Satreskrim Polres Sintang Berhasil Amankan Seorang Penjual Merkuri Ilegal.

Satreskrim Polres Sintang Berhasil Amankan Seorang Penjual Merkuri Ilegal.

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Polres Sintang mengamankan seorang warga yang diduga melakukan penjualan merkuri tanpa dilengkapi dengan dokumen serta mengantongi izin usaha bahan berbahaya, Jum’at (11/3/2022).

Tersangka berinisial MA yang diamankan oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Sintang saat tertangkap tangan sedang melakukan aksi jual beli di Dermaga Sungai Durian Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.

Dari tangan pelaku, Satreksrim Polres Sintang mengamankan sejumlah barang bukti seperti merkuri yang sudah dibungkus dalam kemasan kecil sebanyak 8 (Delapan) bungkus yang jika ditotal sekitar 800 gram dan 1 (satu) botol kecil merkuri dengan berat 1 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara, S.I.K mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya jual beli barang berbahaya tersebut.

Baca Juga : Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi SH, M.Ap, Lakukan Kegiatan Coffe Morning dan Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat di Pontianak Utara.

Keterangan Foto : Barang Bukti Merkuri yang sudah dibungkus dalam kemasan kecil sebanyak 8 (Delapan) bungkus yang jika ditotal sekitar 800 gram dan 1 (satu) botol kecil merkuri dengan berat 1 kilogram, dan Sejumlah Uang Hasil Penjualan Merkuri tsb.

“Setalah kita amanakan, tersangka dalam hal ini berinisial MA akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melihat darimana tersangka mendapatkan barang-barang ini” Ungkap Idris.

Merkuri sendiri merupakan salah satu bahan yang dipergunakan biasanya untuk melihat kadar tanah yang berpotensi mengandung emas sehingga barang-barang ini lebih dominan dijual kepada pekerja tambang emas illegal atau biasa disebut PETI.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pada pasal 107 Jo Pasal 69 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 106 Jo Pasal D24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

[ Dny ]

Sumber : Humas Polres Sintang.

error: Content is protected !!