Modus Operandi Baru, Kegiatan Jual Beli Kayu Ilegal Tanpa Dokument Semakin Marak di Sintang.

Modus Operandi Baru, Kegiatan Jual Beli Kayu Ilegal Tanpa Dokument Semakin Marak di Sintang.

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Mendapat informasi tentang keberadaan kayu milik saudara Apin yang diantar oleh saudara Anto dari kabupaten Melawi Korwil TINDAK INDONESIA langsung menuju ke tempat penyimpanan dan penjualan kayu milik saudara Apin yang beralamat di jalan ovaeng uray desa baning kec. Sintang.

Saat berada di tempat terlihat ada satu unit mobil pick up dengan nomor polisi KB 8703 J sedang melakukan bongkar kayu ilegal jenis meranti ditempat penjualan kayu milik saudara apin.

“Saat ditanya sopir dan anak buah Apin mengatakan kayu tersebut milik saudara apin yang dibeli dari saudara supri yang berasal dari kab.melawi.”ujar Bambang pada media.(Jum’at.20.mei.2022)

Baca Juga : Reskrim Polsek Pontianak Utara Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor.

Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) Membenarkan perihal dilapangan, bahwa telah di temukan satu unit mobil pick up yang bermuatan kayu olahan jenis meranti sedang bongkar di tempat penjualan kayu milik saudara apin,” jelasnya.

Menurut analisa Bambang,” kegiatan tersebut sudah melanggar hukum dan bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.dan di ganti dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.dan di revisi oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya dengan tegas..

Dia mengatakan,” pemilik sekaligus penampung kayu olahan ilegal tersebut bisa di pidana dengan Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.”kata Bambang.

“Dalam pasal tersebut sudah jelas setiap orang atau perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda Rp2,5 miliar rupiah,” ujar Bambang.

Kami berharap agar Kapolda dan pangdam beserta Gakum agar segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha kayu ilegal tersebut.”tutupnya.

[ Dny ]

error: Content is protected !!