Seminar Pencegahan Korupsi di Prakarsai GNPK-RI Kalbar & Media, Yang Dihadiri KPK-RI Secara Virtual.

Seminar Pencegahan Korupsi di Prakarsai GNPK-RI Kalbar & Media, Yang Dihadiri KPK-RI Secara Virtual.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Seminar dalam rangka Hari Anti Korupsi sedunia 2021 bersama GNPK-RI Kalbar, Media Putra Bhayangkara, Media Sinar Pagi , Media Sinar Raya dan Media Suara Sintang.com , di Pontianak, Sabtu (04/12) berlangsung sukses.

Acara seminar ini juga mendapat dukungan dari Bank Kalbar dan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar. Hadir pula nara sumber dari Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Thema yang di usung yaitu “Mulailah tidak korupsi dari diri sendiri dalam rangka pencegahan korupsi sejak dini”

Ketua panitia dan juga ketua PW GNPK-RI Kalbar Ellysius Aidy dalam sambutannya mengungkapkan digandengnya empat media ini karena sebagai corong untuk membongkar praktek korupsi. Dia mengucapkan terimakasih atas bantuan semua pihak atas terselenggaranya acara ini.

Baca Juga : Seorang Pria Umur 26 Tahun Tega Menyetubuhi Keponakannya Sendiri.

Sementara itu dari KPK yang hadir yaitu Staf Pendidikan dan penyuluhan KPK RI Rommy Imam Sulaiman MM melalui sambungan virtualnya memberi apresiasi kepada GNPK RI Kalbar dan media yang telah membantu memerangi korupsi melalui acara seminar ini. “Kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa, bagaimana kita merubah prilaku orang yang korupsi menjadi tidak korupsi. Masyarakat harus jadi pelopor dalam caption pemberantasan korupsi”, ujarnya.

“Kita bukan hanya penangkapan, tapi pendidikan pencegahan korupsi, melalui trisula nya, yaitu seperti pendidikan pencegahan korupsi melaluii seminar ini yang diprakarsai GNPK RI Kalbar ini., penindakan atau proses hukum, di perlukan informasi masyarakat , peranan masyarakat sangat d butuhkan, semoga dapat menjadi pelopor”, paparnya.

Nara sumber dari Polda Kalbar yang diwakili Kanit 1 subdit 3/ Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar Kompol Jajang mengatakan ada 7 jenis tipidkor 6 diantaranya berkaitan dengan prilaku, modus korupsi pengadaan barang dan jasa, rekayasa pelelangan, suap proyek, arisan proyek, penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dan mark up proyek.

“Peran serta masyarakat diatur dalam pasal 1 ayat 4 UU no 19/2019, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”, ungkapnya.

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji SH, M.Hum pada kesempatan itu memgatakan Kalbar telah ikut memerangi korupsi di Kalbar, seperti keterbukaan pelelangan barang dan dan jasa, lelang jabatan, pertanyaannya apakah bisa kita menghilangkannya , tapi masih jauh panggang dari api” jelasnya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Kesbangpol Provinsi Kalbar Drs Hermanus.

Nara sumber dari Kejaksaan Tinggi Kalbar diwakili Koordinator pada Kejati Kalbar Damha SH MH, mengatakan penyelidikan kasus korupsi , bisa lewat laporan pengaduan (lapdu) oleh ormas/LSM atau bisa datang langsung ke kantor untuk diskusi, lewat staf datun atau intel.

[ Reni ]

error: Content is protected !!