Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Viral rombongan politisi PDIP ketua komisi V DPR-RI Bapak Lasarus di cegat warga di jalan siduk- Sukadana – Telok Batang kabupaten Ketapang menuai kontroversi , dan di tanggapi serius oleh Gubernur Kalimantan Barat , H .Sutarmidji .SH.M.Hum .
Menanggapi persoalan jalan Siduk-Sukadana Telok Batang, yang sempat heboh jadi perhatian dikarenakan Ketua Komisi V DPR RI yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar Lasarus beserta rombongan dicegat oleh warga di Jalan Siduk kemarin.
Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH., M. Hum., melalui akun media sosialnya Menjelaskan tentang jalan Siduk-Sukadana-Telok Batang, “Jalan ini termasuk jalan Rasau Jaya sebelum saya jadi Gubernur, tepatnya Agustus 2018 diusulkan jadi jalan Nasional, tapi sampai hari ini tak diperjuangkan, padahal kita punya pejabat dipusat yang membidangi Infrastruktur.” Ungkap Sutarmidji, Jumat (13/5)
Ke inginan masyarakat Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara Kondisi infrastruktur jalan Di Kalimantan Barat masih memerlukan uluran tangan Pemerintah pusat untuk melakukan pembangunan peningkatan Jalan di beberapa daerah Kalimantan Barat baik yang berstatus jalan kabupaten , jalan provinsi ,maupun jalan nasional ,
DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga Adi Normansyah ,angkat bicara terkait kondisi infrastruktur jalan di Kalimantan Barat yang saat ini masih memerlukan Anggaran baik dari APBD kabupaten maupun Provinsi serta APBN , perlu ada nya sinergisitas antara pemerintah pusat maupun provinsi serta kabupaten kota mengingat sektor pembagunan infrastruktur Jalan menemerlukan perencanaan serta program yang tepat sasaran agar dapat di rasakan azaz manfaat oleh masyarakat Kalimantan barat pada umumnya.
Baca Juga : Akibat Teguk Miras, Seorang Anak Tega Tebas Ayah Kandungnya Sendiri.
Bukan hanya sekedar mengalokasi kan anggaran tidak tepat sasaran seperti yang terjadi saat ini.banyak Anggaran APBN Anggaran Pendapatan Belanja Negara saling tuding saling claim oleh para Wakil Rakyat maupun Para Kepala Daerah Sudah seharus dan Saat nya para legestatif dan eksekutif maupun birokrasi serta Kepala Daerah melakukan sinergisitas untuk mendukung pembangunan serta perekonomian masyarakat Kalimantan Barat .imbuh Adi Normansyah .DPN Lidik Krimsus RI hubungan antar lembaga ,
Kejadian dan berita tentang jalan ruas siduk kelik sebaik nya janganlah menuai Polimik berkepanjangan apalagi sampai terbawa Arus politik dan ke Ranah hukum , Masyarakat Kalimantan Barat Yang berada di kabupaten Ketapang dan Kayong Utara mendambakan Infrastruktur jalan yang memadai anggaran yang tidak sedikit dari tahun ke tahun tidak mudah untuk di lakukan peningkatan maupun pembangunan Jalan di pandang dari aspek tekhnis dan administrasi ,apalagi mengingat status ruas jalan yang belum jelas pada tahun tahun sebelum nya. Dan Baru di tahun 2021 pemerintah kabupaten Ketapang menyerah kan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menyerahkan surat pengantar penyerahan ruas jalan koridor Nanga Tayap Sei Kelik kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat Kementerian PUPR di Pontianak, pada Jumat (15/10/2021), di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, Kota Pontianak.
Diserahkannya surat penyerahan jalan beserta dokumen pendukung lainnya dengan maksud agar dapat ditindaklanjuti dan dipergunakan sebagai dasar tim Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalbar dan Kementerian PUPR serta kepala daerah Kalimantan barat untuk melakukan peningkatan dan pembangunan ruas jalan Nanga Tayap sei Kelik. Sampai simpang siduk kabupaten Ketapang serta Kayong Utara ,
Adapun point point surat penyerahan tersebut yang mendasari perubahan ruas jalan Nanga Tayap-Sei Kelik tersebut, yakni,
1. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor
424/EKBANG/2014, tentang perubahan atas keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 759 Tahun 2007 tentang pemberian izin pengguna jalan koridor PT Wanasokan Hasilindo dari areal kerjanya menuju sungai Pawan melalui jalan IUPHHK/HPH PT Suka Jaya Makmur di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, bahwa ruas jalan Nanga Tayap-Sungai Kelik merupakan izin penggunaan Jalan koridor PT Wanasokan Hasilindo.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 290/KPTS/M//2015, tentang Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai jalan Nasional, bahwa Ruas Jalan Nanga Tayap Sungai Kelik merupakan Jalan Nasional,
3. Memperhatikan point 1 dan 2 tersebut di atas, bahwa Ruas Jalan Nanga Tayap Sungai Kelik menjadi jalan Nasional yang masih dibebani izin penggunaan jalan koridor PT Wanasokan Hasilindo untuk itu sesuai Surat Direktur Utama PT Wanasokan Hasilindo Nomor 28/UM/WH/IX/2021, maka dengan ini sebagian jalan koridor tersebut di serahkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat.
Pada sebelum penyerahan point’ point tersebut diatas terkait status aset negara baik kabupaten provinsi dan pusat menurut Adi Normansyah , selaku sosial kontrol DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga dan penggiat konstruksi ,
Atas dasar status jalan yang sebelum nya belum jelas Sehingga membuat pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi serta pemerintah pusat kesulitan untuk melakukan program pembangunan peningkatan jalan pada ruas tersebut Nanga Tayap sei Kelik dan siduk, saat sebelum nya peralihan secara legalitas merupakan pada sebagian ruas jalan di miliki oleh aset swasta , tutur Adi Normansyah .
Ini lah yang menjadi pokok permasalahan selama bertahun tahun yang di alami masyarakat kabupaten Ketapang dan Kayong Utara untuk melewati akses jalan yang kondisi nya sangat memprihatikan , dengan ada penyerahan aset oleh pemerintah kabupaten ke pihak Pemerintah pusat maupun daerah , Alhamdulilah ruas Nanga Tayap sei Kelik tahun 2022 oleh pemerintah pusat sudah menganggar kan pembangunan ruas tersebut dengan Pagu dana RP .41.300.000.000 ( empat puluh satu milyar tiga ratus juta ) dan sudah di lakukan proses lelang oleh BP2JN kementrian PU PR Kalimantan Barat ,imbuh Adi
Maka semua permasalahan infrastruktur di Kalbar Adi Normansyah sebagai salah satu ketua asosiasi yang bergerak di bidang Konstruksi meminta semua pihak yang berada di jajaran kabupaten maupun provinsi serta pusat ,legestatif maupun eksekutiv serta birokrasi dapat besinergi secara utuh mengedepankan 4 pilar Undang Undang Dasar 1945 , Pancasila , Bhinika tunggal Ika dan NKRI dalam melakukan Pembagunan di wilayah Indonesia pada umum nya , khusus nya wilayah Kalimantan Barat ,dan berharap masyarakat ikut mendukung pemerintah pusat maupun daerah tutur Adi .
[ S Delvin SH ]