Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Proyek jalan Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang di biayai oleh Pemerintah Pusat melalui kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat Derektorat Jenderal Bina marga Balai pelaksanaan Jalan Nasional XX Pontianak.
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat.
Pejabat Pembuat Komitmen 3.2 Provinsi Kalimantan Barat.
Nama Paket Pekerjaan Preservasi jalan dalam kota Putusibau,-Nanga Semangut-Putusibau-Tanjung Kerja Dan Putusibau-Nanga Erak Dengan Nomor Kontrak 01/PKS/BB.20.7.2./2020,Tanggal Kontrak 29 Januari 2020 Dengan Nilai Kontrak Rp.41.927.327.000 milyar Rupiah sumber dana APBN masa pelaksanaan 338 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan)Hari Kalender Masa pemeliharaan selama 365 (Tiga Ratus Enampuluh Lima) Hari Kalender penyedia Jasa adalah PT Baresa Jaya Bersama.
Pekerjaan proyek tersebut saat ini menjadi pertanyaan kerap kali jadi perbincangan publik oleh masyarakat Kapuas Hulu
Pasal nya Proyek yang di bandrol hampir 50 milyaran ini di kerjakan belum sampai satu tahun sudah mengalami kerusakan yang amat serius.
Bambang ( Koordinator Tindak ) Mengatakan kami akan pertanyakan mengenai spesipikasi yang mengahasilkan mutu pekerjaan sangat rusak dan terkesan asal-asalan.
Hasil Investigasi Lembaga TINDAK & GALAKSI di Kabupaten Kapuas Hulu, bahwa pekerjaan Awal Proyek tersebut memang kami pantau sejauh ini memang banyak sekali kejanggalan pekerjaan di lapangan.
Dia merasa sangat prihatin dan sangat menyayangkan jika keuangan negara sebesar Rp 41.927.327.000 milyar di kerjakan asal asalan.
Baca Juga : Kapolsek Terentang Pimpin Apel Gladi Kesiapan Pengamanan Pada Pelaksanaan MTQ ke 8 di Kecamatan Terentang
Dia sangat menyangkan kepada Pihak penyelenggara di Dinas PUPR koq bisa memberi kepercayaan yang salah alamat kepada kontraktor yang tidak kredibel menjalankan amanah UU,Kepmen dan Kepres untuk di laksanakan di bumi Uncak Kapuas Hulu,
Seharus nya pekerjaan Proyek Jalan Nasional mencerminkan menjadi contoh kepada Kontraktor Perusahaan yang mengerjakan Jalan Provinsi,Jalan Kabupaten bahkan pekerjaan Jalan di tingkat Desa.
Dengan pekerjaan PT. Baresa Jaya Bersama di Kapuas Hulu belum berusia satu tahun di kerjakan sudah rusak kami anggap perusahaan tersebut gagal mutu yang tidak memenuhi standar.
Apa yang sudah menjadi kesepakatan di tanda tangan dalam kontrak pekerjaan sebagai regulasi pengikat secara hukum.
Kata Bambang ,hal tersebut berimplikasi secara menyeluruh akan fatal terjadi kerusakan jalan tersebut apa lagi saat ini acap kali terjadi kecelakaan lalu lintas .
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan maka korban kecelakaan berkendaraan wajib menuntut penyelenggara jalan tidak bisa menepis di pungkiri sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas pada saat ini nyaris belum di edukasi kan ke masyarakat secara umum .
Sanksi hukum bagi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah pusat yang membiarkan jalan rusak bisa di pidana denda dan kurungan penjara. Sesuai dengan pasal 24 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Harapan Bambang berkaitan dengan pekerjaan proyek jalan Nasional yang di duga kuat berpotensi merugikan keuangan negara di Kapuas Hulu.
Maka kami dari Lembaga TINDAK & GALAKSI dan masyarakat minta APH( Aparat penegak Hukum) untuk mengaudit pekerjaan PT.Baresa Jasa Bersama supaya ke depan nya ke uangan negara yg di amanahkan untuk membangun di Kapuas hulu bisa di nikmati secara permanen untuk masyarakat tapi bukan untuk oknum Pat Gulipat pungkas nya.
Terkait Hal ini kami akan Berkoordinasi Kepada Kabid Bina Marga Provinsi di Pontianak.
[ Dny ]