Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Lembaga TINDAK INDONESIA sangat mengapresiasi terhadap Gebrakan Spektakuler yang dilakukan oleh Ditkrimsus tipikor POLDA KALBAR merunut kejadian yang telah lama dilakukan yaitu penggerebekan di Kantor Dinas PUPR propinsi kalimantan Barat serta Kantor PT BAB, dan sangat di Aplus lagi dimana hasil akhir dari penggerebekan dan penyegelan kantor tersebut sudah dapat menyebutkan siapa pelaku yang menjadi subjek tersangkanya, kata ( Yayat Darmawi SE,SH,MH ) selaku koordinator lembaga TINDAK INDONESIA. (Senin 7 Februari 2022.)
Target pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Tim Krimsus Tipikor (Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi) POLDA (Kepolisian Daerah) kalimantan Barat adalah wujud nyata dari kesungguhan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam melaksanakan program pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) terutama dibidang Pengadaan Barang dan Jasa karena bidang pengadaan barang dan jasa inilah yang paling besar pos anggarannya dan yang paling besar tingkat kecurangan maupun kongkalikongnya.patut diduga kecurangannya dimulai dari saat pelelangan sampai pada sistem tenderisasinya yang mudah diatur termasuk adanya setoran setoran yang dilakukan secara illegal sehingga berdampak secara fisik terhadap pekerjaannya yang sangat rendah nilai kualitasnya,”ujar Yayat.
Baca Juga : Kapolda Kalbar Buka Pendidikan Pembentukan Calon Bintara Polri TA 2022
Hasil penelusuran dan investasi empiris yang dilakukan oleh beberapa rekan Investigator Lembaga TINDAK INDONESIA secara Random Sampling di beberapa kabupaten dan kota terkait dengan proyek jalan, jembatan dan turap secara fisik masih banyak yang bermasalah dan belum dapat tersentuh secara hukum, sehingga menimbulkan tanda tanya besar ( some thing wrong ) maka dengan adanya action penyegelan serta penggerebekan di kantor PUPR provinsi Kalbar oleh polda kalimantan barat harapannya dapat membongkar sekaligus juga meminimalisir serta menekan perbuatan melawan hukum yang bermoduskan permainan curang maupun fraud dilakukan oleh oknum oknum yang dengan sengajanya memperkaya dirinya, orang lain serta, korporasi di proyek PBJ,” kata yayat.
Lembaga TINDAK INDONESIA Sangat setuju bahwa Polda kalbar mempublikasikan dan mengumumkan kepada publik siapa saja yang menjadi Tersangkanya baik dari pihak PUPR propinsi kalimantan barat maupun dari pelaku pihak Perusahaan nya agar supaya penggerebekan dan penyegelan yang telah dilakukan oleh Krimsus tipikor Polda kalimantan barat mempunyai dasar yang kuat berkepastian hukum tetap, sehingga POLDA Kalimantan Barat dapat menjaga nama baik Institusinya agar tidak ada anggapan yang multitafsir secara negative dan menurut koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA bahwa action kepolisian daerah Kalimantan Barat sudah tepat dan benar dalam melakukan langkah kongkrit di dalam penegakan hukum dan meletakkan supremasi hukum menurut UUD 45 yaitu dengan ber Prinsip pada Equality Before The Law dan sudah tepat menurut Undang undang demikian kata yayat ke awak media.( Tim )
[ Dny / Bams ]
Sumber Berita. : Lembaga TINDAK INDONESIA kalimantan barat.