Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Dua warga Kalimantan Barat, Bambang Widianto dan Akhmad Fauzi melaporkan Abraham Ben Moses alias Pendeta Saifudin Ibrahim atas konten youtube penghapusan 300 ayat Alquran, Jumat (18/3/2022) ke Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Konten video yang dibuat dan diunggah oleh Abraham Ben Moses Alias Pendeta Saifuddin Ibrahim dianggap telah membuat resah ummat Islam, dan mengancam kerukunan ummat beragama yang selama ini sudah terbina dan terjaga dengan baik,” kata Bambang Widianto dalam laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.
Kedatangan Bambang yang juga Ketua Partai Ummat Kalbar ini bersama pelapor lainnya, Akhmad Fauzi. Keduanya didampingi enam orang tim pengacara dengan juru bicara Denie Amiruddin SH MHum. Dalam kronologinya, para pelpor menjelaskan pada Senin 14 Maret 2022 bertempat di Sekretariat DPW Pertai Ummat Kalimantan Barat, pukul 09.30 WIB, Bambang tanpa sengaja melihat banyaknya video yang viral di media sosial Youtube Channel Saifuddin Ibrahim.
Baca Juga : Polresta Pontianak Laksanakan Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Polri Secara Massive.
Dalam link pertama berjudul ‘Saifuddin pengecut, kabur ke Amerika karena gonggongan anjing’ Video tersebut dibuat seseorang yang mengaku dirinya bernama Pendeta Saifuddin Ibrahim yang sudah berganti nama menjadi Abraham Ben Moses.
Saifuddin menjadi trending dan viral karena videonya yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dari Alquran karena ayat-ayat tersebut dikatakannya intoleran dan memicu radikalisme. Dalam akun Youtube channel tersebut pada menit ke 00:01:49,549 hingga 00:02:05,360, Abraham mengatakan, “Indonesia susah gara-gara naik haji itu pesantren-pesantren ini malah mengajarkan hal-hal yang buruk hal hal yang tidak bagus selama ini mengajarkan doktrin doktrin yang yang radikal itu di pesantren”
Kemudian pada menit 00:02:08,639 hingga 00:02:19,180, Saifuddin kembali membuat pernyataan, “atur itu kurikulum pesantren pesantren karena orang-orang keluar dari pesantren tuh langsung keluar jadi radikal.
Dilanjutkan pada menit 00:10:07,560 hingga 00:11:04,089 yang menytakana, “kalau mau Indonesia ini maju, kalau mau Indonesia ini damai sejahtera harus meninggalkan ajaran kitab suci itu yaitu kitab suci yang membolehkan membunuh manusia lain. Karena beda agama tinggalkan pembacaan kitab suci itu ya minimal yang saya usulkan itu ada tiga ratus ayat-ayat yang harus mungkin di skip atau ya jangan dibaca deh Jadi kalau ketemu ayat-ayat yang sudah saya Tunjukkan itu jangan dibaca karena tidak membawa kedamaian bagi bangsa kita Indonesia ini”
Saat menonton tayangan video itu, pelapor Bambang bersama Akhmad Fauzi. S, M. Farid Riza dan Hasan Basri yang kebetulan berada di tempat yang sama. Atas peristiwa tersebut, para pelapor bersepakat membuat laporan kepolisian.
Dennie Amiruddin dikonfirmasi wartawan usai mendampingi para pelapor menjelaskan laporan itu terkait dugaan tindak pidana Penistaan Agama melalui media sosial, tepatnya di akun Youtube channel. Hal ini sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Bukti-bukti laporan sudah kami lengkapi antara lain copy video dari hasi unduh Youtube dan capture gambar dari tayangan tersebut. Kemudian ada juga transkrip dari video yang kami sertakan. Pengaduan kami sudah diterma dan akan ditindaklanjuti kepolisian,” papar Dennie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.
[ S Delvin SH ]