Satresnarkoba Polresta Pontianak, Berhasil Melakukan Penangkapan Seorang Wanita Membawa Narkotika.

Satresnarkoba Polresta Pontianak, Berhasil Melakukan Penangkapan Seorang Wanita Membawa Narkotika.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. FY (31), seorang perempuan yang beralamat di Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Muria Dalam Kelurahan Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat , diamankan pihak Satresnarkoba Polresta Pontianak, Senin (17/0/1/22), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan kronologis penangkapan tersangka FY bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang Perempuan yg sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Merah berada di sekitar jalan Komplek Delima Mas Jl. Tanjung Raya II RT/RW 002/004 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami mengirim tim kecil untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan pada saat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas langsung diberhentikan oleh anggota, dengan disaksikan warga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FY Als F dan ditemukan 1 (satu) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu”, ungkap Joko.

Baca Juga : Pembagunan Gedung Rawat Inap RSUD dr. Soedarso Rampung 90%, Jalan Semubuk – Sintang Mangkrak, Mana Yang Jadi Proritas Gubernur Kalbar.

Keterangan Foto : Satresnarkoba Polresta Pontianak, Senin (17/0/1/22), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu.

Kasat Reserse Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan pada saat dilakukan interogasi singkat barang bukti tersebut adalah milik tersangka FY Als F untuk di edarkan di Kabupaten Ketapang.

“Ya, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,51 gram adalah miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga 42.400.000,- dan akan diedarkan di daerah Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi”, tambah Joko

Selain barang bukti Narkotika jenis sabu, Penyidik Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, Uang tunai Rp 621.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah beserta kunci.

“Untuk tersangka FY, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Reserse Narkoba Joko Sutriyatno.

( S Delvin SH )

error: Content is protected !!