Lapor Pak Kapolda . . .!!! Adanya Kegiatan PETI di Sungai Kapuas Desa Penai Kec Silat Hilir Sangat Memperihatinkan.

Lapor Pak Kapolda . . .!!! Adanya Kegiatan PETI di Sungai Kapuas Desa Penai Kec Silat Hilir Sangat Memperihatinkan.

Mitragalaksi.com, Silat Hilir, Kalbar. Melihat disepanjang jalur sungai kapuas tepatnya berada di Desa Penai, Kec, Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.(29/4/22).

Kami melihat peredaran PETI di sepanjang jalur kapuas sudah sangat marak, apakah kegiatan ini diketahui aparat penegak hukum atau tidak, yang jelas mereka bekerja sudah tidak ada takut lagi.

Baca Juga : Ketua FPII Kalbar Kecam Pemilik Akun FB Abun Susanto, Yang Menghina Profesi Wartawan Akhirnya Dilaporkan Kepolisi.

Jika mengacu pada aturan hukum kegiatan pertambangan emas tanpa izin masuk kedalam Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Kami akan segera berkoordinasi kepada aparat penegak hukum wilayah silat hilir terkait kegiatan PETI di sungai kapuas. ni, apakah dibolehkan atau tidak.

( Tim / Dny )

error: Content is protected !!