Mitragalaksi.com,Ketapang, Kalbar. Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan lima oknum warga di wilayah Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Keenam oknum warga ini diamankan lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu, Selasa 16 november 2021.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, S.H., menyampaikan kronologi diamankannya keenam oknum warga tersebut bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Ketapang mendapatkan informasi adanya oknum warga yang sedang menyimpan sabu.
“ Kita mendapatkan informasi bahwa ada beberapa oknum warga yang sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah milik tersangka berinisial WI yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu, dan dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan serta penegakan hukum melalui mengamankan para tersangka serta sabu dan barang bukti lainnya ” papar Anggiat.
Ditambahkannya, saat dilakukan penangkapan di kamar rumah tersangka WI yang disaksikan langsung perangkat desa setempat, petugas mendapatkan tersangka WI ( 29 Tahun ) bersama tersangka lainnya yaitu YUL ( 27 Tahun ) sedang menimbang dan mengemas barang bukti sabu.
Baca Juga : Tingkatkan Kinerja Unit Reskrim Jajaran, Polres Sekadau Lakukan Supervisi.
Dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa :
- 8 ( Delapan ) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,81 ( tiga puluh sembilan koma delapan puluh satu ) gram.
- 1 ( Satu ) kantong plastik klip kecil warna kuning berisi butiran pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,3 ( nol koma tiga ) gram.
- 2 ( Dua ) buah timbangan elektik.
- 3 ( Tiga ) buah korek api gas.
- 3 ( Tiga ) buah Bong atau alat hisap sabu.
- 2 ( Dua ) buah sendok sabu.
- 1 ( Satu ) buah Handphone SAMSUNG.
- Uang Tunai Rp. 19.000.000 ( sembilan belas juta rupiah)
Dikamar lainnya, petugas juga menemukan dua orang oknum warga yaitu YAN ( 38 Tahun ) serta SAR ( 36 Tahun ), dimana saat diamankan, tersangka SAR kedapatan sedang menghisap sabu menggunakan bong. Keduanya pun langsung di periksa dan kembali petugas mengamankan dari kedua pelaku berupa :
- 2 ( Dua ) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 ( lima koma tiga puluh lima ) gram.
- 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik .
- 1 ( Satu ) buah alat hisap sabu atau bong lengkap dengan tabung kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram ( di timbang bersama tabung kaca ) 1 ( Satu ) Buah korek api gas dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah )
Sesaat setelahnya, Petugas juga mengamankan seorang oknum warga berinisial PEN ( 45 Tahun ) yang berada di ruang tengah rumah tersebut, dari tangan tersangka PEN, petugas mengamankan barang bukti berupa :
- 6 ( enam ) paket klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,06 gram bruto.
- 1 ( Satu ) Bong atau alat hisap sabu.
- 1 ( satu ) buah Kotak rokok merk BOOSTER .
- 1 ( satu ) buah Handphone Android merk OPPO warna Putih.
- 1 ( satu ) buah Handphone senter Merk Nokia warna Hitam.
kini kelima tersangka dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” Ujar Kasat Narkoba.
(S Delvin.SH)