Sidang Putusan Pra Peradilan Proyek Tanah Hitam Hakim Menolak Semua Dalil-Dalil Hukum Pemohon Joni Isnaini.SH

Sidang Putusan Pra Peradilan Proyek Tanah Hitam Hakim Menolak Semua Dalil-Dalil Hukum Pemohon Joni Isnaini.SH

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Palu Hakim di ketok sidang Putusan Pra peradilan mengabul kan pihak Termohon dan menolak semua tuntutan pemohon

Senin pagi pukul 09.00 wib. Ramai tim awak media on line serta cetak menunggu untuk mengikuti jalan nya sidang keputusan di Hari ke 7 Pra Peradilan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tebas Kabupaten Sambas ,
Paket Tanah Hitam Nama kegiatan : Peningkatan Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam Kabupaten
Sambas dengan Anggaran Berasal dari :
Sumber Dana APBD provinsi Kalimantan Barat TA.Tahun Anggaran 2019.

Pagu Dana : Rp. 12.219.000.000,- (Dua Belas milyar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) Nilai Kontrak : Rp.11.581.428.000, ( Sebelas Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah)

Tanggal Kontrak : 22 – Juli – 2019 No Kontrak : 600 / 04 / SP / TBS – TNH / PUPR -B/APBD/2019.

Nama Pelaksana / Penyedia Barang dan Jasa : PT.BATU ALAM BERKAB KSO PT .KARYA NUSA PEMUDA INDONESIA. Nama Konsultan Pengawas : PT. TRITUNGGAL REKAYASA KHATULISTIWA

Nilai addendum 01 Rp.12.218.996.000,- Tambah Rp. 637.568.000,- Tanggal 19 September 2019 .

Dengan Pekerjaan item baru :
1.Lapis agregat tanpa penutup aspal untuk perataan badan jalan
2.Lapis Agregat kelas 5 ( LPS ) untuk bahu Jalan
3.Baja Tulangan Sirip BJTS420 A Untuk joint sambungan lurus ( stop cor ) dan sambungan melintang .

Tanggal : 29 Oktober 2019 Nilai addendum 02 : Rp.12.218.996.000,- Pada saat tanggal addendum Penggantian PPK , Pejabat Pembuat Komitmen

Tanggal : 27 November 2019 Nilai Addendum 03 : Rp.12.210.165.000,-Tanggal : 13 Desember 2019 Nilai Addendum 03 ( Terakhir ) : Rp.12.218.996.000.,- Realisasi Keuangan : Rp. 11.730.236.160,- ( di progres 96 % ) Sisa Rp.488.759.840,- Realisasi Progres : 100 % sampai dengan 20 Januari 2020

Tanggal 24 Juli 2019 Nomor / Tanggal SPL ( Surat Peninjauan Lapangan ) : 600 / 06 / SPL / TBS – TNH / PUPR -B/ APBD /2019

Tanggal 24 Juli 2019 Nomor / Tanggal SPMK Surat Perintah Mulai kerja : 600 / 07 / SPMK / TBS – TNH / PUPR – B / APBD / 2019

Waktu Pelaksanaan : semula 122 hari Kalender ( 30 November 2019 ) berubah menjadi 142 hari kalender ( 20 Desember 2019 )

Di berikan kesempatan sampai dengan 31 hari kalender ( tanggal 21 Desember 2019 sampai dengan 20 Januari 2020 ) dengan masa pemeliharaan pekerjaan sebanyak 365 hari kalender dan berakhir masa pemeliharaan pada tanggal 20 Januari 2021.

Item Pekerjaan Jalan Rabat Beton .mutu beton K 125 Dengan volume Efektif : Panjang : 4, 595 Km Lebar : 4,50 M’ Tebal. :. 25 Cm Perubahan Volume Tambah kurang Pekerjaan Menjadi Panjang : 4,873 Km bertambah panjang ( 278 M’ ) dari panjang semula . lebar. : 4,60 M’ Tebal. : 25 Cm.

Baca Juga : Merawat, Memelihara Tradisi Adat & Budaya Bukan Berarti Menjadi Generasi Terbelakang.

Keterangan Foto : Sidang Pra Peradilan Jonni Isnaini di Tolak Hakim di Pengadilan Negeri Ptk. (14/3/21).

