Kubu Pemohon Hadirkan Dua saksi Fakta dan Satu saksi Ahli,Sidang Lanjutan Praperadilan.

Kubu Pemohon Hadirkan Dua saksi Fakta dan Satu saksi Ahli,Sidang Lanjutan Praperadilan.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Pontianak sidang lanjutan gugatan Praperadilan perkara digelar di Pengadilan Negri Pontianak(PN) , di Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat kembali digelar hari Rabu ( 9/3/2022) dengan agenda menunjukan bukti-bukti serta mendengarkan keterangan dua orang saksi pekerja proyek Tanah Hitam Paloh,kabupaten Sambas, dan Ahli dari pihak Pemohon .

Pihak Pemohon dalam hal ini yaitu, ( Tersangka), Sedangkan pihak Termohon,adalah ( DitKrimsus subdit III Polda Kalbar). Dalam sidang hari ini, Pemohon menghadirkan tiga orang saksi.

Dua orang saksi pekerja dari kabupaten Sambas yauitu: 1.Rahmad Saman dari Desa Kalimantan kelahiran tahun 1968 berasal dari kecamatan Paloh. 2. Andi , Desa Kalimantan, kelahir tanggal 25 april 1986 desa kalimantan. 3.Antonius Sudarto Pujowarsito,SH.MH.MIDSK., Beragama khatolik , asal jogyakarta ,kelahiran 15 Januari 1959, Member Isntitut Dewan Sengketa Konstruksi yang diutus dari kementrian PU PERA

Sidang dibuka oleh Majelis Hakim Tunggal Wuryanti.SH.MH dan Panitera Pengganti Lusi Nurmadiatun .SH. Seperti hari sebelum nya Sidang Pra Peradilan di buka oleh Hakim Tunggal untuk mendengar dan memgikuti semua prakara yang diajukan oleh Pemohon melalui Kuasa Hukum Herman Hofi Munawar ,SP.d,SH,MH,MSi,MBA,C.Med., Herman .SH, serta Andy Alamsyah ,SH. menghadirkan para saksi, disertai dengan menampilkan pembuktian surat serta dokumen sebagai alat bukti, Agar dapat menjadi pertimbangan Hakim Tunggal mengambil keputusan dikabulkannya permohonan pihak Pemohon ( Penggugat ) atas Termohon ( tergugat ).Dalam sidang Praperadil lanjuntan ini, Pemohon melalui Tim kuasa Hukumnya, meminta agar majelis Hakim Tunggal dan Panitera untuk memberikan kesempatan dengan pemutaran dokumenter video lokasi Proyek Peningkatan jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) -Tanah Hitam, Majelis Hakim Tunggal, permohanan dari pihak Pemohon untuk diputarnya Vidio tersebut,” Dan dikabulkan Mejelis Hakim Wuryanti.

Pada saat video tayangkan, kelihatan secara kondisi Jalan proyek tanah hitam masih kelihatan Baik secara kasat mata serta sejumlah masyarakat yang memberikan tangapan didalam video tersebut serta berkomentar tentang manfaat pembagunan jalan tersebut dan sangat membantu, serta berterima kasih atas pembangunan jalan tersebut , sudah kurang 2 (dua) tahun lebih masyarakat menggunakan akses jalan tersebut, dan sangat membantu aktivitas masyarakat setempat maupun dari masyarakat luar yang berkunjung di Desa Arung Parak kecamatan Tangaran dan Desa Kalimantan kecamatan Paloh, kabupaten Samabas, dimana proyek tersebut dilaksanakan sejak mulai pada tahun 2019. Adapun laporan atas lokasi proyek Tanah Hitam yang sempat pernah diberitakan dimedia Online, adalah bukan lokasi Tanah hitam Paloh, kabupaten Sambas tersebut, dan ini sudah diinformasikan oleh masyarakat setempat sebelumnya. Artinya selama ini proyek Tanah Hitam Paloh, kabupaten Sambas tidak ada laporan atas aduan masyarakat setempat.

