Ketua DPD LPRI Kalbar Angkat Bicara Terkait Proyek Pembangunan Jalan Tanah Hitam Tolak Ukur Terhadap Kasus Proyek Besar Lainnya Juga Harus diungkap Kepublik.

Ketua DPD LPRI Kalbar Angkat Bicara Terkait Proyek Pembangunan Jalan Tanah Hitam Tolak Ukur Terhadap Kasus Proyek Besar Lainnya Juga Harus diungkap Kepublik.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Ketua DPD LPRI Kalimanantan Barat Bapak Muhammad angkat Bicara ,sebelumnya Proyek Peningkatan Jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah Hitam ,Paloh Kabupaten Sambas ,harus menjadi tolak ukur terhadap Kasus-kasus Proyek-peoyek besar lain yang mana juga kita tahu bahwa penanganan kasusnya sudah masuk di DitKrimsus Polda Kalimantan Barat, juga harus dibuka kepublik, agar publik juga dapat mendengar beritanya.

Kejadian Proyek Tanah Hitam kabupaten Sambas Viral di media sosial ,berita Online Serta media Cetak , Sebenarnya, menurut Muhammad, menegas bahwa bahwa Lembaga LPRI yang dipimpinnya di Kalbar, selalu terus monitoring perkembangan Kasus proyek Tanah Hitam Sampai tuntas dengan berlandaskan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia , Muhammad , lebih Akrabnya biasa dipanggil Bang Mamak , meminta Aparat Penegak Hukum ( APH), sekiranya harus bijaksana untuk melakukan Proses-proses hukum secara Arif dan bijak, tidak hanya mencari-cari Kesalahan atau menakuti-nakuti para pihak yang sedang melakukan serta menjalankan Pembangunan secara positiv dan objektiv suatu pekerjaan.

“Muhammad, juga mengatakan tetap mendukung dan mengapresiasi APH dalam menegakan Norma-norma keadilan , dan tetap konsisten Memberantas Korupsi di Negara Republik Indonesia tanpa Pandang bulu atau tebang pilih,” Tuturnya kepada Awak Media, Pontianak ,Senin (28/02/2022 ).

“Menurutnya Ia, Muhammad, untuk seperti pengerjaan proyek jalan tanah hitam paloh kabupaten Sambas Muhammad menegaskan, Agar semua pihak baik Kompenen masyarakat yang ikut monitoring kasus ini , untuk memahami Jangan membuat suasana proses hukum yang sedang berjalan jadi Gaduh , media online serta cetak dapat beritakan dengan info dan-data serta sumber yang valid dan benar-benar dapat dipercaya ,seperti kita ketahui bahwa Kasus tanah hitam Beredar luas isu isu tentang adanya Laporan Serta aduan yang mengatas namakan Lembaga yang menyebarkan berita Hoax dengan menampilkan foto kegiatan tanah hitam dengan tudingan dan dugaan pembagunan tidak sesuai spesifikasi Konstruksi yang digunakan ,padahal tampilan foto yang digunakan dalam pemberitaan saja sudah berbeda tempat dan lokasi daerahnya, dan ini sangat disayangkan terjadi, seperti beberapa Tim Investigasi serta Awak Media sudah melakukan pengecekan terkait yang diberitakan alhasil kejadian sangat berbeda , tetapi walaupun demikian Ini sudah menjadi persoalan hukum terkait Proyek tanah hitam dan sudah berproses , dan agar semua pihak tetap menghormati hukum yang sedang berlangsung di DitKrimsus Polda Kalbar , baik yang sudah ditetapkan tersangka,”Ucapnya

Baca Juga : Lembaga Tindak Indonesia Lakukan Shearing To Program Bersama AWI Kalbar.

Muhammad selaku ketua DPD LPRI Kalimantan Barat, menuturkan, agar semua pihak mengedepan kan Azaz Praduga tak bersalah dan tetap menjaga Norma-norma Ethika dalam menjalankan kehidupan berbangsa bertanah air Indonesia serta berkeadilan ,berpedoman dan sinergisitas 4 Pilar , Undang Undang dasar 1945 , Pancasila , NKRI ,Bhinika Tunggal Ika, Imbuhnya.

Lebih lanjut, Muhammad, menjejelaskan juga didalam Persoalan hukum terkait Undang-Undang Jasa konstruksi No.2 tahun 2017 dan himbauan dari Bapak Presiden Ir.Joko Widodo, tentang Pelaku dunia Usaha konstruksi untuk dapat difahami dan dilaksanakan secara utuh , apabila suatu pekerjaan pembangunan yang di laksanakan pada tahapan pekerjaan sebenar sudah jelas tidak dapat dilakukannya pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH), baik Polisi atau pun Kejaksaan , terkecuali seperti adanya Operasi Tangkap Tangan ( OTT) dan menimbulkan korban nyawa meninggal nya seseorang serta tindak pidana dilokasi yang sedang berlangsung, dan sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No.2 tahun 2017. Artinya dalam persoalan hukum Proyek pengerjaan jalan tanah hitam untuk saat ini telah ditetapkan nya beberapa orang tersangka oleh Ditkrimsus Polda Kalbar, sangatlah bertentangan dengan UU Jasa Kontruksi No.tahun 2017 , Ungkapnya.

“Muhammad, menyampaikan, kita semua harus menghormati Hukum yang sedang berlangsung, dan Pihak tersangka juga dapat melakukan upaya hukum lain seperti Pra peradilan, jika merasa adanya di kriminalisasi serta ada isu-isu yang berkembang seperti pemerasan atau pungli yang dilakukan Oleh Oknum Penyidik DitKrimsus subdit 3 Polda Kalbar, terhadap para kontraktor-kontraktor, dan Oknum Penyidik tersebut , sudah dilaporkan Kontraktor di Propam Mabes Polri saat ini. Dalam Proses upaya Hukum kedua bela pihak hak-haknya telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku Indonesia , baik dari Institusi Kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan menetapkan perkara indikasi korupsi diproyek pengerjaan tanah hitam, menjadi kewajiban Aparat Penegak Hukum Ditkrimsus Polda Kalbar, dan para tersangka sebaliknya bisa melakukan upaya-upaya hukum yang nanti untuk dapat membuktikan Jika merasa keberatan dan cukup bukti dalam pandangan hukum secara objektiv dapat dilakukan ,dan Proyek Jalan tanah hitam paloh kabupaten Sambas inilah dapat menjadi tolak ukur terhadap Kasus-kasus proyek lain, seperti kita ketahui Banyak Penyedia Barang dan jasa yaitu ( kontraktor ) yang sedang di Periksa atas indikasi dugaan Penyimpangan Korupsi terhadap kegiatan pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi maupun Kabupaten di Kalimantan Barat pada TH 2017 sampai dengan TH 2021 ,maupun Angaran Pendapatan Belanjara Negara ( APBN), dulunya terperiksa, sampai saat ini belum ada informasinya. Dan itu patut dipertanyakan juga pernah ditangani DitKrimsus Polda Kalbar, sampai sekarang belum ada kabar beritanya,” Pungkasnya.

[ S Delvin SH ]

error: Content is protected !!