Mitragalaksi.com, Ketapang, Kalbar. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Namun sangat disayangkan, adanya tindakan oknum polisi di Polsek Sandai yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku kegiatan pengerukan pasir batu di tengah Sungai Pawan yang berlokasi di Dusun Nango, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Modus oknum polisi di Polsek Sandai melakukan pemerasan yakni dengan memerintahkan anggotanya Sitompul sebagai penyidik sementara akibat kekosongan Kanit Reskrim, dengan menahan atau mengamankan kunci kontak excavator yang sedang melakukan pengerukan pasir batu di Sungai Pawan yang mana kegiatan pengerukan pasir batu tersebut juga patut diduga tidak memiliki Izin Tambang.
Adapun kejadian penahanan kunci kontak excavator tersebut pada tanggal 09/02/2022, berselang waktu sekitar dua minggu ternyata excavator tersebut kembali beroperasi dan lagi-lagi digunakan untuk pengerukan pasir batu yang diduga masih tidak memiliki Izin Galian C.
Dengan adanya informasi penahanan kunci kontak excavator tersebut, awak media melakukan konfirmasi di lapangan atas penahanan kunci kontak excavator kemarin dan Mengapa bisa beroperasi kembali.
Saat tim melakukan investigasi dilapangan, awak media mendapatkan keterangan dari salah satu pekerja yang bertugas sebagai operator excavator, Pekerja tersebut menerangkan bahwa dari penahanan kunci kontak excavator tersebut, Kapolsek Sandai meminta tebusan seratus lima puluh juta rupiah.”
Dari keterangan operator excavator tersebut, awak media kembali melakukan investigasi dan menghubungi Kepala Desa Petai Patah yang bernama Normansyah, beliau menerangkan melalui telepon via WhatsApp “excavator tersebut memang pernah di tahan oleh Sitompul selaku penyidik dari Polsek Sandai, akan tetapi sudah diselesaikan dengan tebusan berupa uang sebesar Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dan ditambah dengan tanah seluas 10 hektar untuk mencukupi angka yang di tentukan oleh Kapolres Ketapang”, ujar Normansyah melalui telepon via WhatsApp.
Tak hanya itu awak media masih melakukan investasi yaitu dengan cara melakukan konfirmasi kepada Normansyah selaku Kepala Desa Petai Patah di kantor Desa Petai Patah.
Normansyah juga menerangkan kepada awak media seperti melalui telepon via WhatsApp, bahkan Normansyah menunjukkan chat WhatsApp Kapolsek Sandai Iptu Panni Athar Hidayat dan ada KTP Kapolres Yani Pramana dan KTP Iptu Panni Athar Hidayat.
Adapun KTP tersebut untuk membuat surat-surat tanah yang diserahkan oleh Normansyah.
“Bahkan ada beberapa chat lain dari Iptu Panni Athar Hidayat yang menanyakan mengenai kapan bisa melihat tanah tersebut?” terang Normansyah selaku Kepala Desa Petai Patah.
Keterangan tersebut dan jangka waktu hampir dua bulan, awak media dan kawan-kawan media yaitu Supli, Supriadi dan Mustakim melakukan konfirmasi kepada Kapolres Ketapang Yani Pramana di kantor Kapolres Ketapang.
Pak Yani Pramana mengklarifikasi video telpon via WhatsApp awak media dengan Kepala Desa Petai Patah, Pak Yani mengaku tidak pernah melakukan komunikasi via telepon dengan Kades Petai Patah apa lagi meminta uang atau tanah bahkan membeli tanah.
Karena saya tahu aturan ketika membeli tanah harus di selidiki asal usul tanahnya, karena di jaman sekarang sudah banyak kasus konflik sengketa lahan atau tanah” ujar Kapolres Ketapang Yani Pramana.
Tak hanya itu dari keterangan dari Vidio rekaman telpon kades petai patah Normansyah awak media juga sudah cukup berusaha mengkonfirmasi kepada Kapolsek Sandai dari melalui CHT via WhatsApp sampai telpon via WhatsApp tidak ada jawaban dari Iptu Panni Athar Hidayat.
Bahkan beberapa kali awak media datang ke kantor Kapolsek Sandai untuk mengkonfirmasi namun awak media tidak pernah jumpa.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari Iptu Panni Athar Hidayat selaku Kapolsek Sandai kabupaten Ketapang Kalimantan barat.
Ditemui ditempat berbeda, Chandra Makkawaru, S.Pd.,SH.,MH selaku pengurus pusat Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) meminta kepada pihak Kapolda Kalbar untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh oknum polisi yang bertugas di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, jangan biarkan perilaku oknum polisi ini merusak citra institusi Polri yang sudah dipercaya oleh masyarakat.”
“Saya berharap Polisi benar benar bekerja sesuai dengan tupoksinya dan sangat menjunjung tinggi Tribrata yakni mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat, kami tidak mau institusi kepolisian di rusak oleh segelintir oknum polisi, Kapolri sudah berupaya bagaimana Institusi Polri ini semakin baik lagi di mata masyarakat yakni dengan membentuk Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.” Ucapnya.
“Dengan dibentuknya Presisi ini semoga Institusi Kepolisian kedepan lebih baik lagi dan lebih dekat dengan masyarakat, melalui kesempatan ini saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolri dan seluruh jajarannya untuk selalu memperbaiki institusi Polri khususnya,” tutupnya.
[ S Delvin SH ]