Mitragalaksi.com, Sekadau, Kalbar. Istilah pungli diartikan sebagai pengenaan biaya atau tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan ataupun diluar ketentuan yang berlaku. Pungli sangat merugikan dan tergolong perbuatan ilegal serta melanggar hukum.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin saat menjadi narasumber pada sosialisasi saber pungli di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kamis 25 November 2021.
Selaku ketua satgas saber pungli Kabupaten Sekadau, Wakapolres turut menyampaikan bahwa langkah pemberantasan pungli sebagai upaya untuk menghapus budaya yang salah dan merugikan tersebut.
“Melalui sosialisasi pada hari ini diharapkan tidak terjadi kasus pungli di kantor atau instansi pelayanan publik, termasuk dalam proses pembuatan sertifikat tanah,” ungkap Wakapolres.
Baca Juga : Penrem 121/Abw kembali Juarai Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-112 Tahun 2021.
Menurut Wakapolres, kasus pungli bukan dilihat dari besar kecilnya. Namun lebih dari itu, pungli akan membuat masyarakat sulit untuk mengurus perizinan ataupun surat menyurat karena terkendala syarat lain diluar ketentuan dan mengarah pada praktek pungli.
Saat ini, sambung Wakapolres, satgas saber pungli Kabupaten Sekadau terus melakukan upaya preventif dan preemtif melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dan institusi pelayanan publik.
“Berbagai upaya tersebut diharapkan mampu mengubah pandangan dan menumbuhkan kesadaran bahwa pungli adalah perbuatan salah dan melanggar aturan,” jelas Wakapolres.
[ Dny ]
Sumber : Humas Polres Sekadau