Baca Juga : Dandim 1206/PSB, Dampingi Tim Kemenko Polhukam RI Tinjau Wilayah Perbatasan RI Malaysia di Kecamatan Badau

Keterangan Foto : Sidang Joni Isnaini, Pemohon Menghadirkan Dua Orang Saksi dan Saksi Ahli.

Dalam ruang persidangan, semua bisa melihat hasil video dokumenter yang diputar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pontianak, dan disaksikan oleh Majelis Hakim Tunggal dan panitera pengganti serta hadirin yang hadir dari pihak Pemohon maupun Termohon, dalam tayangan Vidio tersebut.

Kuasa Hukum Termohon , yaitu ,DitKrimsus subdit III Polda Kalbar hadir Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si, Kompol Sugiyono SH, MH., Kompol Dwi Harjana SH, MH, Iptu Subur Yohana SH, Aipda Hendra Sethiadi SH dan Bripka N.Ling SH, M.Sos., menyaksikan pembuktian surat dokumentasi serta berkas-berkas terkait proyek Tanah Hitam Paloh,kabupaten Sambas, yang diajukan sebagai bukti otentik dan bukti admistrasi secara Syah oleh Kuasa Hukum pemohon kepada Majelis Hakim Tunggal dan panitera pengganti saat sidang berlangsung .

Adapun keterangan saksi-saksi , dalam memberikan kesaksiannya yang sebenarnya sejujur-jujurnya atas perkara disidang Pra Peradilan tersebut, saksi-saksi memberikan keterangan yang sebenarnya. Hakim , juga menanyakan nama dan kelahiran saksi serta hakim bertanya kepada saksi -saksi menanyakan pekerjaan saksi serta mengenal para Pemohon, apakah kenal sama 1.Sy.amin,A. Dijawab tidak kenal, Hakim bertanya kembali, kepada saksi kenal dengan saudara Joni isnani ,dijawabnya tidak kenal.

Dan Mejelis Hakim, bertanya kembali pada saksi, apakah kenal saudara Faisal, dijawab hanya tahu nama saja , lalu kedua saksi disumpah dengan kitab suci Alquran. Hakim memberikan keterangan bahwa saksi ada konsekwensi nya karna sudah disumpah dengan kitab suci Al qur’an sesuai dengan agama saksi ,Kata Hakim,lalu bertanya tentang jalan Tanah hitam , apakah jalan tersebut dibangun dengan konstruksi apa ? Kepada Saksi Rahmad. dan Rahmad menjawab bahwa pengerjaan nya mengunakan Cor beton , dan ia, menjelaskan dirinya bekerja diproyek tersebut sebagai buruh harian dan bekerja selama proyek berlangsung pengerjaan kurang lebih sepanjang 5 kilo meter dan Rahmad bekerja sebagai pengangkut material .

Selanjutnya Hakim bertanya lagi, berapa lama pekerjaan tersebut ? Jawab Saksi Rahmad, kurang lebih 6 bulan , dan saat Hakim bertanya kepada saksi Rahmad, mengapa dia dihadirkan dipersidangan, Saksi menjawab juga tidak mengetahui ada permasalahan , ucap Rahmad, yang ia, tahu adalah sebagai pekerja di proyek Tanah Hitam,yang dikerjakan dilokasi tempat tinggalnya tersebut.

Lanjut Herman Hofi Munawar, selaku Kuasa Hukum dari pihaak Pemohon bertanya kepada Saksi Rahmad, apakah jalan tersebut masih baik dan bagus , ?

Rahmad menjawab bahwa jalan tersebut masih bagus bahkan dilewati banyak mobil, seperti mobil Tronton membawa alat berat juga sering, kata saksi, dan dirinya bekerja dari awal bekerja proyek dimulai sekitar dibulan Juli 2019 sejak dimulai pekerjaan sampai akhir pekerjaan dibulan Januari tahun 2020 , dan pekerjaan tersebut di kerjakan menggunakan mobil mixer mobil molen sebanyak 2 (dua) unit. Saksi juga memberikan keterangan bahwa pernah ada datang juga dari Pemda provinsi melakukan pemeriksaan jalan dari tebal jalan lebar dan panjang jalan yang dikerjakan , kata saksi Rahmad. Dan keterangan dari saksi Rahmad dianggap cukup oleh Kuasa Hukum Pemohon atas keterangan nya.

