Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharja, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga, Wan Abubakar, dan Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Zulzaeni Mansyur, melakukan kunjungan ke Kabupaten Sanggau dalam rangka menghadiri kegiatan Deklarasi Janji Kinerja. Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Harvey Sanggau, Senin (31/01).
Kegiatan dihadiri oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Kabupaten Sanggau, Landak, Entikong, Sintang dan Putussibau, yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sanggau, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Sanggau, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang yang sekaligus Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sintang, Plt. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Putussibau dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, dengan didampingi para pejabat struktural masing-masing UPT.
Kegiatan diawali Laporan Panitia Kepala Kantor Imigrasi Sanggau, Alberthus Santani Fenat. Alberth menyampaikan maksud dari Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga : Sat Resnarkoba Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkortika, Pelakunya 2 Orang.
Berkaitan dengan hal tersebut Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja, dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas tahun 2022 ini sebagai kelanjutan dari penyelenggaraan ditingkat pusat yaitu di Kementerian Hukum dan HAM R.I. pada tanggal 6 Januari 2022 serta ditingkat wilayah yaitu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat pada tanggal 28 Januari 2022 yang lalu.
Bertindak sebagai saksi pada kegiatan ini adalah Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Kakanim Sanggau juga menjelaskan terdapat delapan sasaran strategis pada Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022 yang meliputi:
1. Terpenuhinya perundang-undangan yang sesuai dengan Azas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Mengoptimalkan peran dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM;
3. Memastikan pelayanan publik bidang Hukum sesuai dengan azas penyelenggaraan pelayanan publik;
4. Memastikan penegakan hukum yang mampu menjadi pendorong inovasi dan kreatifitas dalam pertumbuhan ekonomi nasional;
5. Ikut berperan serta dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan NKRI;
6. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
7. Meningkatkan kompetensi strategis SDM di bidang Hukum dan HAM;
8. Membangun budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif dan efisien.
Selanjutnya, kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengucapan Deklarasi Janji Kinerja yang diucapkan oleh Kepala Divisi Administrasi dan diikuti oleh seluruh peserta kegiatan.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar dalam kesempatan ini memberikan sambutan dan pengarahan pada peserta kegiatan. Fery mengatakan bahwa ada dua esensi yang dilaksanakan pada kegiatan kali ini, yang sangat kuat berkesinambungan antara satu dan lainnya. Esensi yang pertama adalah deklarasi, dan yang kedua adalah janji.
Deklarasi, yang berarti menyatakan memiliki makna bahwa pada kegiatan kali ini menyatakan secara terbuka dan transparan. Terdapat tiga deklarasi yang diucapkan yaitu Menjaga kesehatan sehingga dapat berkinerja secara produktif, Melaksanakan Perjanjian Kinerja secara berkualitas dan akuntabel, dan Menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi risiko.
Janji yang dimaksud adalah janji kepada diri sendiri dan janji kepada masyarakat yang disaksikan oleh berbagai elemen, dan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk bekerja secara sungguh-sungguh.
[ S Delvin SH ]