Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio

Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio

Mitragalaksi.com, Hulu Sungai Utara. Perjalanan Pedagang Pasar Alabio (P3A) dalam memperjuangkan haknya kembali menemukan hambatan. Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) ditenggarai tidak menepati janji sebagaimana hasil audiensi pertama yang dilaksanakan pada Kamis (7/4/2022), untuk segera mengeksekusi Putusan MA.

Hal itu terungkap saat P3A didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Raziv Barokah, kembali menyambangi kantor Pemkab HSU pada Rabu (22/6/2022) untuk menanyakan komitmen eksekusi Putusan MA. Hasilnya, Pemkab menyatakan tidak akan mengeksekusi Putusan MA, karena sedang menunggu proses Peninjauan Kembali (PK).

Meskipun PK hanya akan membuang anggaran dan energi Pemkab HSU, tetapi, Kuasa hukum P3A pada dasarnya mempersilahkan Pemkab HSU menempuh jalur tersebut. Namun, berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung, pengajuan PK tidak boleh menunda pelaksaanan putusan kasasi.

“Bagian Hukum Pemkab mestinya paham karena ini hukum acara peradilan yang basic sekali. PK tidak menunda eksekusi, namun Pemkab HSU tetap bersikeras menunda eksekusi dengan alasan yang tidak jelas,” papar Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm tersebut.

Selain sedang mengajukan PK, pihak Pemkab HSU berdalih menunda eksekusi demi mengayomi P3A dan para pedagang baru secara adil, mengingat kedua kelompok ini adalah sama-sama rakyat Amuntai.

Baca Juga : Kegiatan Jual Beli Minyak di SPBU Miau Merah Kecamatan Silat Hilir Kangkangi Aturan Migas.

“Jika memang ingin adil dan menunggu proses PK, harusnya Pasar Alabio dibekukan, status quo, baik P3A dan pedagang baru tidak boleh menempati sampai putusan PK keluar, itu baru adil. Tapi lagi-lagi permintaan itu dengan tegas ditolak. Alasan keadilan yang diungkapkan Pemkab HSU hanya dicari-cari, karena keadilan sudah hadir melalui putusan kasasi yang wajib dilaksanakan,” imbuh Raziv.

Kekecewaan juga sangat dirasakan oleh anggota P3A. Mereka menyatakan tidak akan berhenti berjuang, baik secara hukum, maupun dari jalur lainnya. Menurut Supiani, salah satu anggota P3A, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan tim pemerintah saat pertemuan jelas sangat tidak memperdulikan hak pedagang lama yang telah menempuh proses selama 3 tahun dan akhirnya dimenangkan oleh MA.

“Kita juga bertarung di langit. Kami 77 pedagang, beserta istri dan anak-anak kami yang terdzolimi karena kehilangan mata pencarian, mendoakan agar mereka yang tidak adil ini segera bertaubat dan mendapat hidayah dari Allah SWT,” ucap Supiani.

Dugaan Adanya Oknum
Sebelumnya, sulitnya Pemkab HSU melaksanakan eksekusi Putusan MA diduga akibat adanya oknum-oknum kroni Bupati Non-Aktif yang menempati Pasar Alabio menggantikan para pedagang lama. Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Fauzi, Ketua DPW Laskar Elang Borneo.

“Kami terima list atau daftar pemilik lapak baru di Pasar Alabio HSU. Kami menduga sebagaian lapak tersebut diisi kroni Bupati HSU Nonaktif, Timses, hingga kroni oknum anggota DPRD HSU dan patut diduga inilah yang menghambat proses eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung,” tegas tokoh pemuda Dayak Kalsel ini.

Menanggapi dugaan tersebut, kuasa hukum P3A memberikan peringatan kepada para pihak yang diduga terlibat agar segera menghentikan tindakannya.

“Hati-hati saja, setiap perbuatan ada konsekuensinya. Bupati Abdul Wahid sudah jadi contoh. Harusnya jadi pelajaran,” tutup Raziv. [*]

error: Content is protected !!