Peredaran Kayu Ilegal Menjadi Target Kinerja Kepolisian dan Pemerintah.

Peredaran Kayu Ilegal Menjadi Target Kinerja Kepolisian dan Pemerintah.

Foto Humas Polda Kalbar

Mitragalaksi.com, Sintang- Seperti yang kita ketahui beberapa waktu lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimkus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan ratusan batang kayu jenis Ulin ilegal di Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh.

Lsm Galaksi sangat mengaprisiasi kinerja Diskrimum Polda Kalbar, dengan penangkapan Kayu Ulin dengan ratusan batang diperairan Sungai Melawi setelah bersandar dilanting, pelaku berinsial YS yang diduga sebagai pemilik kayu Ulin, guna melakukan pembongkaran dari sebuah kapal yang dinahkodai Julianto alias Iar adalah warga Dusun Sungai Tamang RT-Rw 001/002 Desa Nusa Poring kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang.

Berdasarkan informasi, kayu Ulin tersebut berasal dari Desa Kepingoi kecamatan Ambalau berjumlah 300 batang, yang dikumpulkan oleh Mus. Dan kayu tersebut terkumpul dari atas nama Agus berjumlah 120 batang, sedangkan dari Jamaluddin 180 batang.

Setelah bersandar diperairan Sungai Melawi tepatnya dilanting Pelaku YS yang diduga sebagai pemilik kayu, saat melakukan pembongkaran kayu sebanyak 8 batang dilanting YS, lalu tiba tiba didatangi salah seorang yang tidak di kenal dan menanyakan kayu punya siapa lalu dijawab Andi tidak tahu, kami cuma berkuli dan mengantar saja, Julianto sebagai motoris menemui orang tersebut dan menjawab punya bendera Pak Adi.

Disela terpisah DPC LSM GALAKSI Anidda F.M.A, sangat mengapresiasi kinerja Diskrimum Polda Kalbar, dengan adanya kegiatan ilegal kayu dihulu melawi ini sudah jadi santapan para cukong-cukong kayu yang selama ini berkeliaran,kami berharap Polda Kalbar bisa lebih fokus dan serius dalam menindak praktek usaha ilegal ini.

Beberapa pemberitaan tentang peredaran kayu dari melawi ke sintang contohnya belum ada penanganan serius, yang mana cukong boss kayu wanita asal melawi SN alias Myk bebas berkeliaran, dan melenggang kaki, kami dari LSM Galaksi sangat mengharapkan kinerja Polda Kalbar dalam memberantas mafia kayu ilegal ini segera dilakukan guna menjaga kelestarian alam di kalbar tetap terjaga ucap Anidda.F.M.A.

Tambahnya kegiatan Ilegal kayu ini jelas melanggar uud Pasal 50 ayat 3 huruf f jo Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang No 41 Tahun 2002 tentang Kehutanan, dengan adanya kegiatan pembalakan liar itu negara dirugikan hingga miliaran rupiah / tahunnya bahkan ada beberapa tempat kejadian peristiwa berada di daerah hutan lindung, hal ini sangat perlu adanya perhatian serius dari Pemerintah dan APH dalam memberantas rantai bisnis kayu Ilegal yang ada di Kalimantan Barat. ( Edy S )

error: Content is protected !!