulu di waktu kepemimpinan Bupati, H Rusman Ali, Tambang milik Aliong di wilayah Desa Gunung Ambawang Kecamatan Kubu tahun 2008 sudah dihentikan, ini terpantau lagi kegiatan Aktifitas kerja dilokasi yang dilakukan Oleh Perusahaan milik Bong Aliong, Zulkifli selaku Pengawasan dari Lembaga LPPN-RI,Minta Kepada Polda Kalimantan Barat Dapat Bertindak Tegas.
Pungkas nya.
Basrianto selaku Anggota Tim Investigasi lembaga Swadaya masyarakat dari LPPN-RI Kalimatan Barat. Ia,menjelaskan bahwa menurutnya, kalau regulerasi perusahan yang punya IUP ketika mau melakukan pertambangan haruslah terlebih dulu melakukan jaminanan reklamasi perusahaan serta harus meletakkan uang reklamasi pagar di pemerintah,itu bisa digunakan kalau itu IUP dan AMDAL nya juga Resmi, sementara waktu ditambahnya lagi pengolahan pertambangan itu dari tahun 2020 akhir sampai sekarang ini belum ada perpanjangan izin maupun penambahan izin baru dan itu semuanya diambil alih oleh Pusat. Bahwa dalam hal ini para penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan pembiaran sehingga Pelaku penambang galian C yang diduga tanpa izin milik Perusahaan/PT Bong Aliong sampai saat ini belum ditindak atau di proses hukum karena diduga terjadi Gratifikasi yg di terima para Penegak Hukum, maupun Dinas KLH yang dalam hal ini punya Kapasitas terkait legalitas AMDAL, Dengan seperti itu sudah jelas di Duga kuat telah terjadi Gratifikasi atau Penyuapan yg di lakukan oleh Bong Aliong kepada Oknum-oknum terkait dengan Penambangan Galian C Tersebut.
“Basrianto, meminta Kepada APH Polda Kalbar dan Inspektorat Tambang kalbar haruslah mengawasi secara teknis aktifitas tambang galian C yang punya izin serta yang tidak punya izin, serta minta Inspektorat Tambang agar menghentikan tambang galian C diduga tanpa izin milik Perusahaan Bong Aliong tersebut,dan ini adalah Tugas Inspektorat Tambang untuk menindak lanjuti izin-izin yang sudah mati maupun izin yang tidak ada/terdaftar Milik Perusahaan Bong Aliong, Permasalahan bukan hanya masuk didalam hutan lindung atau tidak , tapi apabila ada penambangan harus ada ijin. Kalau tdk ada harus diberhentikan atau diproses hukum yang berlaku, karena sangat jelas bahwa Perusahaan/PT,Bong Aliong diduga belum memiliki izin resmi dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tersebut,” Pungkas Basrianto selaku dari LPPN-RI Kalimatan Barat.
[ S Delvin SH ]