Kegiatan Pertambangan Emas Sungai Kapuas Masih Menjadi Dilema di Kementrian ESDM.

Kegiatan Pertambangan Emas Sungai Kapuas Masih Menjadi Dilema di Kementrian ESDM.

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Kegiatan Pertambangan Emas di Sungai Kapuas tidak asing terdengar dikalangan masyarakat Sintang, mayoritas masyarakat bergantung kepada hasil dari pekerjaan pertambangan emas ini.

Dikediamannya DPC LSM GALAKSI Kalbar, Anidda F.M.A mengatakan ; Pemerintah Provinsi dan Daerah perlu mengatur Regulasi Khusus bagi para pekerja tambang emas di sungai kapuas, mengingat kebijakan aturan semuannya diatur melalui pusat Jakarta yaitu di kementrian ESDM yang dimana para pekerja emas di sungai kapuas masih selalu mendapat penindakan hukum.

Secara aturan “Jelas” kegiatan pekerja tambang ini melanggar hukum, tetapi dari segi ekonomi, dampak, ekosistem dan abrasi sungai semuanya perlu dilakukan kebijakan-kebijakan agar kedepannya kegiatan para penambang emas di sungai kapuas tidak mengarah ke beberapa wilayah.

Sering terjadi pemberitaan Peti mengarah dan meyudutkan pekerja tambang, bukan mencari solusi bagi masyarakat yang bekerja, ini banyak terjadi, jika benar – benar ingin menegakan aturan hukum, kenapa aturan masih tumpang tindih, ini yang harus dipahami.

Kegiatan Pertambangan Emas di Sungai Kapuas juga membuat Aparat Peneggak Hukum (APH) menjadi Dilema, untuk melakukan penindakan hukum kepada pekerja emas di sungai kapuas, dengan aturan dan regulasi bagi pekerja masih bulum ada, belum lagi dampak penggangguran dari pekerja apabila di pekerjaannya dihentikan.

Anidda juga mengatakan, dengan adanya “WPR” tidak juga menjamin mereka bisa bertahan sangat lama, menginggat tambang emas makin lama akan makin habis.

Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K mengatakan, kegiatan pertambangan emas di sungai kapuas sudah sering kami lakukan penindakan tegas, dan razia gabungan, akan tetapi masyarakat yang bekerja juga tidak pernah jera walaupun pekerjaan mereka terancam di lakukan penangkapan dan penindakan hukum.

Keterangan Foto : Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K

Disaat harga karet yang anjlok membuat masyarakat banyak yang beralih ke pekerjaan emas ini, dikarenakan harga pekerjaan yang lain hasilnya tidak sebanding dengan hasil tersebut ungkapnya.

Kebijakan dan aturan dari Pemda Kabupaten Sintang dan Provinsi sudah jelas, Regulasi Kegiatan Pertambangan Emas di Sungai Kapuas perlu penanganan serius, hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med.Ph ;

Baca Juga : Curi Motor RX King Seorang Pria (32) Berhasil Diamankan Oleh Polres Sekadau.

Keterangan Foto : Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med.Ph Bupati Kabupaten Sintang

“Kita di kabupaten ini Simalakama, izinnya di Provinsi, tetapi penegakan aturan di kabupaten, jadi serba salah, “ungkapnya. Disaat pandemi ini, memang PETI menjadi salah satu pilihan masyarakat bekerja dengan berbagai pembatasan dan aturan,” kata Jarot, minggu (9/5/2021)

Seringkali setiap penegakan hukum atas aktivitas PETI ini menimbulkan masalah sosial, Sehingga akhirnya Jarot membawa perwakilan penambang melakukan audiensi ke Kapolda Kalbar untuk menyepakati zero mercuri. dan pengakuan para penambang di sungai memang mereka tidak menggunakan mercuri di sungai tetapi dilakukan di daratan.

“Bisa juga dicoba penggunaan sianida untuk aktivitas PETI. Penambang juga tidak menggunakan alat berat, Tetapi kami lebih mengedepankan agar diurus legalitas,” ungkap Jarot tempo hari.

Hal senada juga diungkapkan Gubernur Kalbar Menanggapi maraknya pertambahan tanpa ijin (PETI) di berbagai daerah di Kalbar termasuk pada wilayah Kawasan Lindung, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. Menegaskan bahwa solusi untuk PETI hanya satu yaitu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Keterangan Foto : H. Sutarmidji, S.H., M.Hum Gubernur Kalimantan Barat

“Solusi PETI hanya satu yaitu Wilayah Pertambangan Rakyat, kalau wilayah pertambangan rakyat sudah ada, kita mudah untuk menindak PETI lebih gampang.” Kata Sutarmidji di Pendopo Gubernur Kalbar kepada sejumlah media usai mengikuti penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tora secara virtual dengan Presiden, Kamis (7/1/21).

Diterangkan untuk WPR sudah banyak di ajukan, tapi mengapa sulit dikeluarkan ijinnya, “kalau kita bisa keluarkan ijinnya sudah selesai masalah ini.” Ujarnya.

Ditambahkannya kalau sekarang di mana-mana orang bisa buat peti, di tepi sungai, semua lihat. Maka tidak ada lain solusinya hanya WPR.

Beberapa Bulan yang lalu juga Gubernur Menegaskan tentang Kegiatan Pertambangan Emas ini yaitu ; “Jika presiden minta hentikan, besok PETI itu berhenti. Tapi kalau saya susah, karena PETI sudah pakai excavator juga sekarang. Jadi kalau presiden yang perintah cepat,” ujar Sutarmidji di Kapuas Hulu, Kamis (26/11/2021).

DPC Lsm Galaksi Kalbar menyimpulkan dari Pemda Kabupaten Sintang dan Provinsi kewalahan (tidak singkronisasi) dalam menangani Kegiatan Pertambangan Emas ini, maka dari itu perlu adanya sinergi antara Kabupaten dan Provinsi dan semua Pihak untuk menyuarakan Regulasi Khusus di Kementrian ESDM supaya hal ini tidak berlarut-larut dalam solusi perizinan WPR bagi pekerja pertambangan emas selama ini”Ungkap Anidda F.M.A. DPC LSM Galaksi Kalbar.

[ Dny ]

error: Content is protected !!