Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk seorang pria spesialis pencuri barang pasien atau pembesuk di rumah sakit.
GA, (23 Tahun), ditangkap aparat di parkiran RS. Untan sekitar pukul 01.30 WIB, setelah petugas Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapat laporan dari korban yang telah kehilangan uang tunai sebesar Rp. 2.200.000 yang disimpannya didalam tas di kamar pasien di RS. St. Antonius, Pontianak, saat korban tertidur.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan, dalam aksinya, pelaku memanfaatkan para korban yang tengah kelelahan saat menjadi penunggu keluarganya yang sakit.
Baca Juga : Dalam Rangka Rangkaian Hut Bhayangkara Ke -76, Personil Polresta Jenguk Personil Sakit.
“Modusnya pelaku berjalan keliling di rumah sakit dan berpura-pura mengecek kamar pasien. Aksi terakhir, pelaku mengambil tas berwarna coklat berisikan uang tunai 2.200.000 rupiah dan beberapa dokumen milik salah satu keluarga pasien yang sedang tertidur menunggu keponakannya di kamar Markus 102 lantai 2 RS. St. Antonius Pontianak”, terang Indra.
Kasat Reskrim, Kompol. Indra Asrianto, S.I.K., juga menuturkan bahwa menurut hasil interogasi, pelaku juga mengakui pernah beraksi di beberapa rumah sakit di kota Pontianak.
“Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan aksinya di RS Untan dan diduga pelaku mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.500.000, serta 2 unit HP di kamar tempat korban dirawat, serta pernah melakukan pencurian di RS Yarsi dan mengambil satu buah vape di kamar tempat Korban dirawat, kemudian beraksi juga di RS Sultan Syarif Abdurrahman Alkadri mengambil hp di kamar tempat korban dirawat”, terang Kasat Resrim Indra.
Lebih lanjut, Kompol. Indra Asrianto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya seorang diri, dan uang hasil dari perbuataannya tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis Sabu dan sisanya lagi untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.
“Saat ini tersangka mengakui melakukan aksinya sendiri. Hasilnya digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari. Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk barang-barang yang dicuri itu dijual kemana. Untuk tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun”, tutup Indra Asrianto. [ Hamidi ]
Humas Polresta Pontianak