Proyek Tanah Hitam Tak Sehitam Apa Yang Di sangka Kan Oleh DitKrimsus Polda Kalbar.

Proyek Tanah Hitam Tak Sehitam Apa Yang Di sangka Kan Oleh DitKrimsus Polda Kalbar.

Mitragalaksi, Pontianak, Kalbar. DPD LPRI Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia .dan DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga FW LSM Forum Wartawan Lembaga Swadaya Masyarakat wawancara Khusus Di dikediaman Bapak Herman Hofi Munawar .Spd.SH.MH.MSi.MBA .jalan Wonobaru ,GG.Madyosari No 1 A.kelurahan Akcaya Kota Pontianak ,Kalbar .

Tim Menanyakan Upaya Upaya Hukum yang di lakukan Kuasa Hukum terhadap Joni Isnaini.SH,Serta 2 orang Klien yang Lain Yaitu Faisal dan PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) proyek Peningkatan Jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah Hitam kabupaten Sambas , Bapak Herman Hofi. Menjelaskan bebarapa point’ penting yang harus di ingat berdasarkan Landasan Hukum untuk kasus yang di tangani nya : 1.Untuk Melihat kasus Proyek Tanah Hitam ada 4 Orang yang di menjadi tersangka , akan tetapi hanya 3 orang saja yang menjadi Klien nya. Yaitu Joni Isnaini.SH, Faisal Dan SY Amin .selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) ,ini yang menjadi Klien nya saat ini .
Senin (21/02/2022).

Untuk Bapak Sukri selaku PLt Kadis PU PERA Yang Dulu menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PU PERA Provinsi Kalimantan Barat tidak menjadi klien nya ,menurut keterangan Bapak Herman Hofi .saat wawancara dengan awak media ,

2 .Herman Hofi ,menjelaskan bahwa kasus Tanah Hitam menjadi prioritas dirinya dalam mengungkap dan memberikan Bantuan Hukum seperti Upaya hukum yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku ,Bahwa Proyek Tanah Hitam yang Dilakukan oleh klienya sudah dilakukan Secara Benar menurut nya : Fakta yang Sebenar nya adalah Proyek Peningkatan Jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah Hitam Kabupaten Sambas.

Sumber Dana APBD provinsi Kalimantan Barat TA .Tahun Anggaran 2019 Pagu Dana : Rp. 12.219.000.000,- ( Dua Belas milyar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah ) Nilai Kontrak : Rp.11.581.428.000,- ( Sebelas Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah ) Tanggal Kontrak : 22 Juli 2019 No Kontrak : 600 / 04 / SP / TBS – TNH / PUPR -B / APBD / 2019. Nama Pelaksana / Penyedia Barang dan Jasa : PT.BATU ALAM BERKAB KSO PT .KARYA NUSA PEMUDA INDONESIA Nama Konsultan Pengawas : PT. TRITUNGGAL REKAYASA KHATULISTIWA

Baca Juga : Oknum Ditkrimsus Polda Kalbar dilaporkan Ke Kapolri dan Bareskrim Serta Propam Mabes Polri Oleh Ketua Kadin Kalbar.

Nilai addendum 01 Rp.12.218.996.000,- Tambah Rp. 637.568.000,- Tanggal 19 September 2019 .

Dengan Pekerjaan item baru :

1.Lapis agregat tanpa penutup aspal untuk perataan badan jalan

2.Lapis Agregat kelas 5 ( LPS ) untuk bahu Jalan

3.Baja Tulangan Sirip BJTS420 A Untuk joint sambungan lurus ( stop cor ) dan sambungan melintang .

Tanggal : 29 Oktober 2019 Nilai addendum 02 : Rp.12.218.996.000,- Pada saat tanggal addendum Penggantian PPK , Pejabat Pembuat Komitmen

Tanggal : 27 November 2019 Nilai Addendum 03 : Rp.12.210.165.000,-Tanggal : 13 Desember 2019 Nilai Addendum 03 ( Terakhir ) : Rp.12.218.996.000.,- Realisasi Keuangan : Rp. 11.730.236.160,- ( di progres 96 % ) Sisa Rp.488.759.840,- Realisasi Progres : 100 % sampai dengan 20 Januari 2020 Tanggal 24 Juli 2019 Nomor / Tanggal SPL ( Surat Peninjauan Lapangan ) : 600 / 06 / SPL / TBS – TNH / PUPR -B/ APBD /2019 .

Tanggal 24 Juli 2019 Nomor / Tanggal SPMK Surat Perintah Mulai kerja : 600 / 07 / SPMK / TBS – TNH / PUPR – B / APBD / 2019

Waktu Pelaksanaan : semula 122 hari Kalender ( 30 Nopember 2019 ) berubah menjadi 142 hari kalender ( 20 Desember 2019 )

Di berikan kesempatan sampai dengan 31 hari kalender ( tanggal 21 Desember 2019 sampai dengan 20 Januari 2020 ) dengan masa pemeliharaan pekerjaan sebanyak 365 hari kalender dan berakhir masa pemeliharaan pada tanggal 20 Januari 2021.

Item Pekerjaan Jalan Rabat Beton. mutu beton K 125 , Dengan volume Efektif : Panjang : 4, 595 Km  Lebar : 4,50 M’ Tebal. :. 25 Cm, Perubahan Volume Tambah kurang Pekerjaan Menjadi Panjang : 4,873 Km bertambah panjang ( 278 M’ ) dari panjang semula . lebar. : 4,60 M’ Tebal. : 25 Cm.

