Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Sejarah Perjudian Sabung Ayam di Indonesia atau kegiatan mengadu dua ekor ayam jago atau ayam jantan ini adalah salah satu hobi atau kegiatan yang sangat terkenal dan kental di kalangan masyarakat Indonesia khususnya di Kalimantan barat kabupaten Sintang.tidak hanya sebagai hobi, sabung ayam juga kerap dijadikan sebagai ajang atau media perjudian baik sekala kecil bahkan sampai sekala besar dengan nominal taruhan sampai berpuluh-puluh juta rupiah.
“Terkait masalah judi sabung ayam tersebut khususnya di Kalimantan barat kabupaten Sintang saat ini Korwil TINDAK INDONESIA ( Bambang Iswanto A.Md ) minta kepada Kapolda Kalbar ( Irjen. pol. Drs. Suryanbodo Asmoro M.M. ), dan Panglima Kodam XII/Tanjungpura ( Mayjen TNI Sulaiman Agusto ) untuk menindak tegas, apa bila ada oknum anggotanya yang terlibat atau membackup ( backing ) perjudian sabung ayam tersebut,”pintanya.
“Dia mengatakan dalam hal ini yang menjadi permasalahan ialah bagaimana kebijakan pemerintah dan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perjudian sabung ayam yang terjadi saat ini.”katanya.
Baca Juga : Polres Kubu Raya Ikuti Zoom Meeting Vaksinasi Dari Kapolri Jenderal Polisi. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
“Praktik pengadilan dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perjudian sabung ayam dalam mengambil keputusan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perjudian sabung ayam ke depan.”ujarnya.
“Bambang, mengatakan terkait judi sabung ayam yang berkenaan dengan hukum ini harus menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang melihat hukum dalam perspektif hukum positif.dengan pendekatan yuridis normatif artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan judi sabung ayam tersebut.”katanya.
“Menurut Bambang, Perjudian merupakan salah satu tindak pidana ( Delict ) yang meresahkan masyarakat Kalimantan barat, khususnya kabupaten Sintang. Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana ). dalam hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 tahun 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pengakuan para pelaku yang mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana khususnya perjudian sabung ayam dan juga menggunakan uang sebagai taruhan demi mendapatkan sebuah keuntungan.” ujar Bambang pada media.
“Dia juga mengatakan dalam Pembaharuan RUU KUHP merupakan suatu keharusan,Karena pemerintah harus menyikapi perkembangan tersebut dengan merancang sebuah peraturan yang dapat menjangkau dan mengakomodir kejahatan di bidang kesusilaan khususnya tindak pidana perjudian sabung ayam tersebut.”kata Bambang.
“Jadi dalam hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat melalui LSMnya sebagai sosial control untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman,bersih serta bebas dari pungli dan perjudian yang meresahkan masyarakat Kalimantan barat khususnya kabupaten Sintang.”ujarnya.
“Menurut Bambang, Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perjudian sabung ayam selain dilakukan para penegak hukum hal ini juga perlu ditempuh dengan berbagai cara yang bersifat persuasif dan juga melibatkan masyarakat seperti LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) untuk berpartisipasi mengatasi maraknya perjudian sabung ayam yang terjadi di kabupaten Sintang.masyarakat melalui LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) sebagai ( sosial control ) dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib secara perorangan maupun kelembagaan bila mengetahui adanya perjudian sabung ayam di Kalimantan barat khususnya kabupaten Sintang. Karena dalam hal tersebut sangat berpengaruh dalam mengurangi adanya tindak pidana perjudian dimana dalam hal ini masyarakatlah yang sering diresahkan oleh pelaku perjudian. “tegasnya.
( Dny )