Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Komandan Kodim 1207/Pontianak, Kolonel Arh Hendra Roza, S.I.P., memberikan pemahaman tentang peran dan tugas personel di lapangan dalam menjalankan tugas pengamanan demonstrasi alias unjuk rasa agar tidak salah dalam mengambil keputusan di lapangan.
“Hal ini kami lakukan untuk menjamin penyampaian pendapat pengunjuk rasa agar tidak keluar dari koridor dan pemahaman tugas kepada personel yang tergabung dalam Satgas pengamanan unjuk rasa yang akan digelar di seluruh kota termasuk Pontianak hari ini. Senin 11/04/2022
Personel TNI ditugaskan membantu Polisi tentang pengamanan dan pemahaman tentang peran dan tugas personel di lapangan.
Baca Juga : Antusias Warga Desa Banua Martinus Kecamatan Embaloh Hulu Ikuti Mobile Vaksinasi Kodim 1206/Psb.
Pada satu sisi, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 dan Deklarasi HAM. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini disampaikan agar seluruh personel benar-benar memahami dengan baik, sehingga perlakuan, tindakan dan kegiatan personel di lapangan tidak menciderai institusi serta kemanunggalan dengan rakyat. “Pengunjuk rasa yang menyampaikan pendapat, jelas dijamin UU, kegiatannya sangat legal,” kata Letkol Arh Hendra Roza, S.I.P.
Ia juga mengingatkan, perlu diwaspadai agar kegiatan tidak dirusak dengan hal-hal yang bersifat negatif oleh oknum demonstran, di antaranya merusak fasilitas umum, provokasi, bentrok dengan personel pengamanan dan lain-lain.
Pada Senin ini (11/4), bertepatan dengan Hari Solidaritas Nasional yang membuat elemen mahasiswa dan masyarakat secara bergabung menyikapi kebijakan pemerintah yang mereka nilai tidak pro rakyat.
“Personel pengamanan harus benar-benar memahami akan tugas dan peran di lapangan, laksanakan dengan penuh tanggung jawab, jangan ragu-ragu untuk bertindak dan yang terpenting harus sesuai dengan protap yang ada. Junjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI saat bertugas memberikan perbantuan pengamanan di lapangan,” katanya.
“Posisikan diri kalian sebagai pengayom dan pengawal pengunjuk rasa dan dekati mereka, redam emosinya agar tidak timbul kerugian yang bisa berdampak pada kepentingan bersama,” Jelas Dandim.
( S Delvin.SH )