Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Investigasi DPD Projo Hoesnan.SE dan DPD LPRI Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Kalimantan Barat Muhammad , bersama rekan rekan awak media on line ,media cetak serta media elektronik , beberapa waktu lalu melakukan investigasi ke lokasi Pembangunan SMA Swasta Mujahidin Pontianak menemui Panitia Pelaksana Pembagunan dan Disambut Baik oleh Ketua Panitia Pelaksana Bapak Ir H Ismuni dan beberapa orang lainnya yang merupakan Panitia pembangunan Bapak Joni Abu dan Ir Bambang (11/04/22).
Tim investigasi melakukan Tanya jawab perihal pembangunan SMA Swasta Mujahidin yang mengunakan Dana Hibah Bansos dari sumber Anggaran APBD Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 secara berturut turut , Terkait Hal ini di benarkan oleh Panitia Pembangunan SMA Swasta Mujahidin Bapak Ir Ismuni dan Bapak Joni Abu Serta Ir Bambang sebagai tim tehknis pembangunan , dan dari keterangan Panitia Pelaksanaan Pembagunan Bahwa mereka tidak mengetahui aturan Dana Bansos secara pasti dan hanya melaksanakan tugas sesuai Perintah Atasan , imbuh Joni Abu ,
Tim investigasi sebelum nya sudah mengkonfirmasi perihal dana Hibah Bansos ke Ketua Yayasan Mujahidin Dimana sebelumnya Mantan Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN) yaitu, Bapak Prof. Dr.H.Thamrin Usman.DEA Jabatan (2018-2023) tetapi di karena kan sesuatu dan hal, Prof.Dr H.Thamrin Usman, tidak lagi menjabat sebagai Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Dan pengurusan tersebut digantikan oleh Dr.Syarif Kamaruzaman.M.Si.
Tim investigasi sudah mengkorfimasi dan menemui ketua Yayasan Mujahidin Dr. Syarif Kamaruzaman .M.Si dan Bapak Mujiono yang sebelum menjabat Sekdis Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat , dari hasil investigasi bahwa Pembagunan SMA Swasta Mujahidin Pontianak benar adanya menggunakan Anggaran APBD provinsi TA Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 secara berturut turut ( terus menerus ) di pos anggaran yang berbeda dari dua instansi Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat dengan total Bantuan Rp 20.000.000.000,- ( Dua Puluh Milyar Rupiah ) ,
Tim investigasi DPD Projo Kalbar bersama DPD LPRI, berserta Awak media online dan cetak di Menduga Adanya penyalahgunaan kewenangan dan menyalahi aturan pelaksanaan Bansos yang sudah diatur dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 TAHUN 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2012 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Peraturan dalam Negeri No 32 Tahun 2011.
Baca Juga : Hadiri Pembagian BLT – DD Babinsa Serahkan Langsung Bantuan Kepada Masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2018
Perubahan KeTiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2019 Perubahan KeLima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011
Serta Diatur dalam Peraturan Gubenur No 14 Tahun 2019 Dan No 151 No Tahun 2021 Tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari Anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat. Dari aturan aturan Pemendagri Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Serta turunan ke Peraturan Gubenur mengacu kepada aturan
1. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
2.a. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan,
b. Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali
kota
Sementara Tahun Anggaran 2020 dan 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas pengunaan Dana Bansos yang di peruntukan Pembangunan SMA Swasta Mujahidin Pontianak yang bersifat Komersil dan secara terus menerus walaupun berbasis Islam , ini tidak di benar kan secara Aturan
Atas keterangan bapak Mujiono yang merupakan bagian pengurus yayasan dan sebagai Sek Dis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang saat ini menjabat Sek Dis Dinas Perindustrian dan Perdagadangan provinsi Kalimantan Barat Bahwa ini merupakan Keinginan Bapak Pembina Yayasan Mujahidin yang sekaligus Gubenur Kalimantan Barat Bapak H Sutarmidji.SH.M.Hum agar Sekolah Berbasis Islam Lebih menonjol dari SMA Swasta Lainnya . Imbuh Mujiono , Dimana Ketua Lembaga Pendidikan Yayasan Mujahidin adalah Bapak Dr H Mulyadi .M.Si .yang saat ini merupakan Sekda Kota Pontianak.
Sampai berita ini di turun kan Panitia pelaksana Pembangunan dan Ketua Yayasan tidak mengetahui secara pasti atas aturan pemberian hibah bansos dari sumber Anggaran APBD provinsi Kalimantan Barat , untuk itu Tim investigasi dari Lembaga DPN Lidik Krimsus RI hubungan Antar Lembaga Dan DPD LPRI serta Ormas Laskar Pemuda Melayu meminta APH Aparat Penegak Hukum serta KPK RI Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk mengaudit Pemberian Dana Hibah Bansos kepada Yayasan Mujahidin Terkait Pembangunan SMA Swasta Mujahidin Pontianak , dengan mengedepan azaz Keadilan kepada Masyarakat Kalimantan barat.
[ Agustami ]