Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Samad,SH pada sidang lanjutan (sidang ke 7) kasus kekersan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ali Sabudin (AS) bos air mineral topqua, kembali ditegur majelis hakim, karena tak mampu menghadirkan satupun saksi dari nyonya Lili Susianti (LS) sebagai saksi korban (saksi pelapor) terkait tuduhannya. Akibatnya sidangpun ditunda.
Sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu siang sekitar pukul 13.00 Wib (22/12) dipimpin langsung hakim ketua Narni Priska Faridayanti,S.H.M.H, dengan hakim anggota Dewi Apriyanti,S.H.M.H dan Moch Ichsanuddin,S.H.M.H. Sedangkan saksi korban LS tak tampak dipersidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Samad SH. Sementara terdakwa AS didamping Penasehat Hukumnya (PH) M.Ali Makin,SH.
Baca Juga : Kapolres Sekadau Pimpin Lat Pra Ops Lilin Kapuas, Ini Arahannya
Penasehat hukum AS, M.Ali Makin dalam persidangan tetap ngotot agar dua orang saksi yang kata JPU ada dan sudah di BAP harus di hadirkan.
“Saya minta saksi tetap dihadirkan, untuk membuktikan kebenaran dalam BAP yang sudah di tandatanganinya”, ujar M.Ali Makin ketika ditanya hakim apakah tetap minta saksi dihadirkan.
JPU Abdul Samad tampak bingung ketika ditanya hakim mana dua saksi yang katanya ada dan bisa dihadirkan. “Kami sudah berusaha sampaikan surat panggilan kepada saksi yang mulia”, ujar JPU bingung.
Di persidangan, penasehat hukum AS, Ali Makin, juga minta agar JPU menunjukkan BAP yang asli. “Bukan salinan”, kata Ali Makin.
Ketua majelis hakim pada persidangan minta jadwal persidangan akan dikebut dua kali seminggu, sebab masa sidang sampai 16 Januari 2022. “Waktu dibatasi dengan masa tahanan sampai 16 Januari, saya tunda sidang lagi pada 28 Desember 2021”, ujar ketua majelis hakim.
Hakim juga ngotot bila saksi masih tidak bisa hadir, minta JPU pada sidang berikutnya membacakan tuntutan dengan alasan saksi sudah di BAP dan disumpah. Sementara PH Aki Makin tetap berkeras agar saksi dari Ny.LS dihadirkan pada sidang berikutnya.
Sementara itu Ali Makin ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai persidangan mengatakan dengan kekesalanya terkait JPU yang tak mampu menghadirkan saksi-saksi dari Ny.LS.
Pengacara AS keberatan jika dalam minggu-minggu ini JPU tak dapat menghadirkan saksi, maka kuasa hukum Ali Sabudin minta kliennya segera dibebaskan karena dakwaaan JPU lemah karena tak bisa dibuktikan secara hukum.
“Kasus ini terasa dipaksakan perkaranya di naikan kepersidangan”, papar Ali Makin.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada Selasa minggu depan (28/12), dengan agenda yang masih sama mendengarkan saksi dari Ny.LS sebagai saksi korban.
[ Reni ]