Polres Ketapang Ungkap Kasus Tindak Pidana Menonjol Selama Bulan Mei 2022

Polres Ketapang Ungkap Kasus Tindak Pidana Menonjol Selama Bulan Mei 2022

Mitragalaksi.com, Ketapang, Kalbar. Polres Ketapang Selama Bulan Mei 2022, Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana menonjol dan sempat menyita perhatian warga masyarakat. Adapun kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap adalah kasus tindak pidana pembobolan rumah, penjambretan, curanmor, serta enam kasus tindak pidana narkotika dengan kronologi singkat kasus sebagai berikut : Kamis 2 Juni 2022.

Wakapolres,” Kompol Anton Satriyadi, mewakili Kapolres Ketapang, menjelaskan dalam press release, Kasus tindak pidana pembobolan rumah terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, pada hari selasa 10 mei 2022 sekira pukul 05.00 wib. Saat kejadian, rumah milik korban yaitu sdr Muhammad Nasir dalam keadaan kosong karena pemilik rumah sedang pergi ke luar kota. Dan saat korban sekeluarga pulang dari perjalanan, Korban mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dengan beberapa barang berharga serta sejumlah uang tunai sudah hilang, dimana total kerugian yang dialami korban sebesar 36 juta rupiah. Selang beberapa hari kemudian, melalui penyelidikan dilapangan, Anggota reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku yaitu BS dan YES beserta beberapa barang bukti hasil kejahatan.

Kasus berikutnya yaitu tindak pidana Jambret yang terjadi pada hari rabu 11 mei 2022 sekira pukul 10.00 wib, di jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam. Saat itu, korban seorang wanita bernama sdri Rini, sedang berkendara berboncengan dengan temannya, tiba tiba ia dipepet dari belakang oleh seorang laki laki yang tidak dikenalinya dan langsung merampas sebuah handphone yang disimpan korban di tempat penyimpanan barang di dekat stang sepeda motor, akibatnya korban kehilangan sebuah handphone merek Vivo dengan kerugian sekitar 3 juta 100 ribu rupiah. Tak lama kemudian atas pengembangan dilapangan, kita amankan seorang terduka pelaku berinisial AL dengan barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa sebuah handphone merek Vivo.

Dilanjutkan Untuk Kasus berikutnya adalah kasus tindak pidana curanmor yang terjadi pada hari jumat 13 mei 2022 sekira pukul 12.30 wib di lokasi Perumahan karyawan PT LSM Kecamatan Nanga Tayap. Dimana korban sdr wawan yang saat itu hendak melaksanakan sholat jumat, memarkirkan sepeda motor nya yaitu Honda Vario warna hitam di parkiran perumahan karyawan, saat kembali dari sholat jumat, korban tidak menemukan kendaraan nya. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi dan mengalami kerugian sekitar 25 juta rupiah, selang dua hari kemudian, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR serta sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam dari tangan tersangka.

Saat ini para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan proses lebih lanjut

Akibat perbuatannya, untuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) Jo ayat (4) dan (5), dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sedangkan, untuk pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk kasus curanmor akan dikenakan pasal 363 ayat (5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk kasus narkoba, dalam medio bulan mei tahun 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak enam ( 6 ) kasus dengan uraian singkat sebagai berikut :

Baca Juga : Kasi Humas Polres Sintang AKP Sudjiono, Pimpin Press Release Gangguan Kamtibmas Periode Januari sampai April 2022

Keterangan Foto : Polres Ketapang Selama Bulan Mei 2022, Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana menonjol dan sempat menyita perhatian warga masyarakat.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Ketapang di parkiran Hotel Grand Zury Ketapang, Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira Pukul 08.30 WIB, dimana petugas saat itu mengamankan 1 ( satu ) orang terduga pelaku laki laki berinisial HV ( 34 thn ) dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa :

2 ( dua ) klip plastik berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 52,77 Gram Bruto, 2 ( dua ) bungkus daun kering diduga ganja dengan berat total 4,88 Gram Bruto, 1 ( satu ) klip plastik berisi 1½ pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,77 Gram Bruto, 1 ( satu ) buah bong, dan 1 buah korek api, 1 ( satu ) unit mobil merek Almaz dengan Nomor Plat KB 1775 GK 1 ( satu ) buah handphone merek vivo serta uang tunai sebesar Rp 1.400.000.

Berikutnya, Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Depan Gg Ananda Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira Pukul 01.30 WIB, dimana dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki laki terduga pelaku berinisial FRA ( 24 Tahun ) dan AMD ( 30 Tahun ) dengan barang bukti yang diamankan dari keduanya :

1 ( satu ) klip plastik yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,54 Gram Bruto 1 ( satu ) buah handphone merek OPPO dan 1 ( satu ) buah dompet warna hitam

Kasus berikutnya yang berhasil diungkap yaitu kasus narkotika yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang pada hari senin tanggal 16 mei 2022 sekira Pukul 10.00 wib. dimana anggota Polsek Jelai berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang perempuan berinisial IPR ( 27 thn ) dan 2 ( Dua ) orang laki laki berinisial MR ( 27 thn ) dan HER ( 29 thn ) dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berupa :

20 ( Dua Puluh ) klip plastik yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 4,14 Gram Bruto, 10 ( Sepuluh ) klip plastik yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,78 Gram Bruto, 1 ( satu ) Buah alat hisap bong dan 1 buah korek api Uang tunai sebesar Rp. 1.300.000. ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah )

Selanjutnya pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada hari selasa tanggal 17 mei 2022 sekira Pukul 01.30 wib. Dari pengungkapan ini, diamankan 2 ( Dua ) orang laki laki berinisial WEL ( 31 thn ) dan BI ( 36 thn ) dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya berupa :

9 ( Sembilan ) klip plastik bening yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 2.49 Gram Bruto, 1 ( satu ) buah timbangan elektrik, 3 ( tiga ) Buah alat hisap bong dan 2 buah korek api 1 buah sendok dari pipa sedotan, 1 buah dompet dan 1 buah tas selempang Kasus berikutnya yaitu kasus narkotika yang terjadi di sebuah rumah di BTN Praja Nirmala Kelurahan Sukaharja Ketapang, pada hari Rabu 18 Mei 2022 sekira Pukul 00.30 wib. Disini Petugas mengamankan 1 ( satu ) orang laki laki berinisial FER ( 31 thn ) dengan barang bukti yang diamankan berupa :

11 ( Sebelas ) klip plastik transparan yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 1,59 Gram Bruto
1 ( satu ) klip plastik berisi serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,18 Gram Bruto 1 buah handphone merek OPPO serta Uang tunai sebesar Rp. 1.483.000.

Kasus keenam yang berhasil diungkap adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di rumah di BTN Praja Nirmala Kelurahan Sukaharja Ketapang. Dimana selang beberapa saat setelah mengamankan pelaku FER, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial SAB ( 49 thn ). Pelaku diamankan pada hari rabu tanggal 18 mei 2022 sekira Pukul 01.30 wib. dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa :

1 ( Satu ) klip plastik bening yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,26 Gram Bruto, 2 ( dua ) buah timbangan elektrik, 1 ( satu ) Buah alat hisap bong dan 1 buah korek api gas, 1 buah buku catatan serta Uang tunai sebesar Rp. 16.300.000.

Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.

Rentetan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan umum serta tindak narkotika ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang dan jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan warga masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang, melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya pungkasnya.

[ S Delvin SH ]
sumber berita : Polres Ketapang

error: Content is protected !!