Pembanggunan Jembatan Korek-Pasak Kubu Raya Dinilai Gagal Dalam Aspek Pelaksanaan Dan Terindikasi Mangkrak.

Pembanggunan Jembatan Korek-Pasak Kubu Raya Dinilai Gagal Dalam Aspek Pelaksanaan Dan Terindikasi Mangkrak.

Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Tim Forum Wartawan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM), Kalimantan Barat berserta DPN Lidik krimsus-RI Hub Antar lembaga Berserta Awak Media On Line dan Cetak, meninjau pemlasanaan kegiatan proyek jembatan Desa Korek Pasak tahap Dua yang di laksanakan oleh PT.Menara Baja Sarana Sakti, Rabu( 22/12/2021), dengan pagu anggaran 20 milyaran lebih terindikasi mangkrak dan tidak sesuai jadwal pelaksanaan dikarenakan penujukan lokasi dari semula di pindah lokasi Desa Korek Pasak kabupaten kubu Raya. Hingga berita ini naik Kamis ( 23/12/2021).

Proyek ini di adakan Dua(2) tahap, dimana pada tahap pertamanya pada tanggal 27 Agustus 2019 dengan pagu anggaransebesar Rp.13 milyar lebih yang di Lelang di Pokja provinsi Kalimantan barat LPSE Provinsi Kalbar. Dimana hanya diikuti satu perserta lelang dengan kualifikasi usaha non kecil.

“Disini Adi Normansyah Tim DPN Lidik Krimsus RI, angkat bicara terkait kualifikasi usaha non kecil padahal pembangunan jembatan desa korek pasak kabupaten kubu raya kecamatan Ambawang perkerjaan konstruksi besar mengunakan rangka baja erektion dan mengunakan abutmen perlu perencanaan matang dari mulai penentuan lokasi dan data-data boring serta data tehknis yang dianggap sangat penting dan spesifik,” Menurut Adi.

Baca Juga : Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Sekadau Gelar Operasi Lilin Kapuas 2021

Keterangan Foto : Pembanggunan Proyek Jembatan Korek Pasak Kab. Kubu Raya Dinilai Akan Magkrak.

Dan perserta lelang diikuti hanya satu peserta penyedia barang dan jasa saja disini sudah mulai adanya kerancuan antara pagu dana dan hps yang dilakukan oleh dinas PU PERA provinsi Kalimantan barat dan di lelang oleh Pokja provinsi Kalimantan barat dan kegiatan tetap berlanjut dan selesai pada tahap pertama (1),menurut Adi normansyah .padahal di himpun informasi dari masyarakat setempat bahwa awal penunjuk lokasi di awal bukan di desa korek melain kan di desa yang sama hanya berjarak 500 meter.

Dalam Ini, pemindahan lokasi penlok yg tadi nya di lokasi awal dan sudah di lakukan perencanaan matang tidak segampang untuk memindahkan lokasi di karna sesuatu hal seperti pembahasan lahan atau sifat nya Non Tehnis dan harus mendapatkan persetujuan dari beberapa instansi terkait menurut Adi normansyah yg merupakan tim investigasi DPN Lidik Krimsus-RI Hub Antar Lembaga.

“Menurut Dari perencanaan awal seperti DED( detail enggering design), gambar rencana dan engginer estimate ( OE ) TOR Time of refrensi seta Data Boring dan Sondir harus di lakukan Rekayasa ulang atau review design terhadap pemindahan lokasi karena DAS daerah aliran sungai berbeda bentang sungai dan faktor lain yang sifatnya mendukung faktor perencanaan awal disini peran serta PU PERA provinsi Kalimantan barat dan konsultan perencana harus benar benar selektif dalam Penlok penentuan lokasi .

Jika melihat pada saat kondisi di lapangan pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan desa korek pasak tahap Dua(2) dengan no kontak 630 / 10/ SPMK / jbt – krk -p PSK / Apbd /2021 NILAI Kontrak RP 20.491.815.000,00 Pelaksana .PT.Menara baja sarana sakti Konsultan pengawas PT .Tritunggal rekayasa khatulistiwa nilai pengawasan rp.427.680.000.

Waktu pelaksanan : 249 hari kalender di mulai dari 26 april 2021 dan berakhir di bulan Desember 2021 michat kondisi dan jangka waktu pelaksanaan akan berakhir kurang lebih 12 hari dengan pekerjaan berkisaran 65 % maka akan terjadi keterlambatan pelaksanaan dan berakibat tidak terserap nya anggaran APBD provinsi Kalbar terhadap pembangunan jembatan Desa Korek Pasak tahap Dua.

“Dan menurut Syafarrudin Delvin.SH., sangatlah mungkin pekerjaan ini diduga akan terjadi mangkrak di tahun 2022, di karna kan ditahun Tahap Angaran 2022 tidak bisa di anggarkan lagi untuk pembangunan jembatan korek karena sudah masuk Tahap Tiga tahun sesuai perintah STMJ dan sesuai jumlah nilai biaya yang di peruntukan pembangunan jembatan tersebut, jadi sepertinya akan terjadinya mangkrak terhadap akan pembangunan Jembatan Korek Pasak tahap Dua (2),Ini perlu perhatian semua unsur lapisan jajaran Pemprov Kalimantan barat khusus nya PU PERA Provinsi Kalimantan Barat dan legeslatif DPRD Provinsi Kalbar untuk segera menindak lanjuti kegiatan jembatan tersebut pungkas Adi normansyah selaku DPN lidik Krimsus RI hubungan antar lembaga dan meminta APH seperti Polda Kalbar dan kajati Kalbar untuk ikut monitoring jika ada indikasi kerugian negara dalam kegiatan pembagunan jembatan korek pasak tahap Dua (2) , dan meminta konsultan pengawas selaku tenaga ahli dalam pengawasan dalam kegiatan tersebut lebih selektif dalam monitoring dan evaluasi tahapan item pekerjaan sesuai spek dan bestek yang ada,” Pungkas Adi Normansyah dan Syafarudin Delvin SH selaku ketua umum Forum Wartawan Lembaga Swadaya (FW-LSM) Kalbar Syafarudin Delvin SH.

( Dny ).

error: Content is protected !!