DJBC Kalbar Berhasil Menggagalkan Penyeludupan 207 Ton Rotan Ilegal ke Malaysia.

DJBC Kalbar Berhasil Menggagalkan Penyeludupan 207 Ton Rotan Ilegal ke Malaysia.

Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kegiatan Operasi Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton pada Selasa, 16 November 2021 di Perairan Utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna.

Kasi BK dan Humas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Ferdinand Ginting menerangkan, sebanyak 207 ton rotan mentah yang digagalkan oleh pihaknya berasal dari Kalimantan Selatan yang akan di ekspor ke Negara Malaysia.

” Rotan mentah yang diangkut KLM Musfita tersebut dibawa menuju Malaysia melewati perairan Mempawah, Kalimantan Barat dan dihentikan oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia,”ujar Ginting pada Rabu, 1 Desember 2021.

Baca Juga : Pangdam XII/Tpr Tutup Latma Kekar Malindo Siri 44AB/2021.

Keterangan Foto : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kegiatan Operasi Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton di Perairan Utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna. pada Selasa, 16 November 2021

Ginting menambahkan, Rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor yang sering diselundupkan dengan modus antar pulau.

“Saat ini KLM Musfita beserta muatan rotan mentah dan seluruh awak kapal diatasnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas dugaan tindak pidana Kepabeanan di bidang ekspor sesuai pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu Tahun dan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 500 Miliyar,”kata Ginting.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, dalam pengungkapan penyelundupan rotan mentah tersebut selain mengamankan 207 rotan juga mengamankan 6 orang anak buah kapal. Dari 6 orang ABK yang diamankan, dua orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang tersangka ini satu orang nahkoda dan satu orang lagi seorang anak buah kapal. Dan untuk kasus ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,”tutup Ginting.

[ Reni ]

error: Content is protected !!