Dan dilakukan serah terima pekerjaan sementara ( PHO ) Provisional Hand Over pada tanggal : semula 30 November 2019 Berubah tanggal 20 Desember 2020
Dan Tanggal PHO ( Provisional Hand Over ) serah terimah pekerjaan sementara pada saat pemberian waktu kesempatan sampai dengan tanggal : 20 Januari 2020 Dan jangka waktu masa pemeliharaan sebanyak 365 hari kalender dari tanggal di tetap kan mulai tanggal PHO , sampai dengan 20 Januari 2021 .Dalam waktu proses pekerjaan sedang berlangsung terjadi penggantian Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )

PPK ( Lama ) : Drs SY.M.Amin .ST.M.ling. Pada saat penggantian PPK progres pekerjaan dilapangan setelah di op name oleh Konsultan suvervisi / Pengawas sebesar : 49, 06 % data terlampir .

Digantikan dengan , PPK ( Baru ) : Sukri .ST.MT. Sampai dengan progres pekerjaan selesai 100 % dan di addendum 02 pada tanggal 29 Oktober 2019 pada saat penggatian PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ).

PROSES :
PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN OLEH Dit Krimsus POLDA KALIMANTAN BARAT.

1.Pada tanggal :
26 Desember 2019 Permintaan Dokumen kegiatan paket peningkatan jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah Hitam kabupaten Sambas

2.Pada tanggal 22 Juni 2020 Permintaan Keterangan. ( Lidik ) .

3.Pada tanggal 13 Agustus 2020 Permintaan Keterangan ( Lidik )

4.Pada Tanggal 18 September 2020 Panggilan Pemeriksaan Fisik Lapangan .

5.Pada tanggal 2 November 2020 Permintaan Keterangan pemanggilan penyidikan

6.Sampai Pada saat ini tertanggal 3 Februari 2021 dan dilalukan Pemanggilan pertama dan kedua saat di tetapkan tersangka ,

Dari kronolgi adminstrasi dan data tekhnis yang di dapat dari klien klienya bahwa apa yang di sangkakan belum lah bisa di tetap kan tersangka berdasarkan hukum Undang Undang No 2 Tahun 2017 .dan Perpres Peraturan presiden serta peranturan Menteri PU PERA Dirjen Bina Konstruksi Bahwa Pelaksana Jasa Konstruksi Penyedia Barang dan Jasa ( Kontraktor ) tidak dapat dilakukan Pemeriksaan Polisi atau kejaksaan Karena perkerjaan sedang berlangsung dan masa pemeliharaan sedang berkala , terkecuali Adanya OTT Operasi Tangkap Tangan .dan adanya hilangnya nyawa seseorang Meninggal dunia di lokasi pekerjaan sedang berlangsung. Point dan pasal ini sudah jelas di atur dalam undang undang jelas Herman Hofi dan tidak bisa diganggu gugat dalam situasi proyek tanah hitam imbuh nya.

Herman Hofi Munawar , menjelas kan Untuk dan hal yang di lakukan DitKrimsus Polda Kalbar terhadap penetapan Klien Klien nya sudah menyalahi aturan dan Tim kuasa Hukum akan melakukan Upaya Upaya hukum untuk pembelaan dan perlindungan Hukum terhadap klien klienya seperti langkah langkah yang sudah diambil mulai dari Memohon Perlindungan Hukum oleh Kapolri dan Bareskrim serta Propam Mabes Polri yang Berada di Jakarta untuk melaporkan ada nya kriminalisasi dan upaya hukum Jahat ang di lakukan Oknum DitKrimsus Polda Kalbar terhadap klien klien nya , dan melakukan melayang kan surat Klarifikasi kepada DitKrimsus Polda Kalbar terkait penetapan tersangka oleh klien klien nya dan menunggu Jawaban dari Ditkrimsus Polda Kalbar. Menurut Herman Hofi Munawar. Spd. SH. MH. MSi. MBA

Herman mengatakan juga akan melakukan Upaya hukum Lain nya seperti prapradilan untuk kasus tanah hitam dan secepatnya beberapa hari kedepan akan melakukan pendaftaran Di Pengalian Negeri Pontianak menurut nya Oknum DitKrimsus Polda Kalbar Melakukan Abuse Of Fower dan melakukan Penyalahgunaan wewenang Terhadap Lien Klienya dan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Imbuhnya ( Herman Hofi ) ,karena apapun alasnya klien nya tidak mangkir dalam panggilan DitKrimsus Polda Kalbar .akan tetapi berada di Jakarta untuk melakukan proses BAP laporan terhadap Oknum DitKrimsus Polda Kalbar yang melakukan pemeriksaan dan kriminalisasi proyek tanah hitam di mabes Polri.dan tetap mengedepan azaz praduga tak bersalah terhadap klien klien nya mengedepan kan aturan hukum Yang berlaku di Indonesia Undang Undang dasar 1945 pasal 28 ayat 1 dan 2 .dan mendukung APH Aparat Penegak Hukum atas Proses Hukum yang sedang berjalan dan menghormati jalan Proses Hukum ,tegas Herman Hofi Munawar .SPd .SH
MH.MSi.MBA .

( S Delvin.SH )

error: Content is protected !!