Mitragalaksi.com, Sanggau– Kedatangan Tim Investigasi dari Awak Media Mitragalaksi.com, ke Desa Meranggau Kabupaten Sanggau Jum’at ( 18 Juni 2021 ) setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya kegiatan praktik Pungli Kades Meranggau beserta Bendahara Desa kepada masarakat dengan tujuan Pembayaran Biaya Pemasangan Listrik ke Desa tersebut.
Dari hasil pendalaman kasus ini Tim mewawancarai masyarakat setempat guna dimintai keterangan terkait Pungutan Uang Pemasangan Listrik tersebut, sebut saja Bapak Lomen dan Nedi mengatakan jumlah pungutan uang tersebut berjumlah Rp. 3.500.000,- / KK, jumlah minimal DP Rp. 1.000.000 / KK, yang sudah setor Uang tersebut dari jumlah Satu Juta bahkan ada yang Lunas dan ditarik kembali dikarenakan tidak ada kepastian pemasangan listrik, hal ini dari tahun 2019 sampai 2020 sudah dijanjikan Pemdes Meranggau kepada masyarakat.
Ditempat terpisah Koorwill LSM GALAKSI ( Gabungan Laskar Anti Korupsi ) Denny M, mengecam keras Praktik Pungli oleh Kades Meranggau Beserta Bendaharanya, yang mengatasnamakan Biaya Pemasangan Listrik Baru, berdasarkan Surat Pemberitahuan resmi oleh PLN melalui suratnya tertanggal 04 April 2021 yang ditandatangani Manager Unit Pemasangan Pelanggan Sanggau “Gurit Bagaskoro” tentang Himbauan terkait “Belum Melakukan Pembayaran Biaya Pasang Baru PLN” dalam surat himbauan tersebut tertuang lima Desa tersebut belum adanya Pembanggunan Jaringan Listrik PLN, adapun ke lima desa tersebut antara lain :
- Desa Meranggau
- Desa Balai Tinggi
- Desa Enggadai
- Desa Baru Lombak
- Desa Lalang
Pihak PLN juga menghimbau melalui surat tadi untuk tidak melakukan penyetoran biaya apapun yang mengatas-namakan Biaya Penyambungan Pemasangan Baru PLN kepada pihak manapun.
Koorwill LSM GALAKSI Kal-bar mendapatkan pesan Whatsapp Bendahara Desa Mujirin kepada masyarakat Desa Meranggau “Selamat Malam saudara2ku di wilayah 5.Desa Kecamatan Meliau yang tergabung Dalam Komitmen Terhadap Lisdes/PLN yang sudah kita tunggu2 selama 75.Tahun Merdeka ini bahwa kita telah menerima kabar gembira dari pihak PLN U.I.W Kal-Bar,… melaui Informasi dari Pak.Syarif dan Pak.Irwanto bahwa berita tentang positifnya PLN masuk di Desa kita
1.Desa Meranggau
2.Desa Balai Tinggi
3.Desa Enggadai
4.Desa Baru Lombak
5.Desa Lalang
Sudah ?% akan di laksanakan karena anggaran dari APBN sudah turun dan Tiang Listrik yang akan di distribusikan ke Desa-Desa kita sudah datang di pelabuhan jadi bagi Desa yang belum maksimal pengumpulan DP supaya di maksimalkan semoga disampaikan juga kepada Masyarakat agar jangan ada keraguan lagi terhadap kepastian masuknya PLN tersebut terima kasih atas kerja samanya. Tuhan Memberkati.?”
Kami dari LSM GALAKSI akan bekerja sama dengan Aparat Kejaksaan dan Kepolisian guna menyeret Oknum Kades Meranggau dan Bendaharanya ke dalam UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini menegaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, disebutkan bahwa: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, ini baru kasus punggutan Pengadaan Pemasangan Listrik Baru PLN yang kita temui, mungkin setelah di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih dalam lagi oleh Istansi terkait mungkin akan bertambah kasusnya jika ditemukan ada bentuk korupsi APBDES di Desa Meranggau ucap Denny di Kantor LSM Galaksi Pontianak Sabtu 19 Juni 2021. ( Hamidi )