BNN Kalbar Berhasil Musnahkan Sabu Seberat 13 Kg.

BNN Kalbar Berhasil Musnahkan Sabu Seberat 13 Kg.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (16/6/2022) BNNP Kalbar memusnahkan barang-bukti sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu dengan mesin incinerator milik BNNP Kalbar.

“Pemusnahan ini kami lakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar, Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana di Pontianak.

Barang Bukti Sabu 13 Kg Dari Malaysia Di Musnahkan BNNP Kalbar, Dia menjelaskan pemusnahan sabu ini dengan cara dibakar dengan mesin incinerator milik BNNP Kalbar.

Baca Juga : Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., Memimpin Kegiatan Pengamanan Aksi Damai dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Pontianak

Adapun kronologis terungkapnya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ini, yakni tanggal 31 Mei 2022, petugas Satgas Pamtas Batalion 645 TNI-AD menerima laporan tentang adanya seseorang yang akan melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu.

“Begitu mendapat informasi itu, maka petugas Pamtas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan satu orang yang membawa sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu, sekitar pukul 13.00 WIB di jalan tikus (jalan tidak resmi),” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu dibawa oleh tersangka berinisial Ik (22) dari daerah Bintulu, Malaysia, untuk dibawa masuk ke Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

“Dari pengakuan tersangka, dia mendapat upah untuk menyelundupkan barang haram itu sebesar Rp5 juta/kilogramnya,” ujarnya.

Menurut dia, barang haram itu akan dibawa ke Kecamatan Jagoi Babang atau tepatnya di kawasan Jembatan Bongko yang ada sebuah warung kopi, yang disuruh oleh Warga Negara Malaysia atas nama Akong.

“Untuk proses selanjutnya tersangka diserahkan ke BNNP Kalbar guna proses hukum,” ujarnya.

Ade menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan kalau dinilai untuk sebanyak 13 kilogram sebesar Rp3,9 miliar, dan dengan estimasi dapat menyelamatkan masyarakat dari barang haram itu sebanyak 55 ribuan orang.

Tersangka Ik (22) salah seorang warga Jalan Bakaru, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

[ Hamidi ]

error: Content is protected !!