Pengadilan Negeri Pontianak Menggelar Sidang Kasus Narkoba Terdakwa (DS), Secara Virtual.

Pengadilan Negeri Pontianak Menggelar Sidang Kasus Narkoba Terdakwa (DS), Secara Virtual.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Pengadilan negeri kota Pontianak menggelar sidang kasus Narkoba dengan Agenda sidang Nota Pembelaan (pledoi) dengan Terdakwa DS (51) pada hari Selasa (25/1/2022).

Dalam persidangan di hadiri oleh terdakwa DS. Melalui virtual di persidangan tersebut. Mendengarkan beberapa points yang di bacakan oleh majelis Hakim.

Agustiawan SH. Selaku Penasehat Hukum terdakwa saat di wawancarai oleh awak media memberikan penjelasan dalam fakta persidangan, saksi dan sebagainya.

“Saya selaku kuasa hukum kami menyampaikan keberatan yang di berikan JPU (jaksa penuntut umum ) dengan tuntutan 7 tahun karna perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan yang di ajukan jaksa.” Jelasnya

Karna dalam persidangan kita kupas bahwa terdakwa hanya di titipkan uang oleh suaminya yang Di lapas Ketapang setelah di titipkan uang ada orang yang mengambil uang tersebut dia tidak tau kegunaan uang itu sebagai apa ketika di jelaskan oleh suaminya untuk membeli narkoba terdakwa menolak tidak mau melakukan hal tersebut cuman karna desakan dan perintah dari suaminya terdakwa menyatakan akan saya simpan saja saya tidak mau menyerahkan uang ini kepada orang lain. Ia tidak apa-apa kata suami terdakwa. Pas terdakwa menyimpan uang tersebut ada orang lain yang mengambil nya, itulah menjadikan terdakwa sebagai tersangka dan keterlibatan dalam perkara ini. Ungkapnya.

Baca Juga : Selama Sebulan, Polda Kalbar Berhasil Amankan 5 Pelaku Kasus Curanmor di 10 TKP Berbeda.

Terdakwa sendiri juga melakukan pembelaan dengan mengajukan pledoi sendiri dari keterangan terdakwa dia merasa keberatan karna dia masih memiliki anak yang harus di nafkahi karna terdakwa adalah ibu tunggal sekaligus sebagai Ayah dirumah masih ada anak yang harus sekolah. Jelas Agus

Tuntutan yang diberikan jaksa sangat keberatan karena tidak sesuai dengan apa yang di lakukan terdakwa. Ungkapnya

“Untuk saat ini jaksa sedang melakukan jawaban dengan pembelaan kami, kami akan melihat jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) Dan kami tentu akan menjawab, Kita yang terpenting mempertahankan hak klien ini secara hukum karna pasal yang diterapkan dalam harusnya tidak sesuai dengan fakta yang ada.” Ungkapnya

Harusnya terdakwa dikenakan pasal 131 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika karna dia mengetahui adanya kegiatan dan tidak melaporkan ke polisi itu sebenarnya pasal yang tepat.” Jelasnya

Kami selaku penasehat hukum berharap majelis hakim melihat dan membuka mata hati nya fakta yang sebenarnya dan tindakan seperti apa dan berperan aktif di sini serta yang berperan pasif di sini tentu majelis hakim memberikan keputusan yang adil. Ungkapnya.

[ Hamidi ]

error: Content is protected !!