Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Adi Normansyah, selaku Tim Investigasi DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga angkat bicara. Akan pandang tentang dugaan kasus korupsi terindikasi penyimpangan atas penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD dipemerintahan, maupun dipemerintahan kabupaten / kota di Provinsi Kalimantan Barat. Pontianak Sabtu, (05/02/2022).
” Menurut Adi, dari berita-berita Cetak mau pun Online , yang terbit terkait masalah isu-isu berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya indikasi penyimpangan pelaksanaan dalam kegiatan Proyek yang bersumber dari Anggaran APBD Provinsi, maupun Kabupaten pada umumnya memang sering terjadi indikasi penyimpangan pada saat pelaksanaan kegiatan penyerapan Anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang sering jadi pemberitaan sehingga menimbulkan opini yang kontrovesial dimata publik dan masyarakat yang meluas terhadap pelaku terkait ,maupun instasi-instansi terkait yang melakukan proses tahapan Penyerapan Anggaran, hingga tutup tahun anggaran yang berlaku pada saat kegiatan dimulai.,” Tutur Adi
Dan banyak penggiat Anti rasuah yang menjadi sosial kontrol terhadap pelaku kegiatan maupun terhadap instansi terkait dipemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten kota.
“Adi Normansyah, Selaku Tim investigasi DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga, juga melakukan hal yang sama terkait sosial kontrol diseluruh wilayah NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap pelaku indikasi dugaan penyimpangan korupsi, Adi Noermansyah, mengatakan sangat mengapresiasi Lembaga-lembaga Independen Investigasi, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak sesuai hati nurani tanpa harus mendapatkan imbalan ataupun jasa dari pemerintah, maupun Aparat Penegak Hukum (APH), dari pelaku kegiatan dalam arti melakukan pemerasan atau pungutan liar yang dilarang keras didalam aturan Undang Undang Tindak Pindana Korupsi atau KUHAP Kitap Undang Undang Hukum Acara Pindana di Wilayah Indonesia.
Adi, mengingatkan, untuk semua kasus terindikasi penyimpangan atau dugaan yang sarat korupsi pengadaan barang dan jasa dibidang konstruksi maupun pengadaan barang yang dilakukan secara sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) provinsi/ kabupaten lelang terbuka maupun dilakukan melalui sistem Penujukan Langsung oleh Pokja kelompok kerja Maupun Pokmil Kelompok Pemilhan dari ULP Unit Layanan pengadaan serta Balai Pelaksanaan Pemilhan Jasa Konstruksi ( BP2JK) diwilayah NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang undang yang paling tinggi dari UUD 1945 , Kepres 1980 tentang pengadaan barang dan jasa , peraturan menteri terkait di Bidang nya ,serta Surat Edaran menteri maupun peraturan Gubernur turun ke peraturan walikota peraturan Bupati yang menjadi satu kesatuan, terkait hukum bisa di lihat dari UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan 2 yang pada inti nya setiap anak bangsa berhak mendapat kan Kepastian Hukum yang adil dan mendapat kan berkerja sama dengan pemerintah secara Adil,” Ungkapnya.
” Ia, ( Adi ), mengatakan untuk setiap kasus terindikasi dugaan korupsi terkait pelaksanaa kegiatan oleh penyedia jasa atau kontraktor tidak harus semestinya dilakukan penyidikan atas dugaan indikasi penyimpangan karena itu telah terbitkannya Undang Undang Jasa kontruksi no 2 tahun 2017 oleh Kementerian PU Pekerjaan Umum Dirjen Bina Konstruksi terkait kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung baik pada masa pemiliharaan tidak dapat dipersoalkan oleh Aparat Peneggak Hukum (APH) Kejaksaan maupun Kepolisian Tindak Pindana Korupsi, dikarenakan belum adanya kerugian negara terhadap kegiatan kegiatan yang sedang berlangsung , terkecuali ada tiga hal yaitu :
1. Adanya operasi tangkap tangan
2. Adanya kecelakaan kerja yang menimbul kan hilang nya nyawa seseorang akibat kelalaian K3, Keselamatan ,Kesehatan , Kerja.
3. Serta adanya tindak pindana dilokasi kegiatan yang berlangsung, dalam Undang-undang Jasa konstruksi tersebut juga disebutkan jika saat proses kegiatan berlangsung ditemukan ketidaksesuaian dengan apa yang tercantum didalam kontrak , yang sesuai hukum kontrak tidak lah dipengadilan akan tetapi menggunakan sistem Arbitrase atau penyelesaian menggunakan pihak ke tiga yang di dahului dengan cara konsiliasi antara kedua belah pihak,” Tandasnya.
Adi normansyah, dalam hal ini mengatakan, jika terjadi kegagalan konstruksi, Aparat Penegak Hukum, tidaklah serta merta masuk dalam Masalah tersebut, menurut didalam aturan Undang Undang Jasa konstruksi no 2 tahun 2017. namun dalam penyelesaian nya dapat dibentuk dewan oleh instansi terkait untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi tersebut didalam kegiatan yang sedang berlangsung atau sudah lewat masa pemeliharaan sesuai Opname maupun Final Hand Over FHO , Oleh instansi-instansi terkait. jika ditemukan kegagalan maka dewan penilai membentuk tim ahli untuk melakukan proses Hukum Tindak Pindana Korupsi didalam kegagalan konstruksi , berdasarkan Undang Undang yang berlaku Jasa Konstruksi no 2 tahun 2017.Serta melakukan proses hukum terhadap hasil temuan setelah di lakukan tahapan tahapan penilaian yang selektif dan akurat, Imbuhnya.
“Menurutnya, Adi, selaku Tim Investigasi DPN Lidik Krimsus-RI, yang menjadi penggiat sosial kontrol dibidang konstruksi, juga meminta agar kita saling memgingatkan kepada rekan-rekan Lembaga-lembaga Anti Rasuah untuk dapat memahami aturan Undang Undang secara luas agar tidak dijadi alat oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan atas Laporan-laporan terindikasi penyimpangan dugaan korupsi. Pintanya, agar kita penggiat sosial kontrol, dapat memberikan informasi benar-benar valid tidak hanya sekedar melihat secara visual kejadian atau laporan dari sekelompok orang masyarakat yang bisa menjadi opini yang tidak baik dimata Publik, dan harus jeli mengedepan Azas Praduga tidak bersalah, dan tetap melakukan Empat pilar sebagai dasar negara untuk membangun NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia secara utuh dan Damai,” Pungkasnya.
( S Delvin SH )