Dan dilakukan serah terima pekerjaan sementara ( PHO ) Provisional Hand Over pada tanggal : semula 30 November 2019 Berubah tanggal 20 Desember 2020
Dan Tanggal PHO ( Provisional Hand Over ) serah terimah pekerjaan sementara pada saat pemberian waktu kesempatan sampai dengan tanggal : 20 Januari 2020 dan jangka waktu masa pemeliharaan sebanyak 365 hari kalender dari tanggal di tetap kan mulai tanggal PHO , sampai dengan 20 Januari 2021 . Dalam waktu proses pekerjaan sedang berlangsung terjadi penggantian Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )

PPK ( Lama ) : Drs SY.M.Amin .ST.M.ling. Pada saat penggantian PPK progres pekerjaan dilapangan setelah di op name oleh Konsultan suvervisi / Pengawas sebesar : 49, 06 % data terlampir .

digantikan dengan , PPK ( Baru ) : Sukri .ST.MT. Sampai dengan progres pekerjaan selesai 100 % dan di addendum 02 pada tanggal 29 Oktober 2019 pada saat penggatian PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) .

PROSES :
PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN OLEH POLDA KALIMANTAN BARAT

1.Pada tanggal :
26 Desember 2019 Permintaan Dokumen kegiatan paket peningkatan jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah Hitam kabupaten Sambas

2.Pada tanggal 22 Juni 2020 Permintaan Keterangan. ( Lidik ) .

3.Pada tanggal 13 Agustus 2020 Permintaan Keterangan ( Lidik )

4.Pada Tanggal 18 September 2020 Panggilan Pemeriksaan Fisik Lapangan .

5.Pada tanggal 2 November 2020 Permintaan Keterangan pemanggilan penyidikan .

6.Pada tanggal 3 Februari 2022 pemanggilan di tetap kan para Tersangka ,Pada tanggal 17 Februari 2022 pemanggilan pertama dan selanjut di lakukan Pra Peradilan oleh Pemohon ,

KESIMPULAN KUASA HUKUM PEMOHON :

Seluruh Proses Pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan Oleh Krimsus Polda Kalbar di lakukan dalam masa Proses Pekerjaan dan masa Pemeliharaan Pekerjaan, karena sesuai jadwal Masa pemeliharaan baru berakhir pada tanggal 20 Januari 2021 . Padahal Sesuai Undang Undang Jasa Konstrusi No 2 tahun 2017 merupakan Lex specialist Derogat legi Generali penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum ua g bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, dan perlu di ingatkan Bahwa Para pihak pemohon terutama PT Batu Alam Berkah belum memncairakan sisa dana yang harus di bayar kan pihak keuangan Daerah sebesar Rp .488.759.840.00 ( Empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah ) sementara temuan Rp.8.600.000.000,- ( delapan milyar enam ratus juta rupiah ) tambah PPn dan Pph jadi apa nya di korupsi. Imbuh Herman Hofi ,

akan tetapi di sidang pra peradilan ini mengesampingkan dan tidak menimbang sama sekali Undang Undang jasa konstruksi no 2 tahun 2017 .tambah Herman Hofi Munawar , Spd,SH.MH.MSI.MBA.M.C.med. atas di tetapkan nya para tersangka , untuk selanjutnya kita akan melakukan upaya upaya hukum lain setelah Pra peradilan ini tidak kabulkan nya permohonan nya , Kita liat nanti apakah bisa SP3H oleh kejaksaan Tinggi , tutur Herman Hofi.

KESIMPULAN KUASA HUKUM DITKRIMSUS POLDA KALBAR :

Bahwa semua mendengar apa yang di bacakan hakim tunggal dan menolak semua tuntutan Para pemohon atas di tetap kan nya para tersangka oleh Dit Krimsus Polda Kalbar dan Kuasa Hukum Polda Kombes Nurhadi Handayani ,memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Pontianak telah ikuti bersama sama bahwa Hakim MENOLAK semua dalil dalil atas Pemohon di karenakan ini semua sifatnya uji formil saja untuk menguji benar tidaknya dalam penetapan Tersangka , Ungkap Kombes Polisi Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Kalbar.

Fakta nya seperti itu bukan materilnya ,sementara kerugian negara yang di sebut BPK RI pusat Rp.8.6 milyar . Imbuh Kombes Pol Nurhadi

KESIMPULAN HAKIM TUNGGAL :

Hakim Tunggal :
Wuryanti.SH.MH
Didampingi Panitera Pengganti : Lusi Nurmadiatun,SH.

Menimbang dengan pertimbangan segala aspek hukum atas gugatan pemohon :

1.Sy.Amin.Alqadri.
2.Joni Isnaini .SH.
3.Faisal Agus Sahbandi

Terhadap termohon DitKrimsus Polda Kalbar atas Replik dan Duplik serta Saksi Saksi Fakta dan Saksi Ahli serta kesimpulan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon , atas semua bukti bukti yang di ajukan oleh kedua belah pihak maka Hakim memutuskan MENOLAK semua tuntutan para pemohon dalam hal ini Penggugat dan Menerima semua dalil dalil Hukum yang di ajukan oleh Termohon ( penggugat ) .sidang ditutup dan di nyata kan selesai ,palu di ketok 3 kali.

Tim ( Adi )

error: Content is protected !!