Sidang Perdana Praperadilan Joni Isnaini dan kawan-kawan, Digelar di Pengadilan Negri Pontianak (PN)

Sidang Perdana Praperadilan Joni Isnaini dan kawan-kawan, Digelar di Pengadilan Negri Pontianak (PN)

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Pontianak Jum’at 4 Maret 2022 Sidang perdana Pra Peradilan terkait kasus Proyek pengerjaan peningkatan jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah hitam, Paloh kabupaten Sambas, digelar di Pengadilan Negri Pontianak(PN) , di Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Sidang dipimpin Hakim tunggal Wuryanti SH.MH dan dimpingi oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak Lusi Nurmadiatun.SH. Di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri kota Pontianak. Resmi membuka sidang perkara Praperadilan Dengan No.Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Ptk, Majelis Hakim tunggal dimulai dengan membacakan agenda permohonan, ketiga tersangka yaitu : 1. Drs. Sy.Amin 2.Jono Isnaini 3. Faisal Agus Shabandi.

Majelis Hakim, mempersilahkan kuasa Hukum dari ketersangaka, Drs. Sy.Amin , Joni Isnaini dan Faisal Agus Shabandi, untuk membacakan beberapa item-item pembelaan terhadap ketiga kliennya yang sudah ditetapkannya tersangka.

Kuasa Hukum pemohon membacakan pembelaan dalil-dalil pembelaan dan beberapa item-item terkait kronologis ketiga orang klain nya, Hinga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengerjaan proyek tanah hitam, Paloh kabupaten samabas Hinga selesai dibacakan kuasa pemohon, Mejelis Hakim Lenjut mempertanyakan kepada kedua bela pihak Pemohon dan Termohon , apakah semuanya sudah jelas . Dan sidang Praperadilan nya kita lanjutkan Minggu depan Hari Senin( 7/3/2022). Tutup Mejelis Hakim.

Selesai sidang Praperadilan, Herman Hofi Munawar, yang juga di dampingi Lembaga DPD LPRI Kalbar serta Lembaga NCW Nasional Coruption Wacth Kalbar, mengikuti secara rutin perkembangan Kasus proyek tanah hitam Hingga di PraPeradilan.

Baca Juga : Pelantikan Pengurus MKGR Kabupaten/Kota se-Kalbar di Golden Tulip.

Keterangan Foto : List Pemohon Joni Isnaini di Pengadilan Negeri Pontianak.

Lebih lanjut Herman Hofi Munawar, kepada Awak Media menjelaskan, bahwa penetapan atas ke 3 orang Kliennya , Joni Isnaini ,SH, sebagai pemilik PT.Batu Alam Berkah, Faisal Agus Shabandisebagai yaitu sebagai Pelaksana lapangan Pekerja upah borongan dan Drs. Sy.Amin ialah Mantan PPK Kabid Bina Marga PU PERA provinsi Kalimantan Barat , serta mantan PPK, yang hanya melaksanakan tugas sebagai PPK dari SMPK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) dan Penandatangan Kontrak , Sampai dengan Progres Pekerjaan di Posisi 49,6 % dan pada saat itu digantikan lagi oleh Kabid Baru bernama Sukri.ST.MT , sebagai PPK baru hingga progres pekerjaan selesai 100% dan Sekarang menjadi Plt Kadis PU PERA Provinsi Kalimantan Barat juga ditetapkan Sebagai Tersangka , oleh DitKrimsus subdit III Polda Kalbar, sangatlah dipaksakan.

Dalam Proyek Tanah Hitam Peningkatan Jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah Hitam, Paloh Kabupaten Sambas” yang dikerjakan oleh PT.Batu Alam Berkah KSO PT.Karya Nusa Pemuda Indonesia , yang dimilki oleh Joni Isnaini .SH., Dengan Pagu Dana : 12.219.000.000,- ( Dua Belas milyar dua ratus sembilan belas juta rupiah ) Nilai Kontrak : Rp.11.581.428.000,-( Sebelas milyar lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah ). No kontrak : 600 / 04 / SP / TBS – TNH / PUPR – B / APBD / 2019. Konsultan Pengawas : PT.Tritunggal Rekayasa Khatulistiwa Upaya Pra Peradilan ini di tempuh di karena kan adanya upaya Kriminalisasi Oleh Oknum DitKrimsus Polda Kalimantan Barat serta Mengacu Pada Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 serta telah melalui Proses Adminitrasi tekhnis Berita Acara serah terima Pekerjaan FHO Final Hand Over dan telah membayar temuan oleh BPK RI sejumlah Delapan juta rupiah Lebih , serta Undang Undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 menyatakan jelas tidak dapat diperiksa oleh APH Aparat Penegak Hukum Baik dari Kepolisian ataupun Kejaksaan.

“Menurut Herman Hofi Munawar, upaya upaya hukum ini dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di Negara Republik Indonesia sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga Negara, dengan Pasal 28 ayat 1 dan 2 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sana di mata hukum dan bekerjasama dengan pemerintah,” ujarnya.

Persidangan ini kita sampaikan item-item dalil pemohon berkaitan dengan Undang-undang Jasa Kontruksi No.2 tahun 2017 Jasa Kontruksi, kita utamakan itu dulu, maka penetapan tersangka oleh termohon kepada para pemohon ini sangat tidak mendasar. Padahal tanggal 13 Desember 2019 hasil pemeriksaan BPK RI ditemukan kelebihan dana 8 juta, ini kami kembalikan, maka tidak ada kerugian negara.

Herman Hofi Munawar, menambahkan dalam penyampaian dalil-dalil hukum di persidangan cukup puas, pihaknya menunggu sidang lanjutan terkait penyampaian dari termohon.

Disinggug bahwa klienya saat ini masih status DPO, Herman Hofi Munawar, tidak tau, karena pihaknya belum menerima surat penetapan dpo tersebut. “hanya tau dari media saja, mestinya diberitau minimal ke Istri klien kami.” Ujarnya.

Menurutnya penetapan DPO itu tergesa-gesa, tidak sembarang, sejatinya harus ada pertemuan, baru diumumkan. Harapan kami, lanjut Herman, adalah penetapan aturan hukum sebenarnya. “Undang-undang jasa kontruksi No.2 tahun 2017 tidak ada tindak pidana” Herman Hofi Munawar, menambahkan dalam penyampaian dalil-dalil hukum di persidangan cukup puas, pihaknya menunggu sidang lanjutan terkait penyampaian dari termohon,” Pungkasnya.

[ S Delvin SH ]

error: Content is protected !!