Lanjut Majelis Hakim, bertanya kepada saksi pekerja kedua saudara Andi, apakah jalan dilokasi tersebut, di tempat ditinggal sekarang ini ? jalan lama atau jalan baru , tanya Hakim?

Saksi Andi, menjawab jalan lama dijadikan yang jalan baru, dan dicor beton mulai dari tahun 2019 panjang nya kurang lebih 5 Km. Andi terlibat sebagai buruh kasar , sebagai tukang pasang papan mall ,dengan tebal 25 cm, dikerjakan olehnya setiap hari kurang lebih 50 meter maju , dan dirinya bekerja dengan pak Iwan , selama 1 bulan , dan selama dicor untuk pekerjakan setebal 25 cm, dan jalan tersebut sampai sekarang alhamdulillah baik dan meminta diaspal segera biar lebih baik, Andi juga bercerita bahwa jalan sering dilewati Tronton, truk angkut sawit , dan sekarang jalan tersebut baik dan bagus sampai sekarang bahkan harapan masyakat jalan tersebut segera di aspal.

Dan Mejelis Hakim , memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Termohon Ditkrimsus Polda Kalbar ,dan bertanya kepada saudara saksi Andi. Pertanyaan nya, apakah saksi Andi diperintahkan oleh saudara Iwan secara tertulis mengerjakan pekerjaan pasang mall tinggi maupun tebalnya tersebut ? Saksi Andi menjawab dirinya diperintahkan secara lisan dan diperintahkan untuk item pekerjaan yang harus dikerjakan sesuai gambar yang pernah ditunjukan mandor kepadanya ,jawab Andi.

Akhirnya Majelis Hakim, merasa cukup atas keterangan saksi-saksi pekerja yang hadir,Kata Hakim, sekarang kita Dengar keterangan Saksi ke tiga yaitu” saksi Ahli dari pihak Pemohon.

Saksi Pemohon yang ke 3 (tiga),memperkenalkan diri dan menunjukan Legalitasnya serta sumpah atas keterangan nya bersaksi, Nama Antonius Sudarto Pujowarsito, SH. MH. MIDSK ( Member Isntitut Dewan Sengketa Konstruksi ) Beragama khatolik , asal jogyakarta ,kelahiran 15 Januari 1959, dan diutus dari kementrian PU PERA

Kuasa Hukum Pemohon, bertanya kepada saksi Ahli,Antonius Sudarto Pujowarsito,SH.MH.MIDSK, benar utusan dari Kementrian PU PERA.? dan Jawab Iya oleh saksi Ahli.

Majelis Hakim , mempersila kan saksi Ahli untuk menjelaskan tentang pandangan Hukum Kontrak yang besifat perdata akan tetapi adanya Penggunaan Anggaran Negara, jadi tetap akan adanya keuangan dari unsur Pemerintahan, kata saksi ahli, ia juga, menjelaskan kembali tentang UU Jasa Konstruksi No.2 tahun 2017 , serta Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang dan jasa ,serta PP Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 Tentang perubahan No.14 tahun 2021, bahwa dalam hal ini, Aparat penegak hukum ( APH),tidak bisa masuk ke dalam Ranah Pemeriksaan Pekerjaan jika pekerjaan sedang berlangsung , didalam hukum Kontrak berdemensi Publik karena bersifat perdata, akan tetapi karena menggunakan Anggaran Negara baik APBD maupun APBN masuknya hukum pidana sudah diatur dalam UU Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017, menurut Antonius Sudarto Pujowarsito, masuknya Aparat Penegak Hukum ( APH) adalah jika sudah pekerjaan selesai sepenuhnya dan sudah dilakukan Provesional Hand Over ( PHO) dan sudah dilakukan Final Hand Over (FHO) dan didukung Back up data dari konsultan Suvervisi maupun Surveyor pengawas lapangan personal manajerial dari penyedia jasa.

