Polsek Kubu Berhasil Amankan Seorang Diduga Pelaku Curas

Polsek Kubu Berhasil Amankan Seorang Diduga Pelaku Curas

Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Polsek Kubu mengamankan seorang pria diduga pelaku curas di RT 19, Dusun Sidodadi, Desa Jangkang 2, Kec Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Jumat, 14 Januari 2022.

Kapolsek Kubu IPTU Heru Anggoro, SE membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Blok 034 PT. MAR, Kecamatan Kubu, Kabupaten kuburaya

“Iya benar, pelaku sudah kami tangkap di Dusun Sidodadi, Kecamatan Kubu pada pukul 11.15 Wib. Dan pelaku sudah dibawa ke Polres Kubu Raya,” ujar Heru.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya amankan seorang wanita inisial NP (35) disebuah penginapan di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Rabu, 2 Januari 2022 malam. NP diamankan karena diduga penadah dan turut membantu telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga : Danrem 121/Abw Brigjen TNI Dr Ronny, S.AP., M.M, Pimpin Acara Pelepasan Purna Bhakti Anggota Korem 121/Abw.

Keterangan Foto : Polsek Kubu mengamankan seorang pria diduga pelaku curas di RT 19, Dusun Sidodadi, Desa Jangkang 2, Kec Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Jumat, 14 Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap seorang wanita inisial NP (35) berdasarkan laporan Polisi LP/B/16/I/2022/SPKT Satreskrim/Polres Kubu Raya/Polda Kalimantan Barat tanggal 12 Januari 2022 yang dilaporkan oleh AR (21) warga Arus Deras kecamatan Teluk Pakedai bahwa telah terjadi Pencurian dengan kekerasan di jalan Di Arah Jalan Blok 034 PT. MAR, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Kejadian tersebut sempat Viral di media sosial yang terdapat foto korban dan foto pelaku, dari hasil berita acara pemeriksaan serta olah TKP Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib unit opsnal mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku penadah dan atau turut serta dalam melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melakukan serangkaian penyelidikan mengenai tindak pidana tersebut,”ujar Jatmiko pada Jumat, 14 Januari 2022.

Ia menambahkan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu hotel di Kubu Raya. Dan pada saat diamankan pelaku sedang berada didalam kamar hotel dan tidak melakukan perlawanan. Dari hasil introgasi singkat terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang diduga menerima barang berupa uang sejumlah Rp. 13.900.000,- (tiga belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari Tersangka AS (DPO) dan sebagian dari uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka sdri. NP alias DE untuk keperluan pembelian tiket peswat Rp. 600.000,-, Hotel Rp. 200.000,-, Bayar Ojek Rp. 200.000,-, Swab Rp. 100.000,-. Selanjutnya tim langsung membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya berupa Uang sejumlah Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan Pembayaran Tiket pesawat dan saat ini pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,”tutup kasat.

[ Hamidi ]

error: Content is protected !!