Sidang ke Dua Praperadilan Joni Isnaini dan Kawan-Kawan,Masuk Pembacaan Proses Hukum oleh Polda Kalbar,Melalui Kuasanya.

Sidang ke Dua Praperadilan Joni Isnaini dan Kawan-Kawan,Masuk Pembacaan Proses Hukum oleh Polda Kalbar,Melalui Kuasanya.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar.  sidang ke kedua Pra Peradilan Joni Isnaini,SH.,dan kawan-kawan, yang menyita perhatian publik terkait kasus Proyek pengerjaan peningkatan jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah hitam, Paloh kabupaten Sambas, digelar di Pengadilan Negri Pontianak(PN) ,di Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Senin ( 7/3)2022).

Sidang dipimpin Hakim tunggal Wuryanti,SH.MH., didampingi oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak Lusi Nurmadiatun.SH. Di ruang yang sama, ruangan Cakra Pengadilan Negeri kota Pontianak. Resmi membuka sidang Perkara Praperadilan Dengan No.Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Ptk, Majelis Hakim tunggal, membuka persidangan dan dimulai dengan membacakan masuknya agenda kedua Praperadilan.

Majelis Hakim Tunggal, Wuryanti SH.MH, mempersilahkan kuasa Hukum dari pihak DitKrimsus subdit III Polda Kalbar, dalam hal ini selaku pihak Termohon, untuk membacakan dali-dalil kronologis terkait kasus Proyek pengerjaan peningkatan jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah hitam, Paloh kabupaten Sambas, melalui Kabid Hukum Polda Kalbar, selaku Kuasa, yang hadir dalam persidangan yaitu”

1.Kombes Pol Nurhadi Handayani.SH. MSi
2.Kompol Sugiono.SH.MH.
3.Kompol Dwi Harjana.SH.MH
4.Aipda Hendra sethiadi.SH.
5.Bripka N.Ling .SH.M.sos.

” Kombes Pol Nurhadi Handayani.SH.MSi.,Menurutnya, dalam sidang Praperadilan yang ke duanya ini, berkesempatan bagi Kabid Hukum Polda Kalbar, yang membacaan Kronologis temuan-temuaan terindikasi hasil tindak pidana korupsi nya, terkait kasus Proyek pengerjaan peningkatan jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah hitam, Paloh kabupaten Sambas. Serta pada waktu dilakukannya BAP , penetapan para tersangka dan serta dilakukannya penahanan terhadap beberapa orang yang menjadi tersangka, yaitu , 1. Drs. Sy.Amin. 2.Jono Isnaini 3. Faisal Agus Shabandi. Dan menjadikannya saudara Joni Isnaini sebagai DPO, oleh DitKrimsus subdit III Polda Kalbar, Yang dibacakan melalui Kabid Hukum Polda Kalbar,”Tuturnya.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Termohon , menjelaskan, bahwa DitKrimsus subdit III Polda Kalbar telah menahan 2 ( dua) orang dari pemohon yaitu. Pemohon 1. Drs. Sy.Amin, 3. Faisal Agus Shabandi. sebagai tersangka sementara itu, pemohon ke 2. Dengan atas Joni Isnaini ,SH., sudah sebanyak dua kalinya tidak datang dalam pemanggilan oleh DitKrimsus subdit III Polda Kalbar, sampai dengan pemanggilan berikutnya dan di tetapkan DPO atas Joni Isnaini ,SH., Bahwa Termohon penyidik DitKrimsus Polda Kalbar, menjawab penyataan Pemohon, dalam hal ini ( Tersangka ). Menurut Kabid Hukum Polda Kalbar , bahwa Penyidik telah melakukan prosedur proses pemeriksaan telah sesuai aturan Berdasar kan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 pasal 2 dan pasal 3,tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana dengan Undang- Undang No 20 tahun 2001 temtang perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak pidana korupsi Jo 55 KUHP ,dengan laporan Polisi No : LP / 295 / IX / 2020 / Kalbar / SPKT 25 September 2020, kata, Kuasa Hukum Polda Kalbar.