Jika ada ditemukan ke gagalan Konstruksi pemeriksaan dilakukan oleh tim Internal baik dari BPK RI perwakilan Daerah , serta dari inspektorat dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ) penyelasaian masalah dalam Hukum kontrak .Justifikasi Adminitrasi dan Tekhnis , penjelasan secara utuh berdasarkan instruksi Presiden RI dan telegram Kabareskrim dari Kapolri bersifat internal kepada seluruh Kapolda ,Kapolres diseluruh Wilayah Indonesia, Ungakap Saksi Ahli utusan dari Kementrian PU PERA , Dan Antonius Sudarto Pujowarsito, menjelaskan bahwa menurutnya semua Kontrak berdasar dari Hasil Lembaga Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE), yang mengumumkan Pemenang kompetensi pelelangan secara syah , dan berkontrak dengan Hukum kontrak secara perdata , Jelas nya.

Kuasa Hukum Termohon , yaitu ,DitKrimsus subdit III Polda Kalbar hadir Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si, Kompol Sugiyono SH, MH., Kompol Dwi Harjana SH, MH, Iptu Subur Yohana SH, Aipda Hendra Sethiadi SH dan Bripka N.Ling SH, M.Sos. ikut menyaksikan pembuktian surat dokumentasi serta berkas berkas terkait proyek Tanah Hitam Paloh,kabupaten Sambas, yang diajukan sebagai bukti otentik dan bukti admistrasi secara Syah oleh Kuasa Hukum pemohon kepada Hakim tunggal dan panitera pengganti saat sidang berlangsung.

Saksi ahli menjawab, bahwa ada Hukum pidananya, yang diatur dalam Pasal 86 yaitu jika adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), serta adanya hilangnya Nyawa seseorang dan jika ada laporan terkait, agar diselesaikan secara hukum kontrak yang berapliasi perdata , kata, saksi ahli menjelaskan Jika ada 2 ( Dua) temuan, berbeda dari Instansi pemeriksa seperti yang diajukan BPK RI perwakilan dan BPK RI pusat maka kedua dua wajib diuji mana yang benar secara penilaian akan tetapi disini hanya pemahaman saja ” imbuhnya. Dan tidak bisa diperiksa suatu pekerjaan jika sedang berlangsung sesuai dengan UU Jasa konstruksi No.2 Tahun 2017 ,” Tegasnya .

“Setelah kedua pihak baik dari Pemohon , maupun Termohon mendengar dan bertanya secara jelas ,dan merasa cukup .Akhirnya sidang kembali diambil alih oleh Malis Hakim Tunggal, dan memberikan kesempatan kedua belah pihak dalam hal ini kepada kuasa Pemohon dan Termohon, untuk menanyakan lagi kepada Saksi Ahli ( Pemohon), kepada Kuasa Termohon maupun Permohon, jawaban kedua bela pihak merasa cukup, katanya pada Majelis Hakim. Dan sidang Praperadilan dilanjutkan lagi besok pada hari Kamis pukul 10 .00 wiba tanggal 10 Maret 2022, Agenda dari Kuasa Hukum pihak Termohon ( DitKrimsus Subdit III Polda Kalbar ), untuk Menghadirkan para saksi fakta dan saksi Ahli,” Dan sidang ditutup oleh Majelis Hakim.

“Sementara ditempat terpisah, Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si selaku salah satu Kuasa Hukum Pihak Termohon ( Ditkrimsus subdit III Polda Kalbar), menjelaskan kepada Awak media, ketika saat diwanwancarai, mengatakan bahwa tidak bisa menerima sebagian keterangan saksi fakta dan saksi ahli pihak Pemohon ( Tersangka).” alasannya karena apa yang disampaikan saksi fakta tidak sesuai dengan bidangnya , dua saksi fakta ( Pekerja), hanya sebagai pekerja upahan, tidak mengerti konstruksi, sedangkan saksi ahli berbicara soal hukum pidana, padahal bukan keahliannya,” Kata, Nurhadi Handayani.

[ S Delvin SH ]

error: Content is protected !!