Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Dalam investigasi empiris ke Nanga silat yang dilakukan oleh Lembaga TINDAK INDONESIA yang dipimpin oleh (Bambang Iswanto A.Md) selaku Korwil ( koordinator wilayah ) saat melintas di depan SPBU ( 64.786.09 ) yang sedang melakukan pengisian atau transaksi diatas 200 liter ke dalam sebuah pick up yang memuat lebih dari satu drum. maka kami berhenti dan menanyakan kepada dua orang pegawai yang dipercaya oleh pemilik SPBU ( 64.786.09 ) tentang perihal pelanggaran dan penyelewengan seperti di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter kepada pembeli,”ujarnya.
“Bambang,meminta Pertamina lebih tegas mencabut izin-izin SPBU bandel. Ia khawatir penyaluran subsidi yang tidak sesuai sasaran akan memperparah hambatan distribusi solar.
“Harus ditertibkan SPBU yang nakal. Agar publik bisa mendengar,” katanya.
“Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU,”tegas, Bambang.
Baca Juga : Lembaga TINDAK Indonesia Minta APH Tangkap Pelaku Pembalakan Liar ( Ilegal Logging ).
“Bambang juga mengatakan, hal tersebut juga berlaku pada seluruh SPBU atau SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat.Pertamina harus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas pelaku penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi.’pintanya.
( Dny ).