“Dan Penyidik DitKrimsus Polda Kalbar, telah melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan dengan benar sesuai aturan Undang Undang Tindak Pidana korupsi dan telah menemukan 2 (dua), alat bukti, dengan bukti cukup salah satunya adalah bahwa Pemohon ke 2 (dua) yaitu Joni Isnaini .SH., dalam hal ini pemilik PT.Batu Alam Berkah, Kso PT. Karya Nusa Pemuda Indonesia, telah melakukan tindak pidana Korupsi dengan melakukan Proses pekerjaan Hanya memberikan Pekerjaan kepada pemohon ke 3( tiga), yaitu” Faisal Agus Subandi, yang mengerjakan volume sebesar 70 % saja sementara sisa anggaran terkontrak 30% tersebut diambil oleh Pemohon ke 2 ( dua) yaitu Joni Isnaini ,SH., pemilik PT.Batu Alam Berkah ,ini merupakan Hasil dari proses pemeriksaan dari penyelidikan DitKrimsus Polda Kalimantan Barat , sementara dalil dalil Undang-Undang Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 yang diajukan oleh Pemohon hanya merupakan Asumsi dan Alibi saja,” Beber, Kuasa Hukum Polda Kalbar.

Baca Juga : Dandim 1206/Psb Ingatkan Anggota Untuk Tetap Menjaga Kesehatan.

Keterangan Foto : Sidang ke dua Praperadilan Joni Isnaini dan kawan-kawan,Masuk Pembacaan Proses Hukum oleh Polda kalbar,Melalui Kuasanya.

Sementara itu , ditempat yang sama di Pengadilan Negeri Pontianak, Kuasa Hukum Pemohon, dalam sidang Praperadilan pertama pada Jum’at 4 Maret 2022, pada saat pembacaan terhadap dalil- dalil Pemohon ( tersangka 1,2 dan 3.)

kepada Awak Media menjelaskan, bahwa penetapan atas ke 3 orang Kliennya , Joni Isnaini ,SH, sebagai pemilik PT.Batu Alam Berkah, Faisal Agus Shabandi adalah sebagai pelaksana lapangan pekerja upah borongan, dan Drs. Sy.Amin ialah mantan PPK Kabid Bina Marga PU PERA provinsi Kalimantan Barat , serta mantan PPK, yang hanya melaksanakan tugas sebagai PPK dari SMPK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) dan Penandatangan Kontrak , Sampai dengan Progres Pekerjaan di Posisi 49,6 % dan pada saat itu digantikan lagi oleh Kabid Baru bernama Sukri.ST.MT , sebagai PPK baru hingga progres pekerjaan selesai 100% dan Sekarang menjadi Plt Kadis PU PERA Provinsi Kalimantan Barat juga ditetapkan Sebagai Tersangka , oleh DitKrimsus subdit III Polda Kalbar, sangatlah dipaksakan. Dalam Proyek Tanah Hitam Peningkatan Jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah Hitam, Paloh Kabupaten Sambas” yang dikerjakan oleh PT.Batu Alam Berkah KSO PT.Karya Nusa Pemuda Indonesia , yang dimilki oleh Joni Isnaini .SH., Dengan Pagu Dana : 12.219.000.000,- ( Dua Belas milyar dua ratus sembilan belas juta rupiah ) Nilai Kontrak:Rp.11.581.428.000,-( Sebelas milyar lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah ). No kontrak : 600 / 04 / SP / TBS – TNH / PUPR – B / APBD / 2019. Konsultan Pengawas : PT.Tritunggal Rekayasa Khatulistiwa Upaya Pra Peradilan ini di tempuh di karena kan adanya upaya Kriminalisasi Oleh Oknum DitKrimsus Polda Kalimantan Barat serta Mengacu Pada Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 serta telah melalui Proses Adminitrasi tekhnis Berita Acara serah terima Pekerjaan FHO Final Hand Over dan telah membayar temuan oleh BPK RI sejumlah Delapan juta rupiah Lebih , serta Undang Undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 menyatakan jelas tidak dapat diperiksa oleh APH Aparat Penegak Hukum Baik dari Kepolisian ataupun Kejaksaan.

“Herman Hofi Munawar SPd.SH.MH.MSi.MBA.C.med., Apa yang disampaikan item-item dalil pihak Pemohon berkaitan dengan cabaran Undang-undang Jasa Kontruksi No.2 tahun 2017 Jasa Kontrukruksi juga kita jelaskan, Herman Hofi Munawar, mengatakan selaku salah satu Tim dari kuasa Hukum Pihak Pemohon ( Tersangka), Hanya Mendengarkan saja Argumen-argumen penyampaian dari Pihak Kuasa Hukum DitKrimsus subdit III Polda Kalbar, yaitu melalui Kabid Hukum Polda Kalbar. Dan besok akan kita Jawab sesuai dengan Fakta bukti serta realitanya,” Pungkasnya.

( S Delvin.SH )

error: Content is protected !!